Karhutla Kalimantan Ancam Ketersediaan Unit Karbon IDX Carbon

Karhutla berpotensi mengurangi ketersediaan unit karbon ke depan karena perdagangan karbon di IDX Carbon menggunakan sistem vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan pada periode tertentu. (Foto Ilustrasi/AI)

Poin Utama

  • Karhutla berpotensi mengurangi ketersediaan unit karbon ke depan karena perdagangan karbon di IDX Carbon menggunakan sistem vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan pada periode tertentu.
  • BEI belum melihat dampak signifikan terhadap perdagangan karbon saat ini. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dampak karhutla akan diukur oleh lembaga yang berwenang.
  • Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla Kalimantan. Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare, dengan area terbesar berada di PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare.

JAKARTA, ATKARBONIST – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan melalui IDX Carbon pada periode mendatang.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perdagangan karbon di pasar modal menggunakan mekanisme vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan dalam periode tertentu. Karena itu, kebakaran yang terjadi saat ini dapat berdampak terhadap produksi dan ketersediaan unit karbon pada masa mendatang.

“Tentu yang diperdagangkan di bursa ataupun ketersediaan unit karbon di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) itu kan adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Nah dengan adanya insiden kebakaran saat ini, tentu ini akan berdampak kepada ketersediaan unit karbon ke depan,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan Jumat lalu, dikutip Atkarbonist, Senin (31/8/2026).

Meski demikian, Jeffrey menyebut dampak karhutla terhadap perdagangan karbon di BEI sejauh ini belum terlihat secara signifikan.

“Sejauh ini belum terlihat (dampak karhutla),” ujarnya.

Menurut Jeffrey, pengukuran terhadap dampak kebakaran terhadap unit karbon akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Karhutla sendiri telah membakar areal hutan dan lahan dalam jumlah besar di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan dan lahan merupakan salah satu sumber proyek yang menghasilkan unit karbon.

Sejumlah proyek karbon yang tercatat antara lain PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899), PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591), serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang menjadi binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 25 Agustus 2026 telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Jika dijumlahkan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Dampak karhutla terhadap perdagangan karbon, khususnya dari sisi ketersediaan unit karbon, pada akhirnya akan bergantung pada hasil pengukuran dan verifikasi lembaga yang berwenang. Hingga saat ini, BEI menyatakan belum melihat dampak signifikan terhadap perdagangan karbon di IDX Carbon.* (Sumber: IDX Channel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RUPS DMB Global Setujui Pergantian Direksi dan Pengalihan Saham

Poin Penting

  • RUPS menerima pengunduran diri Amir Fikri sebagai Direktur, efektif 21 Agustus 2026.
  • RUPS menyetujui pengalihan masing-masing 300.000 saham kepada Amir Ibrahim dan Musdhalifah Machmud.
  • Benny Bernadus tetap sebagai Direktur Utama, dengan tiga direktur baru di bidang keuangan, pengembangan bisnis, dan operasional.
RUPS DMB Global menyetujui pengunduran diri Amir Fikri, pengalihan saham, serta perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan. (Foto: Agus/DMBGlobal)

JAKARTA, ATKARBONIST – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Daya Mitra Bersama Global (DMB Global) pada Senin, 24 Agustus 2026, menyetujui sejumlah perubahan penting dalam struktur perseroan, mulai dari pengunduran diri Direktur Amir Fikri, pengalihan kepemilikan saham, hingga perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

RUPS yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB di Ruang Carter Lantai 4, Gedung Perbanas Institute, Jakarta, tersebut dipimpin Direktur Utama PT Daya Mitra Bersama Global Benny Bernadus.

Dalam rapat, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Amir Fikri dari jabatan Direktur PT Daya Mitra Bersama Global. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 21 Agustus 2026.

Dengan keputusan itu, Amir Fikri tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Perseroan sejak tanggal efektif pengunduran dirinya.

RUPS juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Amir Fikri atas tindakan pengurusan perseroan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan dan pembukuan Perseroan serta tidak bertentangan dengan hukum, Akta Pendirian maupun keputusan RUPS.

Pengalihan 600.000 Saham

Selain perubahan jabatan, RUPS menyetujui pengalihan saham milik Amir Fikri kepada Amir Ibrahim sebanyak 300.000 saham.

Saham tersebut memiliki nilai nominal Rp100 per saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp30 juta dan mewakili 12,5 persen kepemilikan. Pengalihan dilakukan berdasarkan akta atau perjanjian pemindahan hak atas saham.

RUPS menyetujui Amir Ibrahim sebagai pemegang saham atas saham yang dialihkan tersebut serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk mencatat perubahan kepemilikan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

RUPS juga menyetujui pengalihan 300.000 saham milik almarhum Ir. Waskiting Pribadi kepada Musdhalifah Machmud. Jumlah tersebut memiliki nilai nominal keseluruhan Rp30 juta atau setara dengan 12,5 persen kepemilikan.

Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen pemindahan hak atas saham yang sah dan sesuai dengan Akta Pendirian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Dewan Komisaris Berubah

RUPS turut menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris PT Daya Mitra Bersama Global.

Susunan baru Dewan Komisaris terdiri atas Sutriono Edi sebagai Komisaris Utama, Aziz Bahtiar sebagai Komisaris, Musdhalifah Mahmud sebagai Komisaris, dan Hezlisyah Siregar sebagai Komisaris.

Perubahan susunan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan RUPS atau sejak tanggal lain yang ditentukan dalam keputusan RUPS dan/atau Akta Notaris.

Empat Direksi dalam Susunan Baru

Di jajaran Direksi, RUPS menetapkan Benny Bernadus tetap menjabat sebagai Direktur Utama.

Sementara itu, Aryanto Purwadi ditetapkan sebagai Direktur Keuangan, Janita Meliala sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, dan Amir Ibrahim sebagai Direktur Operasional.

Perubahan susunan Direksi tersebut disetujui setelah dilakukan pembahasan dalam RUPS.

Dalam pembagian kewenangan, Direktur Utama bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan umum Perseroan, hubungan dengan pemegang saham dan Dewan Komisaris, koordinasi antar-direktorat, serta pengawasan pencapaian target perusahaan.

Direktur Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, laporan keuangan, serta pengawasan aspek perpajakan dan administrasi keuangan, termasuk kewenangan melaporkan pajak perusahaan.

Direktur Pengembangan Bisnis bertugas mengembangkan bisnis baru, kerja sama dengan mitra strategis, serta menyusun strategi pertumbuhan Perseroan. Sementara Direktur Operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional, peningkatan efisiensi, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai target dan anggaran.

Fokus Program Kerja 2026

RUPS juga mengesahkan Program Kerja PT Daya Mitra Bersama Global Tahun 2026. Program tersebut diarahkan pada penguatan bisnis, peningkatan pendapatan, pengembangan proyek, kemitraan strategis, dan peningkatan tata kelola perusahaan.

Program kerja mencakup pengembangan bisnis dan proyek, pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia, penguatan kemitraan strategis, bisnis karbon dan keberlanjutan, penguatan operasional, keuangan, serta tata kelola perusahaan.

Pada sektor karbon dan keberlanjutan, Perseroan mengarahkan pengembangan bisnis pada tata kelola karbon, penghitungan dan pengelolaan emisi, carbon trading, carbon project, MRV, ESG dan sustainability, pengelolaan sampah, waste to energy, ekonomi sirkular, serta konsultasi dan pendampingan lingkungan.

Program kerja juga mencakup pengembangan jasa konsultasi, pelatihan, sertifikasi dan pendampingan profesional serta pengembangan proyek bersama mitra strategis.

Dalam pengembangan kemitraan, Perseroan akan memperluas kerja sama dengan perusahaan swasta, BUMN, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, instansi pemerintah, investor, mitra internasional serta organisasi dan institusi lainnya.

Direksi dan Notaris Diberi Kuasa

Untuk menindaklanjuti seluruh keputusan RUPS, Direksi Perseroan dan/atau Notaris yang ditunjuk diberikan kuasa dengan hak substitusi.

Kuasa tersebut mencakup penuangan keputusan RUPS ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat, penyesuaian redaksional jika diperlukan, pembuatan dokumen pengalihan saham, pencatatan perubahan pemegang saham, serta pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum Republik Indonesia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kuasa tersebut juga mencakup pemberitahuan perubahan pemegang saham, pengajuan dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, penandatanganan dokumen yang diperlukan, serta tindakan hukum dan administratif lainnya untuk melaksanakan keputusan RUPS. RUPS PT Daya Mitra Bersama Global ditutup pada pukul 12.00 WIB.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WALHI Desak Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal Sasar Aktor Utama

WALHI mendesak penegakan hukum pertambangan ilegal dan menyoroti risiko perdagangan karbon terhadap lingkungan. (Foto: ChatGpt)

Poin Penting:

  • WALHI meminta penegakan hukum pertambangan ilegal menyasar aktor utama dan jaringan korporasi.
  • WALHI menilai perdagangan karbon berisiko menjadi ruang greenwashing jika tidak disertai pengurangan emisi nyata.
  • WALHI mendesak evaluasi food estate, perluasan sawit, biodiesel B50, dan kebijakan hilirisasi yang dinilai berisiko terhadap lingkungan.

JAKARTA, ATKARBONIST – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dengan menyasar aktor utama dan jaringan korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik perusakan lingkungan.

WALHI juga meminta pemerintah memastikan transparansi dalam proses reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang. Lembaga tersebut menilai pengelolaan sumber daya alam perlu dibarengi dengan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas ruang hidup.

Selain persoalan pertambangan ilegal, WALHI menyoroti penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon. WALHI menilai kedua skema tersebut berisiko mengkomodifikasi fungsi ekologis hutan dan menjadi ruang greenwashing bagi industri pencemar apabila tidak disertai upaya nyata untuk menurunkan emisi.

“Krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan menjadikan hutan sebagai komoditas dan karbon sebagai barang dagangan. Perlindungan lingkungan harus bertumpu pada pengurangan emisi yang nyata, penghentian ketergantungan pada energi dan industri kotor, serta pengakuan atas hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga utama wilayah ekologis Indonesia,” kata Musdalifah Jamal, Pengampanye Pangan dan Ekosistem Esensial WALHI Nasional.

WALHI Kritik Arah Pembangunan

WALHI mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo dalam perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut WALHI, berbagai proyek ekstraktif, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan ekspansi industri masih mengancam wilayah tangkap nelayan, lahan pertanian rakyat, kawasan pesisir, serta pulau-pulau kecil.

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak Presiden Prabowo menghentikan pendekatan pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.

WALHI juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek food estate dan perluasan konsesi sawit, mempercepat pengakuan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), serta menghentikan solusi yang dinilai semu melalui perdagangan karbon.

Selain itu, WALHI mendorong pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang menyasar korporasi serta aktor utama di balik berbagai kejahatan lingkungan.

Musdalifah mengatakan keberhasilan pembangunan tidak seharusnya diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan devisa, atau surplus produksi. Menurut dia, pembangunan juga harus memperhitungkan kemampuan negara dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas ruang hidup.

“Dalam pidato Presiden Prabowo yang paling penting adalah dari berbagai kebijakan dan program yang sudah dijalankan apakah mampu menjamin kehidupan masyarakat, tidak menghancurkan lingkungan, memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber pangan untuk melanjutkan hidup,” ujar Musdalifah Jamal.

Soroti Food Estate dan Biodiesel B50

WALHI menilai kebijakan percepatan swasembada pangan masih menggunakan pendekatan yang berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan agraria.

Menurut WALHI, proyek food estate berskala besar dan pengembangan pertanian monokultur berpotensi mendorong pembukaan kawasan hutan, mengurangi keanekaragaman hayati, serta mengabaikan sistem pangan lokal yang telah dikembangkan masyarakat.

WALHI juga menyoroti target biodiesel B50 yang disampaikan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mendorong perluasan perkebunan sawit dan mempercepat deforestasi, konflik agraria, serta perampasan ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Di sisi lain, WALHI menilai agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dalam skala besar.

WALHI berpandangan manfaat ekonomi dari hilirisasi belum sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditanggung masyarakat di wilayah pertambangan, kawasan industri, dan perkebunan.*
Sumber: https://www.dunia-energi.com/walhi-soroti-tambang-ilegal-dan-bahaya-greenwashing-karbon/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Industri Baja Dorong Pemerintah Bentuk Pasar Baja Rendah Karbon

Industri baja nasional mendorong pembentukan pasar baja rendah karbon untuk memperkuat permintaan dan mempercepat investasi dekarbonisasi. (Foto: Ilustrasi)

Poin penting:

  • IISIA mendorong pemerintah membentuk pasar baja rendah karbon melalui pengadaan pemerintah.
  • Investasi dekarbonisasi industri baja diperkirakan meningkat sekitar 30%-70%.
  • Transformasi industri akan dilakukan bertahap melalui efisiensi, optimalisasi scrap, EAF, dan teknologi energi rendah karbon.

JAKARTA, ATKARBONIST – Industri baja nasional mendorong pemerintah segera membentuk pasar baja rendah karbon di dalam negeri guna memberikan kepastian permintaan sekaligus mendukung investasi dekarbonisasi yang dibutuhkan pelaku industri.

Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Harry Warganegara mengatakan industri baja pada prinsipnya siap bertransformasi menuju produksi rendah karbon. Namun, besarnya kebutuhan investasi menjadi tantangan ketika permintaan terhadap produk baja rendah karbon di pasar domestik belum terbentuk secara kuat.

“Kalau ditanya produsen besi baja ini mau tidak bertransformasi? Semua 1.000 persen pasti jawab mau. Tapi nanti pertanyaannya, yuk bertransformasi, diam. Kenapa? Karena bertransformasi ini tidak gampang dan mahal,” ujar Harry dalam diskusi Green Steel for Growth Convening 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Harry, sekitar 80% produksi baja nasional masih diserap pasar domestik. Kondisi tersebut membuat pembentukan pasar baja rendah karbon di Indonesia menjadi penting, terutama karena permintaan produk dengan jejak emisi lebih rendah saat ini berkembang lebih cepat di negara yang telah menerapkan kebijakan perdagangan berbasis emisi, termasuk Uni Eropa.

Pengadaan Pemerintah Jadi Pemicu Permintaan

IISIA mengusulkan pemerintah menggunakan belanja pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan permintaan awal terhadap baja rendah karbon.

Harry menyebut alokasi sekitar 20% penggunaan baja rendah karbon dalam proyek pemerintah dapat menjadi salah satu opsi untuk mulai membangun pasar tersebut.

“Kita juga bingung mau ikut mana. Pemerintah itu langsung saja tambah 20% kalau ternyata steel-nya ada pangsa green-nya,” katanya.

Pengadaan pemerintah dinilai strategis karena pembangunan infrastruktur dan proyek konstruksi membutuhkan baja dalam jumlah besar. Dengan memasukkan aspek emisi dalam pengadaan, pemerintah berpotensi menjadi pembeli awal sekaligus memberikan sinyal pasar kepada produsen untuk melakukan investasi teknologi rendah karbon.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya juga menilai pengadaan pemerintah dapat digunakan sebagai instrumen pembentukan pasar baja rendah karbon. Meski demikian, penerapannya membutuhkan kesiapan regulasi, termasuk definisi baja rendah karbon, ambang batas emisi, metode pengukuran, serta sistem verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dekarbonisasi Baja Membutuhkan Investasi Besar

Selain persoalan permintaan, tingginya biaya transformasi menjadi tantangan utama industri baja. Ketua Tim Kerja Sama Internasional dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Willy Fandri mengatakan kajian Boston Consulting Group (BCG) memperkirakan transformasi menuju industri rendah karbon dapat meningkatkan kebutuhan investasi sekitar 30%-70%.

“Tidak kaleng-kaleng, banyak. Dekarbonisasi di sistem baja itu sangat costly, tinggi sekali,” ujar Willy.

Investasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari peningkatan efisiensi proses produksi, optimalisasi pemanfaatan scrap, elektrifikasi, pengembangan teknologi produksi rendah karbon, hingga pemanfaatan hidrogen dan teknologi penangkapan karbon.

Karena itu, Willy menilai dukungan pemerintah diperlukan untuk memperkecil kesenjangan pembiayaan sekaligus mempercepat pengembangan dan penerapan teknologi. Pemerintah juga mendorong skema pembiayaan seperti Green Industry Support for Commercialization (GISCO) untuk mendukung transformasi industri.

Transformasi Dilakukan Bertahap

Kementerian Perindustrian menilai peralihan menuju produksi baja rendah karbon perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi, investasi, dan fasilitas industri yang telah tersedia.

Pada tahap awal, industri dapat meningkatkan kinerja fasilitas eksisting melalui efisiensi energi dan penggunaan material. Langkah berikutnya dapat dilakukan melalui peningkatan pemanfaatan scrap dengan teknologi electric arc furnace (EAF), kemudian memperluas penggunaan teknologi produksi yang memanfaatkan sumber energi rendah karbon.

Pembentukan pasar domestik dinilai menjadi bagian penting dari proses tersebut. Kepastian permintaan dapat membantu industri menghitung kelayakan investasi, sementara kebijakan pengadaan pemerintah berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pertumbuhan pasar baja rendah karbon di Indonesia.*
Sumber: Kontan.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KLH BPLH Perketat Pengawasan Limbah B3, Tata Kelola hingga Pengangkutan Dibahas

KLH/BPLH menyiapkan pengetatan pengawasan dan tata kelola limbah B3 di Indonesia. (dok. Humas KLH)

Ringkasan Berita:

  • KLH/BPLH menyiapkan pengetatan pengawasan dan tata kelola limbah B3 di Indonesia.
  • Pemerintah akan memperkuat sistem neraca limbah serta memperketat mekanisme kontrak pengangkutan limbah B3.
  • PPLI menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam pengelolaan limbah B3 dari hulu hingga hilir.

BOGOR, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan langkah pengetatan tata kelola dan pengawasan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menutup celah pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan langkah tersebut saat meninjau langsung fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor.

Jumhur mengatakan pemerintah masih menemukan indikasi praktik pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar. Kondisi itu menjadi salah satu alasan KLH/BPLH mendorong penguatan regulasi dan pengawasan secara menyeluruh.

“Kebanyakan orang kita ingin murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, sudah enggak zamannya lagi. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya,” tegas Menteri Jumhur.

Neraca limbah B3 akan diperketat

Pemerintah akan memperkuat sistem neraca limbah serta memperketat mekanisme kontrak pengangkutan limbah B3. (dok. Humas KLH)

Salah satu kebijakan yang disiapkan KLH/BPLH adalah penerapan perhitungan neraca limbah B3 secara transparan dan terukur.

Melalui mekanisme tersebut, volume limbah B3 yang dihasilkan dari sumber harus dapat dicocokkan dengan volume limbah yang diterima badan usaha pengolah akhir.

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan mengurangi potensi limbah hilang dalam proses distribusi.

Selain persoalan pencatatan volume, pemerintah juga menyiapkan perubahan pola kerja sama antara perusahaan penghasil limbah dan transporter.

Perusahaan penghasil limbah B3 nantinya diarahkan untuk tidak lagi membuat kontrak secara langsung dengan transporter. Kontrak wajib dilakukan dengan badan usaha pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin.

Sementara itu, transporter tetap dapat digunakan dengan persyaratan ketat, terutama terkait kendaraan dan standar pengangkutan.

Dengan skema tersebut, tanggung jawab utama terhadap pengelolaan dan pemusnahan limbah tidak berhenti pada pihak pengangkut. Pemerintah ingin mencegah munculnya celah pembuangan limbah secara ilegal selama proses pengiriman.

Harga pengangkutan dan pengolahan ikut menjadi perhatian

KLH/BPLH juga menyoroti persoalan harga jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3.

Pemerintah mempertimbangkan penetapan rentang harga yang mencakup batas minimum dan maksimum. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat sekaligus menghindari penetapan harga terlalu rendah yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah.

Harga yang tidak mencerminkan kebutuhan pengelolaan secara ilmiah dinilai berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran, termasuk pembuangan limbah secara sembarangan.

PPLI dinilai menjadi contoh tata kelola limbah

PPLI menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam pengelolaan limbah B3 dari hulu hingga hilir. (dok. Humas KLH)

Dalam kunjungan tersebut, Jumhur juga mengapresiasi rekam jejak PPLI sebagai fasilitas pengelolaan limbah industri di Indonesia.

PPLI didirikan melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Jepang pada 1993–1994 sebagai salah satu tindak lanjut Konvensi Basel 1989.

Keberadaan PPLI dinilai dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan limbah industri di Indonesia. Menurut pemerintah, tata kelola limbah juga mencerminkan kemampuan suatu negara dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Presiden Direktur PT PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik kunjungan Menteri Lingkungan Hidup beserta jajaran.

Ia menegaskan kesiapan PPLI untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat dipertanggungjawabkan dari hulu hingga hilir.

“Kami percaya bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah tapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir pengelolaan. Kami berharap dengan kunjungan kali ini dapat memperkuat kolaborasi antara PPLI dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, taat regulasi dan benar-benar memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat,” ungkap Takanobu Tachikawa.

KLH/BPLH memastikan penguatan regulasi dan pengawasan akan terus dilakukan. Penertiban tersebut mencakup rantai pengelolaan limbah B3 mulai dari sumber, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan limbah B3 berlangsung tertib dan aman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.

FAQ

Apa peran PPLI dalam pengelolaan limbah B3?
PPLI merupakan badan usaha yang memiliki fasilitas pengelolaan limbah industri dan dalam kunjungan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu contoh tata kelola limbah B3 di Indonesia.

Apa yang dilakukan KLH/BPLH terhadap pengelolaan limbah B3?
KLH/BPLH menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari sumber hingga pengolahan akhir.

Apa yang dimaksud neraca limbah B3?
Neraca limbah B3 merupakan mekanisme pencatatan dan pencocokan volume limbah yang dihasilkan dengan volume yang diterima oleh pengolah akhir.

Mengapa kontrak transporter limbah B3 akan diperketat?
Langkah tersebut ditujukan untuk mempersempit celah kebocoran limbah selama proses pengangkutan dan mencegah pembuangan ilegal.*
Sumber: Humas KLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bisnis Rendah Karbon Pertamina Lampaui Target RKAP 2026

JAKARTA, ATKARBONIST – PT Pertamina (Persero) mencatat kinerja positif dalam pengembangan bisnis rendah karbon sepanjang Januari–Juni 2026. Capaian tersebut mencapai 101 persen dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.

Capaian itu menjadi bagian dari strategi Pertamina Group memperkuat bisnis rendah karbon sekaligus menjalankan agenda Environmental, Social, and Governance (ESG) secara terintegrasi di seluruh lini usaha.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan pengembangan bisnis rendah karbon merupakan salah satu fokus perusahaan dalam mendukung transformasi sektor energi menuju sistem yang lebih berkelanjutan.

“Sebagai perusahaan energi kelas dunia, Pertamina berkomitmen menjalankan ESG sesuai dengan standar dunia. Dekarbonisasi Pertamina juga merupakan komitmen Perusahaan menjalankan target Pemerintah mencapai NZE pada tahun 2060,” ujar Muhammad Baron dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Menurut Baron, pencapaian kinerja bisnis rendah karbon sebesar 101 persen tersebut ditopang sejumlah program strategis, antara lain pengembangan bioethanol, biofuel, serta peningkatan efisiensi energi.

“Pencapaian ini didukung oleh beberapa program utama seperti bioethanol, biofuel, dan efisiensi energi yang mampu melampaui target yang telah ditetapkan,” katanya.

Di sisi lain, program dekarbonisasi Pertamina Group juga menunjukkan kinerja melampaui sasaran. Sepanjang semester I 2026, realisasi pengurangan emisi karbon tercatat sebesar 118 persen dari target yang ditetapkan dalam RKAP 2026.

Pertamina juga menjalankan berbagai program pendukung ESG, termasuk sustainable procurement, sustainability budget tagging, dan pemberdayaan masyarakat. Secara keseluruhan, kinerja pada aspek tata kelola tersebut mencapai 102 persen dari target.

“Keberhasilan ini mencerminkan pelaksanaan program yang efektif terutama pada aspek tata kelola, sosial, dan sistem pendukung keberlanjutan,” ujar Baron.

Baron menambahkan, implementasi ESG secara terintegrasi turut memperkuat posisi Pertamina sebagai perusahaan energi yang berorientasi pada keberlanjutan. Menurut dia, pengalaman Pertamina dalam mengintegrasikan keberlanjutan dengan strategi bisnis juga mendapat perhatian dari perusahaan lain di kawasan.

Pada 24 Juni 2026, Pertamina menerima kunjungan Telekom Berhad Malaysia untuk melihat penerapan program keberlanjutan yang terintegrasi dengan strategi bisnis, dekarbonisasi, transisi energi, serta pengembangan masyarakat melalui program Desa Energi Berdikari (DEB).

Pertamina juga terus terlibat dalam forum internasional, termasuk Oil & Gas Decarbonization Charter (OGDC) 2026. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mengevaluasi dan memperkuat kinerja pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan.

Dengan capaian bisnis rendah karbon yang melampaui target RKAP, Pertamina menempatkan pengembangan energi rendah karbon sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat transformasi bisnis sekaligus mendukung agenda transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.*
Sumber: Rilis Pertamina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemenhut Terbitkan Permenhut 6/2026 Dorong Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Berintegritas

Suasana Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan membahas perdagangan karbon berintegritas. (Foto: dok. Humas Kemenhut)

Poin Penting:

  • Kemenhut memperkuat legalitas perdagangan karbon sektor kehutanan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
  • Prinsip high integrity carbon credits dan benefit sharing bagi masyarakat tapak menjadi syarat utama daya saing karbon Indonesia di pasar global.
  • Sektor kehutanan bertransformasi dari pemanfaatan kayu menuju multiusaha kehutanan (jasa lingkungan, ekowisata, dan offset emisi).

JAKARTA, ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memfokuskan perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung target iklim nasional secara akuntabel. Komitmen ini ditegaskan dalam Serial Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan Seri 8 bertajuk “Transformasi Pemanfaatan Hutan melalui Perdagangan Karbon yang Berintegritas dan Inklusif” yang digelar secara daring pada Kamis (06/08/2026).

Langkah penguatan tersebut merujuk pada arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan skema perdagangan karbon tidak sekadar menjadi komoditas ekonomi baru, melainkan harus dijalankan dengan transparansi, integritas tinggi (high integrity), serta memberikan manfaat langsung (benefit sharing) kepada masyarakat di tingkat tapak berbasis pendekatan data ilmiah (scientific-based approach).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menjelaskan perbaikan tata kelola perdagangan karbon merupakan bagian integral dari pergeseran pemanfaatan hutan menuju pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional. Karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Erwan.

Guna memperkuat payung hukum dan mekanisme operasional di lapangan, Kemenhut telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Erwan menuturkan, aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak reputasi pasar karbon Indonesia.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” tegasnya.

Transisi Menuju Multiusaha Kehutanan

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut, Ilham, menyampaikan bahwa sektor kehutanan nasional tengah menjalani transisi dari pola pemanfaatan berorientasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan. Pendekatan anyar ini mencakup optimalisasi hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan ekowisata, hingga skema perdagangan karbon guna memperluas pendanaan pemeliharaan hutan.

Di hadapan lebih dari 500 peserta webinar, Ilham menyoroti pentingnya penerapan high integrity carbon credits. Syarat utama seperti additionality, pelibatan masyarakat lokal, pembagian manfaat yang adil, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemisahan risiko pembalikan emisi menjadi tolok ukur utama kepercayaan investor global.

“Perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan kelestarian hutan secara bersamaan. Integritas menjadi syarat utama agar karbon Indonesia memiliki daya saing dan dipercaya di pasar global,” kata Ilham.

Sinergi Lintas Sektor dan Praktik di Tingkat Tapak

Dari sudut pandang regulasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai transaksi karbon sebagai pilar penting dalam ekosistem keuangan berkelanjutan. Yuki Yasarani dari Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK mengungkapkan pihak regulator terus membenahi perangkat aturan pendukung.

“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” tambah Yuki.

Pandangan senada diutarakan Direktur The Reform Initiative, Hadi Prayitno. Menurutnya, daya saing kredit karbon nasional sangat bergantung pada kepastian aturan dan metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. “Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” tegas Hadi.

Sementara itu, korelasi keberhasilan proyek karbon dengan kedaulatan masyarakat lokal dibuktikan di tingkat tapak. Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, memaparkan pengalaman nyata skema Perhutanan Sosial di Lanskap Bujang Raba, Provinsi Jambi.

“Keberhasilan proyek karbon sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat sejak tahap perencanaan, pengelolaan kawasan, hingga mekanisme pembagian manfaat,” imbuh Adi.

Diskusi yang diselenggarakan atas dukungan teknis Multistakeholder Forestry Programme (MFP5) ini menyimpulkan bahwa perdagangan karbon harus menjadi modalitas utama dalam pendanaan restorasi dan rehabilitasi hutan. Kemenhut berharap dialog multipihak yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, sektor keuangan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil ini dapat melahirkan masukan konkret demi menyempurnakan implementasi pemanfaatan hutan yang inklusif dan lestari.*
Sumber: Humas Kemenhut RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi Hijau Indonesia, Peluang Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, dan Bisnis Berkelanjutan

Ekonomi hijau Indonesia membuka peluang pertumbuhan ekonomi, investasi, lapangan kerja, energi bersih, ekonomi sirkular, dan bisnis berkelanjutan. (Foto Ilustrasi: dok. AI ChatGpt)

JAKARTA, ATKARBONIST – Ekonomi hijau semakin menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Indonesia di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim, tekanan terhadap sumber daya alam, dan tuntutan terhadap dunia usaha untuk menjalankan bisnis yang lebih berkelanjutan. Konsep ini tidak hanya menempatkan lingkungan sebagai aspek perlindungan, tetapi juga sebagai sumber nilai ekonomi baru.

Ekonomi hijau pada dasarnya merupakan pendekatan pembangunan yang berupaya menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan dampak terhadap lingkungan. Implementasinya mencakup pengembangan energi terbarukan, efisiensi sumber daya, pengelolaan sampah dan limbah, pengurangan emisi karbon, hingga pengembangan model bisnis yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Bagi Indonesia, ekonomi hijau memiliki potensi strategis karena dapat membuka ruang investasi baru, menciptakan lapangan kerja hijau, meningkatkan daya saing industri, serta memperkuat agenda penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

Apa Itu Ekonomi Hijau?

Ekonomi hijau adalah sistem ekonomi yang mendorong pertumbuhan dan penciptaan nilai dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Pendekatan ini berupaya mengurangi penggunaan sumber daya secara berlebihan, menekan emisi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong inovasi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, keberlanjutan tidak lagi dipandang sebagai beban tambahan bagi kegiatan ekonomi. Sebaliknya, pengelolaan lingkungan dapat menjadi bagian dari strategi bisnis dan sumber peluang ekonomi baru.

Bagi Indonesia, konsep ini semakin relevan karena pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan upaya menjaga sumber daya alam dan memenuhi target penurunan emisi.

Seberapa Besar Potensi Ekonomi Hijau Indonesia?

Laporan Indeks Ekonomi Hijau 2022 mencatat bahwa transisi menuju ekonomi hijau berpotensi memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan bagi Indonesia.

Transisi tersebut diproyeksikan dapat mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata nasional sekitar 6,1–6,5 persen per tahun hingga 2050. Pada saat yang sama, terdapat potensi penghematan emisi gas rumah kaca sekitar 87–96 miliar ton dalam periode 2021–2060.

Dari sisi intensitas emisi, ekonomi hijau diproyeksikan mampu menghasilkan penurunan hingga 68 persen pada 2045.

Potensi tersebut menunjukkan bahwa agenda lingkungan dan pertumbuhan ekonomi tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang berlawanan. Dengan kebijakan yang tepat, investasi hijau justru dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi baru.

Peluang Ekonomi Hijau di Indonesia

Indonesia memiliki sejumlah sektor yang berpotensi berkembang seiring dengan percepatan ekonomi hijau. Energi terbarukan, pengelolaan sampah, industri rendah karbon, ekonomi sirkular, kehutanan berkelanjutan, hingga perdagangan karbon merupakan bagian dari ekosistem tersebut.

Pemerintah juga menempatkan transformasi ekonomi hijau sebagai salah satu bagian penting dalam agenda menuju Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan tersebut menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam proyeksi yang dikutip dari Indeks Ekonomi Hijau, penerapan ekonomi hijau berpotensi meningkatkan PDB Indonesia sekitar Rp593 triliun hingga Rp638 triliun pada 2030.

Selain pertumbuhan ekonomi, transisi tersebut diperkirakan dapat menciptakan sekitar 4,4 juta lapangan kerja hijau. Sekitar 75 persen dari lapangan kerja tersebut diproyeksikan dapat diisi oleh tenaga kerja perempuan.

Ekonomi hijau juga berpotensi menekan timbulan limbah sebesar 18–52 persen dibandingkan skenario business as usual pada 2030 serta berkontribusi terhadap penurunan emisi GRK sekitar 126 juta ton CO2.

Energi Terbarukan Menjadi Salah Satu Penggerak Utama

Pengembangan energi terbarukan menjadi salah satu fondasi penting dalam ekonomi hijau Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dengan potensi sumber daya energi terbarukan yang besar, Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan tenaga surya, air, panas bumi, angin, bioenergi, dan sumber energi bersih lainnya.

Peralihan dari energi berbasis fosil menuju energi rendah karbon tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi. Pengembangan proyek energi terbarukan juga dapat menciptakan investasi, meningkatkan kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian baru, dan mendorong tumbuhnya industri pendukung.

Karena itu, transisi energi memiliki hubungan erat dengan pengembangan ekonomi hijau secara keseluruhan.

Pengelolaan Sampah dan Ekonomi Sirkular

Sektor persampahan juga menjadi bagian penting dari ekonomi hijau. Sampah yang sebelumnya dipandang sebagai persoalan lingkungan dapat dikembangkan menjadi sumber daya ekonomi melalui pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, pengolahan organik, hingga pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.

Konsep 3R atau reduce, reuse, recycle dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengembangkan ekonomi sirkular.

UMKM memiliki ruang yang cukup besar dalam ekosistem tersebut. Bahan bekas dapat diolah menjadi produk baru bernilai ekonomi, sementara sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau produk turunan lainnya.

Model tersebut sekaligus menciptakan peluang usaha, mengurangi tekanan terhadap tempat pemrosesan akhir, dan menekan penggunaan bahan baku baru.

Perdagangan Karbon Membuka Peluang Ekonomi Baru

Selain energi dan persampahan, ekonomi hijau semakin berkaitan dengan perkembangan ekonomi karbon.

Perdagangan karbon dan instrumen nilai ekonomi karbon membuka ruang bagi kegiatan pengurangan atau penyerapan emisi untuk memperoleh nilai ekonomi. Hal ini mendorong munculnya kebutuhan terhadap proyek-proyek yang memiliki dampak lingkungan terukur sekaligus memenuhi standar dan tata kelola yang kredibel.

Dalam konteks tersebut, pelaku usaha membutuhkan pemahaman mengenai pengelolaan karbon, pengukuran emisi, pengembangan proyek karbon, sertifikasi, hingga mekanisme perdagangan unit karbon.

Ekosistem karbon yang berkembang juga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga sertifikasi, akademisi, komunitas, dan organisasi yang memiliki kompetensi di bidang karbon serta bisnis berkelanjutan.

Di sinilah peran organisasi seperti Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan (ATKARBONIST) menjadi relevan dalam mendorong peningkatan literasi, kapasitas, dan kolaborasi di bidang karbon serta bisnis berkelanjutan.

UMKM Berpotensi Menjadi Motor Ekonomi Hijau

Transisi menuju ekonomi hijau tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan besar. UMKM juga memiliki posisi strategis karena jumlahnya besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Peluang UMKM dapat muncul melalui penggunaan bahan baku berkelanjutan, pengurangan kemasan sekali pakai, pemanfaatan material daur ulang, efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta pengembangan produk ramah lingkungan.

Pendekatan tersebut dapat membuat keberlanjutan menjadi bagian dari model bisnis, bukan sekadar program tambahan.

Namun, penguatan UMKM hijau membutuhkan dukungan berupa akses pembiayaan, teknologi, pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Kolaborasi Menjadi Kunci Percepatan Ekonomi Hijau

Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi dan insentif yang mendorong investasi hijau. Di sisi lain, sektor swasta dapat mempercepat inovasi dan membuka akses pasar bagi produk serta jasa berkelanjutan.

Lembaga pendidikan dan organisasi profesi dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia. Sementara komunitas dan UMKM dapat menjadi pelaksana berbagai solusi hijau di tingkat lokal.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar ekonomi hijau tidak berhenti pada konsep, tetapi diterjemahkan menjadi kegiatan ekonomi yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Dalam perspektif bisnis berkelanjutan, keberhasilan ekonomi hijau dapat dilihat dari kemampuan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan manfaat sosial.

Ekonomi Hijau Bukan Sekadar Tren

Perubahan iklim, tuntutan pasar global, perkembangan regulasi karbon, dan meningkatnya kesadaran konsumen membuat ekonomi hijau semakin sulit dipisahkan dari arah bisnis masa depan.

Bagi Indonesia, transisi ekonomi hijau menawarkan peluang untuk membangun sumber pertumbuhan baru melalui energi bersih, ekonomi sirkular, pengelolaan sampah, industri rendah karbon, kehutanan berkelanjutan, dan ekonomi karbon.

Tantangannya adalah memastikan transisi tersebut berjalan inklusif dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dari berbagai skala.

Karena itu, penguatan kompetensi, transparansi, inovasi, pembiayaan hijau, serta kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan ekonomi hijau dapat berkembang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Bagi ATKARBONIST, perkembangan ekonomi hijau juga memperlihatkan semakin pentingnya membangun ekosistem bisnis yang memahami karbon bukan hanya sebagai kewajiban lingkungan, tetapi sebagai bagian dari peluang ekonomi dan strategi keberlanjutan.

Dengan ekosistem yang semakin matang, transisi menuju ekonomi hijau berpotensi membuka ruang baru bagi investasi, lapangan kerja, inovasi, dan model bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.*
Sumber: Atkarbonist.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Groundbreaking PSEL Legok Nangka Dimulai, Wamen ESDM Targetkan Masalah Sampah Tuntas Sebelum 2029

PSEL Legok Nangka mulai dibangun dengan investasi Rp7,2 triliun. Wamen ESDM menargetkan persoalan sampah perkotaan Indonesia tuntas sebelum 2029. (Dok. Kementerian ESDM)

BANDUNG, ATKARBONIST – Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka di Kabupaten Bandung resmi dimulai melalui groundbreaking pada Rabu (29/7/2026). Proyek senilai US$400 juta atau sekitar Rp7,2 triliun ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan.

Fasilitas tersebut dirancang mampu mengolah 2.131 ton sampah per hari yang berasal dari enam kabupaten dan kota di Jawa Barat menjadi listrik berkapasitas 40,79 megawatt (MW). Selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung 41 bulan, proyek ini diproyeksikan menyerap 1.565 tenaga kerja serta mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 311.874 ton setara karbon dioksida (CO₂e).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, mengatakan pembangunan PSEL Legok Nangka merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan pengelolaan sampah perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum 2029.

Menurut Yuliot, instruksi tersebut mendorong kementerian dan lembaga terkait mempercepat penyediaan solusi pengelolaan sampah. Langkah itu dinilai penting mengingat timbunan sampah yang tidak tertangani berpotensi memicu berbagai persoalan lingkungan, termasuk longsor di tempat pemrosesan akhir (TPA) dan kebakaran.

Groundbreaking hari ini bukan sekadar menandai dimulainya pembangunan sebuah infrastruktur, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih bersih, lebih hijau, dan berkelanjutan,” ujar Yuliot dalam keterangan Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia berharap PSEL Legok Nangka dapat menjadi proyek percontohan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di berbagai wilayah Indonesia.

“Dengan kapasitas pembangkit yang signifikan dan dukungan pelaksanaan investasi, proyek ini diharapkan memberikan manfaat nyata melalui pengurangan volume sampah, penyediaan energi bersih, penciptaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi daerah, pengurangan emisi serta perbaikan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Yuliot.

Pemerintah menilai kehadiran PSEL Legok Nangka tidak hanya menjadi solusi pengurangan timbunan sampah, tetapi juga mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Proyek ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah regional sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia.*
Sumber: Humas Kemen ESDM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Atkarbonist Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Tata Kelola Karbon dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

JAKARTA, ATKARBONIST.org – Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan Daya Mitra Bersama (DMB) Global dan LSP Takarsa dalam upaya mengembangkan tata kelola karbon dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Indonesia. Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil rapat manajemen yang digelar di Restoran Amanaia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2026).

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Pertemuan yang dihadiri jajaran manajemen ketiga organisasi tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, meningkatkan kapasitas organisasi, serta mempercepat implementasi program yang mendukung pengembangan ekosistem karbon nasional.

Fokus pada Penguatan Ekosistem Karbon

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Dalam rapat tersebut, manajemen menyepakati pentingnya memperkuat kolaborasi lintas organisasi guna menjawab kebutuhan pengembangan tata kelola karbon yang semakin berkembang. Sinergi ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, serta pengembangan program sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri.

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Atkarbonist menilai kolaborasi menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem yang mampu mendukung implementasi praktik berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing sektor karbon dan pengelolaan sampah.

Dukung Pengembangan Kompetensi dan Inovasi

Selain memperkuat kolaborasi, rapat juga membahas berbagai inisiatif untuk mendukung pengembangan kompetensi tenaga profesional melalui program sertifikasi dan penyusunan standar kompetensi yang selaras dengan perkembangan sektor karbon dan lingkungan.

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ketersediaan tenaga kerja kompeten sekaligus memperkuat kualitas layanan di bidang tata kelola karbon dan pengelolaan sampah.

Komitmen Membangun Kolaborasi Berkelanjutan

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Melalui sinergi dengan DMB Global dan LSP Takarsa, Atkarbonist menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya berbagai program kolaboratif yang memberikan nilai tambah bagi pengembangan industri hijau di Indonesia.

Atkarbonist memperkuat kolaborasi dengan DMB Global dan LSP Takarsa untuk mendukung tata kelola karbon berkelanjutan. (Foto: Agus Efendi/Atkarbonist)

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem tata kelola karbon yang profesional, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *