Menteri Jumhur Dorong Sekolah Adiwiyata Jadi Pilar Pendidikan Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meninjau SMA Negeri 1 Gresik untuk mendorong perluasan Program Adiwiyata dan memperkuat pendidikan lingkungan serta ketahanan pangan. (Foto: dok. KLH)

GRESIK, ATKARBONIST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meninjau SMA Negeri 1 Gresik, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya memperluas Program Adiwiyata sekaligus mendorong pembentukan generasi muda yang peduli terhadap lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari strategi KLH/BPLH untuk memperkuat implementasi Program Adiwiyata, yakni program yang mendorong sekolah mengintegrasikan pendidikan lingkungan ke dalam proses pembelajaran serta membangun budaya peduli lingkungan di lingkungan sekolah.

Dalam kesempatan itu, Jumhur menilai SMA Negeri 1 Gresik layak menjadi contoh bagi sekolah lain setelah berhasil meraih predikat Adiwiyata Mandiri, penghargaan tertinggi bagi satuan pendidikan yang dinilai berhasil menerapkan budaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

“Di SMAN 1 Gresik ini, dalam penilaian kami masuk kategori tertinggi, yaitu Adiwiyata Mandiri. Mereka mampu menumbuhkan kesadaran terhadap lingkungan dan menjadi contoh bagi institusi pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Jumhur.

Selain berdialog dengan warga sekolah, Menteri Jumhur meninjau sejumlah fasilitas pendukung pengelolaan lingkungan, seperti rumah persemaian tanaman pangan, kolam budidaya lele, stan inovasi lingkungan, serta ruang terbuka hijau. Pada kesempatan yang sama, KLH/BPLH juga menyerahkan bantuan berupa drop box untuk mendukung pengelolaan sampah terpilah di lingkungan sekolah.

Data KLH/BPLH menunjukkan, dari sekitar 1.346 satuan pendidikan di Kabupaten Gresik, sebanyak 156 sekolah telah memperoleh predikat Sekolah Adiwiyata selama periode 2021–2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan meningkatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dalam membangun budaya peduli lingkungan.

KLH/BPLH juga mengembangkan Program Adiwiyata sebagai sarana pembelajaran ketahanan pangan. Melalui pemanfaatan lahan sekolah untuk budidaya tanaman pangan dan perikanan, peserta didik diperkenalkan pada praktik kemandirian pangan, pemanfaatan ruang secara produktif, serta pengolahan hasil panen yang bernilai ekonomi.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang turut mendampingi kunjungan tersebut menyatakan dukungannya terhadap pengembangan model pembelajaran berbasis lingkungan di sekolah.

“Kami ingin ini menjadi pilot project. Ketahanan pangan tidak harus dilakukan di lahan yang luas, tetapi bisa dimulai dari seluruh lahan yang tersedia di institusi pendidikan, kemudian hasilnya dapat diolah hingga memiliki nilai tambah,” ujar Khofifah.

Melalui perluasan Program Adiwiyata, KLH/BPLH berharap sekolah dapat terus menjadi ruang pembentukan karakter peduli lingkungan sekaligus melahirkan generasi yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam dan mampu berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.*
Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPR Usulkan Reward dan Punishment agar Daerah Serius Kelola Sampah

Rokhmat Ardiyan mendorong reward dan punishment bagi daerah guna memperbaiki pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan. (Foto: Humas KLH)

JAKARTA, ATKARBONIST – Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan mengusulkan penerapan skema reward and punishment bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi insentif untuk meningkatkan kualitas tata kelola sampah sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Usulan itu disampaikan Rokhmat usai Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup memberikan penghargaan kepada desa-desa yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara efektif.

Sebaliknya, pemerintah daerah yang dinilai belum serius menangani persoalan sampah perlu dikenai sanksi sebagai bentuk evaluasi atas kinerjanya. Menurut Rokhmat, sistem tersebut dapat memacu persaingan positif antarwilayah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

“Ada semacam beauty contest, desa-desa yang mengelola sampah terbaik diberikan reward. Tapi kabupaten dan kota yang pengelolaan sampahnya asal-asalan, berikan punishment. Kita harus belajar kepada negara-negara besar yang tata kelola sampahnya baik, seperti Singapura dan Jepang,” ujar Rokhmat.

Ia menilai Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara yang telah berhasil membangun budaya pengelolaan sampah. Salah satu contohnya adalah Jepang, di mana masyarakat terbiasa membawa pulang sampah untuk dipilah dan diolah. Kebiasaan tersebut dinilai mampu mengurangi beban lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi melalui pemanfaatan kembali sampah.

Selain menyoroti pengelolaan sampah, Rokhmat juga mengajak Kementerian Lingkungan Hidup menggencarkan gerakan penanaman pohon menjelang musim hujan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko erosi dan banjir, sekaligus memperkuat upaya mitigasi dampak perubahan iklim.

“Ayo kita lakukan gerakan menanam, karena ini sangat penting untuk mencegah erosi dan banjir. Hati-hati, isu perubahan iklim ini sangat penting,” katanya.

Data capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH Tahun 2025 menunjukkan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah baru mencapai 18,8 poin atau sekitar 32,41 persen dari target 58 poin. Capaian tersebut menjadi yang terendah di antara seluruh indikator kinerja utama kementerian.

Di sisi lain, sejumlah indikator lingkungan mencatat hasil yang melampaui target. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup mencapai 78,58 poin atau 102,73 persen dari target 76,49 poin. Sementara itu, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari lima sektor dalam Nationally Determined Contribution (NDC) mencapai 34,94 persen, melampaui target sebesar 26,67 persen.

Rokhmat berharap capaian tersebut dapat diimbangi dengan pembenahan tata kelola sampah melalui kebijakan yang mendorong pemerintah daerah lebih inovatif, kompetitif, dan bertanggung jawab. Menurutnya, pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.*
Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perkuat Peran Pemerintah Daerah Papua dalam Pengendalian Perubahan Iklim, KLH/BPLH Lakukan Ini

KLH/BPLH memperkuat peran pemerintah daerah Papua melalui diseminasi kebijakan iklim dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). (Foto: dok. Humas KLH)

SORONG, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat peran pemerintah daerah di Papua dalam pengendalian perubahan iklim melalui diseminasi kebijakan pengendalian perubahan iklim dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kegiatan yang berlangsung di Sorong, Papua Barat Daya, pada 8–9 Juli 2026 itu bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan kebijakan iklim nasional di tingkat lokal.

Diseminasi tersebut diikuti 67 peserta, terdiri atas 62 peserta yang hadir secara luring dan lima peserta secara daring. Peserta berasal dari pemerintah pusat, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, serta pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Pulau Papua. Kegiatan ini didukung Partnership for Market Implementation World Bank dan GIZ Clarity.

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, mengatakan pemerintah daerah memegang peran penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan pengendalian perubahan iklim.

“Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Di sinilah pentingnya peran Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional dan perangkat daerah sebagai penggerak utama di lapangan,” ujar Irawan Asaad.

Ia menjelaskan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana teknis, koordinator pembangunan rendah karbon, pusat pembelajaran, serta penghubung antara kebijakan pemerintah pusat dengan pelaksanaan program di daerah.

“Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai motor koordinasi, fasilitator pembangunan rendah karbon, pusat pembelajaran, sekaligus penghubung antara arah kebijakan nasional dengan implementasi nyata di lapangan,” jelasnya.

Papua menjadi salah satu wilayah strategis dalam upaya pengendalian perubahan iklim nasional karena memiliki hutan tropis yang luas, ekosistem mangrove, kawasan pesisir, serta keanekaragaman hayati yang berperan sebagai penyerap karbon alami. Namun, kawasan ini juga menghadapi tantangan berupa cuaca ekstrem, perubahan pola musim, kenaikan muka air laut, serta tekanan terhadap ekosistem hutan dan pesisir.

Dalam mendukung komitmen Paris Agreement, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen melalui upaya sendiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030 sebagaimana tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Salah satu instrumen yang dikembangkan untuk mencapai target tersebut adalah Nilai Ekonomi Karbon yang diharapkan mampu mendorong pembiayaan pembangunan rendah karbon di daerah.

Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Abdul Muin, berharap diseminasi kebijakan tersebut menghasilkan langkah konkret yang dapat memperkuat aksi pengendalian perubahan iklim di Papua.

Kegiatan di Sorong menjadi penutup rangkaian enam diseminasi regional yang telah dilaksanakan KLH/BPLH di berbagai wilayah Indonesia. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat untuk menjaga ekosistem strategis Papua sekaligus mempercepat pencapaian target pengendalian perubahan iklim nasional.*
Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KLH/BPLH Targetkan Krisis Sampah di Sumatra Barat Tuntas pada Akhir 2027

KLH/BPLH dan Pemprov Sumatra Barat menyusun roadmap pengelolaan sampah dengan target krisis sampah tuntas pada akhir 2027. (Foto: dok. Humas KLH)

SUMATRA BARAT, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian krisis pengelolaan sampah di Sumatra Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi minimnya infrastruktur, keterbatasan pendanaan, serta dampak bencana alam dengan target penanganan tuntas paling lambat pada akhir 2027.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pemerintah pusat siap mendukung percepatan penyelesaian persoalan sampah. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus diiringi komitmen pemerintah daerah melalui target dan jadwal pelaksanaan yang jelas.

KLH/BPLH dan Pemprov Sumatra Barat menyusun roadmap pengelolaan sampah dengan target krisis sampah tuntas pada akhir 2027. (Foto: dok. Humas KLH)

“Saya ingin setelah rakor dari sini, kita punya roadmap untuk Sumatera Barat. Nanti akan muncul beberapa kebutuhan, dari mana yang bisa kita support, apa saja yang bisa kita support. Intinya setahun dua tahun ke depan harus tuntas. Minimal akhir tahun 2027 urusan sampah harus sudah selesai semua,” jelas Menteri Jumhur.

Peta jalan yang disusun mencakup pengurangan sampah sejak dari sumber, penguatan bank sampah, optimalisasi teknologi pengolahan, serta peningkatan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai standar perlindungan lingkungan. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin mengubah pengelolaan sampah dari sekadar persoalan lingkungan menjadi sistem yang modern, bernilai, dan berkelanjutan.

KLH/BPLH dan Pemprov Sumatra Barat menyusun roadmap pengelolaan sampah dengan target krisis sampah tuntas pada akhir 2027. (Foto: dok. Humas KLH)

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik inisiatif KLH/BPLH. Ia menilai pembenahan tata kelola persampahan harus dilakukan secara terpadu agar tidak menghambat pembangunan daerah.

“Persampahan masih menjadi permasalahan terbesar di Sumatera Barat. Beberapa permasalahan tersebut memerlukan pembenahan tata kelola persampahan secara menyeluruh yang dimulai dari pengurangan sampah di sumber, penguatan bank sampah, peningkatan kapasitas pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang memenuhi standar lingkungan. Positif dengan pertemuan kita hari ini, ini adalah momen bagi kita untuk bersinergi, berkolaborasi, dan kemudian juga melakukan upaya-upaya sedini mungkin, secepat mungkin,” ujar Mahyeldi.

KLH/BPLH dan Pemprov Sumatra Barat menyusun roadmap pengelolaan sampah dengan target krisis sampah tuntas pada akhir 2027. (Foto: dok. Humas KLH)

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengungkapkan daerahnya masih menghadapi keterbatasan sarana dan anggaran untuk menangani timbulan sampah yang mencapai sekitar 298,91 ton per hari. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah oleh dampak banjir, longsor, dan efisiensi pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak, timbulan sampah kami kurang lebih 298,91 ton per hari. Harapan saya, kami dapat membenahi persampahan. Namun, perlu diketahui bahwa dengan kondisi keuangan akibat efisiensi pemotongan TKD, ditambah kami mendapat kemalangan berupa banjir dan longsor, sampai sekarang kami belum konsisten dalam penyelesaian persoalan sampah. Kami kekurangan truk, kami kekurangan ekskavator. Inilah kondisi kami, Pak,” ungkap John.

KLH/BPLH akan menjadikan pola kolaborasi yang telah diterapkan di Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai acuan dalam penyelesaian persoalan sampah di daerah lain. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih efektif sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.*
Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Menteri Jumhur Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Biayai Pengelolaan Sampah

Menteri Jumhur siapkan aturan PRO yang mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah dan meluncurkan Tobat Ekologis. (Foto: dok. Humas KLH)

TANGERANG, ATKARBONIST – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) dengan mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kebijakan itu akan diumumkan dalam rangkaian Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan krisis persampahan nasional.

Menurut Jumhur, sekitar 10.000 pabrik besar yang menggunakan kemasan plastik akan diwajibkan mengalokasikan dana khusus untuk mendukung pengelolaan sampah melalui lembaga PRO di tingkat daerah.

“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur saat meninjau kawasan sungai.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sampah tidak lagi hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan tanggung jawab produsen sebagai pihak yang menghasilkan kemasan produk.

PRO Didorong Ciptakan Green Jobs

Jumhur menjelaskan, PRO akan menjadi lembaga yang mengelola dana dari para produsen untuk mendukung berbagai kegiatan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara operasional lembaga dijalankan secara mandiri.

Menurutnya, pembentukan PRO di berbagai daerah juga berpotensi menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau.

Pemerintah wajibkan produsen biayai pengelolaan sampah melalui PRO dan dorong gerakan Tobat Ekologis. (Foto: dok. Humas KLH)

“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang. Anggarannya berasal dari produsen-produsen tadi. Aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.

Dana yang dikelola PRO nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program lingkungan berbasis masyarakat, mulai dari edukasi langsung kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan hingga kegiatan pembersihan sungai.

Selain itu, kegiatan komunitas seperti Festival Kali Sabi juga dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme tersebut.

KLH Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis

Selain menerapkan kebijakan EPR, KLH/BPLH juga akan meluncurkan gerakan nasional Tobat Ekologis pada Agustus 2026. Gerakan ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Jumhur menilai persoalan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Semua pihak harus bertobat dan tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya. KLH akan memberikan panduan dan fasilitas agar proses tobat ekologis dapat dilakukan secara nyata,” ujarnya.

Target Tanam 2 Miliar Pohon

Sebagai bagian dari gerakan Tobat Ekologis, pemerintah menargetkan penanaman 2 miliar pohon di berbagai wilayah Indonesia.

Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru di sektor lingkungan, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan pohon.

Pemerintah berharap penerapan mekanisme PRO dan gerakan Tobat Ekologis dapat memperkuat pengelolaan sampah nasional, mendorong ekonomi sirkular, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.*

Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KLH Dorong Pemimpin Daerah Perkuat Budaya Pilah Sampah dari Sumber

  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong para pemimpin gerakan lingkungan di berbagai daerah memperkuat budaya pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional.
KLH dorong kolaborasi pentahelix dalam pengelolaan sampah nasional. (dok. KLH)

JAKARTA, ATKARBONIST – Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Leaders Academy 2026 yang diselenggarakan World Cleanup Day (WCD) Indonesia di Jakarta sebagai upaya memperluas kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam pengelolaan sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLH/BPLH Laksmi Widyajayanti mengatakan penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan teknologi dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan perubahan perilaku masyarakat sejak dari rumah tangga.

“Target pengurangan sampah 100 persen kini dimajukan menjadi 2028. Gerakan pemilahan sampah dari rumah sudah dimulai sejak Mei. Tantangan berikutnya adalah memastikan sampah yang telah dipilah tidak kembali tercampur di hilir,” kata Laksmi.

KLH perkuat kolaborasi daerah untuk percepat pemilahan sampah. (Foto: dok/ KLH)

Ia mengatakan keberhasilan pengelolaan sampah nasional bergantung pada keterhubungan antara kebijakan pemerintah dengan partisipasi masyarakat. Menurut dia, para pegiat lingkungan di daerah berperan menjembatani implementasi kebijakan agar sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga membahas pengembangan ekonomi sirkular melalui diskusi bertajuk Kolaborasi Pentahelix untuk Indonesia Bersih: Membangun Kepemimpinan Kolaboratif untuk Perubahan Sistemik. Pembahasan difokuskan pada penguatan ekosistem pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Leader World Cleanup Day Indonesia Andy Bahari mengatakan gerakan lingkungan perlu diarahkan pada perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan, tidak hanya melalui kegiatan bersih-bersih yang bersifat seremonial.

KLH gandeng pegiat lingkungan dorong budaya pilah sampah. (Foto: dok. KLH)

“Gerakan ini kami perluas dari aksi bersih-bersih menjadi kampanye perubahan perilaku di sekolah, komunitas, hingga rumah tangga. Kuncinya adalah kolaborasi,” ujar Andy.

Leaders Academy 2026 juga menghadirkan sesi berbagi praktik pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Hanifan Adi Nugroho memaparkan Kampanye Jabar Berseka yang mendorong pemilahan sampah dari rumah, sedangkan perwakilan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Hendrik Mindo Sihombing menjelaskan kebijakan serta peta jalan pemilahan sampah di DKI Jakarta.

Leaders Academy 2026 perkuat kepemimpinan pengelolaan sampah. (Foto: dok/ KLH)

KLH/BPLH berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat kapasitas para pemimpin gerakan lingkungan di daerah untuk menggerakkan masyarakat dan memperluas kolaborasi dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.*

Sumber: KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Jadi Negara Pertama Adopsi Standar Data Internasional CDSC untuk Registri Karbon Nasional

Indonesia jadi negara pertama adopsi standar data CDSC via SRUK untuk memperkuat pasar karbon nasional dan investasi hijau. (Foto: Humas KLH)

JAKARTA, ATKARBONIST – Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi standar data internasional Climate Data Steering Committee (CDSC) dalam sistem registri karbon nasional melalui peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Peluncuran dilakukan di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan peluncuran SRUK merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional sekaligus memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“SRUK harus menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pengurangan emisi, tetapi juga memastikan seluruh masyarakat ikut sejahtera,” ujar Jumhur.

Menurutnya, sistem registri karbon yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar karbon Indonesia. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa peluncuran SRUK merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang dikerjakan secara paralel oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Ia mengatakan Indonesia juga menjadi negara pertama yang berhasil menyelaraskan sistem registri karbon nasional dengan standar data internasional CDSC.

“Indonesia adalah negara pertama di dunia yang menjalin kerja sama dengan CDSC dan berhasil menyelaraskan sistem dengan data internasional yang berintegritas dan dapat dipercaya,” kata Zulkifli Hasan.

Menurut Zulkifli Hasan, regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, dan jasa keuangan telah siap diterapkan. Adapun regulasi di sektor lain akan diberlakukan secara bertahap agar implementasi pasar karbon nasional dapat berjalan terintegrasi.

Pemerintah optimistis penerapan standar data internasional CDSC melalui SRUK akan memperkuat kredibilitas pasar karbon Indonesia di tingkat global. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional sekaligus mempercepat masuknya investasi hijau untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Groundbreaking PSEL Bali Dimulai, Siap Olah 1.200 Ton Sampah per Hari Jadi Energi Listrik

PSEL Bali resmi dibangun untuk mengolah 1.200 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi beban TPA Suwung. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

BALI, ATKARBONIST – Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Proyek ini menjadi implementasi pertama Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan. PSEL juga menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang menggabungkan teknologi modern dengan pengelolaan sampah dari sumbernya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan PSEL diprioritaskan untuk wilayah yang memiliki timbulan sampah dalam jumlah besar.

PSEL Bali resmi dibangun untuk mengolah 1.200 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi beban TPA Suwung. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

Menurutnya, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 34 kawasan aglomerasi yang mencakup sekitar 60 hingga 70 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Dengan PSEL ini setidaknya persoalan sampah di 60 sampai 70 kabupaten/kota dapat diselesaikan. Namun masih ada sekitar 480 kabupaten/kota yang timbulan sampahnya di bawah 1.000 ton per hari dan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Jumhur, Rabu (8/7/2026).

Pembangunan PSEL di Bali dipilih karena Pulau Dewata menghadapi persoalan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang sudah melebihi daya tampung.

PSEL Bali resmi dibangun untuk mengolah 1.200 ton sampah per hari menjadi energi listrik dan mengurangi beban TPA Suwung. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

Saat ini, timbulan sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mencapai sekitar 1.600 ton per hari. Sebanyak 72,18 persen di antaranya masih dibuang ke TPA.

Melalui fasilitas baru ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 1.200 ton sampah per hari dapat diolah menjadi energi listrik.

Sementara itu, sisa sampah akan ditangani melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Jumhur menjelaskan, teknologi PSEL menjadi solusi bagi daerah dengan volume sampah tinggi.

Sedangkan wilayah dengan timbulan sampah lebih rendah akan didorong menerapkan pengelolaan sampah dari sumber, ekonomi sirkular, serta teknologi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pembangunan proyek ini juga mendapat dukungan dari Danantara Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyebut groundbreaking di Bali menjadi proyek perdana dalam program nasional pengolahan sampah menjadi energi.

“Hari ini menjadi momen yang sangat bersejarah karena merupakan groundbreaking pertama program waste to energy atau PSEL di Bali. Sesuai arahan Presiden Prabowo, persoalan sampah harus segera diselesaikan,” ujar Rosan.

Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, proyek ini juga diproyeksikan menghasilkan energi terbarukan.

PSEL Bali diperkirakan mampu menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau. Proyek tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon dan pengembangan ekonomi hijau.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengapresiasi sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Ia berharap proses pembangunan berjalan sesuai rencana sehingga dapat selesai tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari target.

“Mudah-mudahan kolaborasi yang baik ini berjalan lancar dan proyeknya bisa selesai tepat waktu, bahkan lebih cepat dari target,” kata Koster.

Pemerintah berharap PSEL Bali menjadi model pengelolaan sampah modern yang dapat diterapkan di berbagai daerah.

Selain mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir, fasilitas ini juga diharapkan memperkuat ketahanan energi bersih dan mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SRUK Diluncurkan 9 Juli, Pemerintah Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Nasional

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

JAKARTA, ATKARBONIST – Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon Indonesia sekaligus membuka peluang pembiayaan aksi iklim dan investasi hijau.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan perdagangan karbon diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pembiayaan dari sektor swasta untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

“Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen pendanaan dari sektor swasta untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia,” ujar Jumhur saat menjadi narasumber utama dalam Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Menurut Jumhur, Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon yang mencapai ribuan triliun rupiah dan berpeluang menjadi salah satu pasar karbon terbesar di kawasan. Potensi tersebut didukung oleh keterlibatan enam sektor yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.

“Kita ada enam sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh sektor tersebut akan terintegrasi dalam SRUK yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut akan terkoneksi dengan bursa karbon sehingga dapat mempercepat proses transaksi bagi para pelaku pasar.

“SRUK ini akan terkoneksi dengan bursa karbon. Saat ini para investor sudah menunggu. Begitu kita luncurkan dan sistemnya terhubung dengan bursa karbon, mereka sudah bisa langsung melakukan perdagangan karbon,” ujar Jumhur.

Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah menyelesaikan berbagai mekanisme serta tata cara pelaksanaan perdagangan karbon. Meskipun melibatkan sejumlah sektor, proses pencatatan dan registrasi perdagangan karbon nasional akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup sesuai sistem yang telah diakui secara internasional.

“Jadi saat ini semua sedang bekerja ke arah sana. Pada 9 Juli nanti akan dimulai dan akan ada penjelasan lebih lengkap. Peluncuran SRUK akan dihadiri para pelaku perdagangan karbon, pengambil kebijakan, investor, serta pelaku usaha. Semua akan berkumpul dalam acara peluncuran SRUK dan mendapatkan penjelasan secara lebih detail,” pungkasnya.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bukan Cuma Ramah Lingkungan, Skema NEK Bakal Bikin Green Port Makin Kompetitif

(Dari kiri) Deputi Kemenko Pangan Nani Hendiarti dan Tatang Yuliono, bersama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Muhammad Masyhud, memberikan paparan dalam konferensi pers Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026 di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Foto: ANTARA/Aria Ananda)

JAKARTA, ATKARBONIST – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan tengah mengkaji peluang untuk memasukkan pelabuhan berkonsep green port (pelabuhan hijau) ke dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini berpotensi memberikan insentif ekonomi bagi pengelola pelabuhan yang berhasil menekan emisi karbon.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, menyatakan bahwa skema ini serupa dengan insentif pada konsep green building. Peluang tersebut diharapkan dapat memacu para operator pelabuhan untuk menerapkan prinsip Green and Smart Port.

“Ini bisa menjadi insentif seperti green building. Green port ini juga mungkin masuk ke dalam skema carbon pricing atau Nilai Ekonomi Karbon. Itu sebuah peluang,” ujar Nani di Jakarta, Rabu (1/7).

Masih Susun Metodologi Pengukuran

Meski demikian, Nani meluruskan insentif tersebut belum bisa dicairkan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini masih menyusun metodologi Measurement, Reporting, and Verification (MRV) sebagai fondasi akuntabilitas penghitungan reduksi emisi di sektor kepelabuhanan.

Penyusunan metodologi MRV ini akan digarap lintas kementerian dan lembaga terkait sebelum nantinya diintegrasikan ke dalam sistem NEK nasional.

Adapun pengembangan skema karbon ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang NEK. Instrumen hukum tersebut dirancang demi menyokong target Indonesia memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen lewat sokongan internasional pada tahun 2030, menuju target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Bobot Nilai Lingkungan Mendominasi

Wacana pemberian insentif ini mengemuka di sela-sela peluncuran Green and Smart Port Initiatives (GSPI) ASRI 2026. Program yang diinisiasi sejak 2019 hingga 2025 ini telah mengasesmen 41 pelabuhan. Hasilnya, delapan pelabuhan dinyatakan lolos kriteria dan dijadwalkan menerima sertifikasi resmi pada 15 Juli 2026.

Nani memaparkan, aspek kelestarian lingkungan memegang porsi terbesar dalam penilaian, yakni sebesar 80 persen. Sementara 20 persen sisanya dialokasikan untuk aspek digitalisasi (smart port).

“Yang paling penting adalah perhatian terhadap lingkungan. Jadi sampai ke tanam mangrove itu juga diwajibkan, lalu ada renewable energy, dan pengelolaan limbah dari pelabuhan maupun dari kapal yang masuk,” jelas Nani.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan, Tatang Yuliono, meyakini stimulus finansial dari skema karbon akan meningkatkan gairah para operator untuk merombak tata kelola pelabuhannya menjadi ramah lingkungan.

Didukung Penuh BUMN Jasa Survei

Rencana strategis ini mendapat dukungan penuh dari IDSurvey, Holding BUMN jasa survei yang bertindak selaku mitra pemerintah dalam proses sertifikasi.

Chief Operating Officer (COO) IDSurvey, David Sirait, mengatkan bahwa migrasi menuju Green and Smart Port bukan sekadar urusan kepatuhan terhadap regulasi di atas kertas, melainkan investasi jangka panjang yang krusial bagi daya saing logistik nasional.

“Transformasi ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tapi keberlanjutan. Kalau daya saing meningkat, kemampuan logistik makin baik, dan ekonomi yang kita cita-citakan semakin baik,” pungkas David.

Dalam implementasinya di lapangan, IDSurvey menggerakkan tiga anak usahanya PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk mengawal layanan verifikasi, inspeksi, hingga sertifikasi pelabuhan hijau di Tanah Air.*

Sumber: ANTARA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *