
TEGAL, ATKARBONIST – Permasalahan keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Melalui penelitian berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS), Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, direkomendasikan sebagai lokasi paling layak untuk pembangunan TPA baru guna menggantikan fungsi TPA Penujah yang telah mengalami kelebihan kapasitas.
TPA Penujah yang menjadi lokasi utama pembuangan sampah di Kabupaten Tegal telah beroperasi sejak 1976 dengan luas sekitar 4,1 hektare. Namun, sejak 2018 kapasitasnya dinilai telah melampaui batas operasional sehingga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial, mulai dari bau menyengat, kebocoran air lindi, hingga konflik dengan masyarakat sekitar.
Kondisi tersebut mendorong perlunya pencarian lokasi alternatif yang lebih layak dan berkelanjutan untuk mendukung sistem pengelolaan sampah daerah.
Penelitian yang dilakukan oleh Danar Arifka Rahman, S.T., M.T. menggunakan teknologi Geographic Information System (GIS) untuk menentukan lokasi TPA baru secara objektif dan berbasis data. Metode ini mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA dengan menambahkan sejumlah parameter lokal, seperti kerawanan banjir, kepadatan penduduk, serta keberadaan kawasan cagar budaya.
Kabupaten Tegal memiliki luas wilayah sekitar 876 kilometer persegi yang mencakup 18 kecamatan dengan karakteristik geografis beragam, mulai dari dataran rendah hingga kawasan pegunungan. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta jiwa, produksi sampah di daerah tersebut mencapai sekitar 306 ribu ton per tahun. Sebagian besar sampah masih bergantung pada sistem pembuangan akhir sehingga memberikan tekanan besar terhadap fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia.
Dalam penelitian tersebut, proses analisis dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni tahap regional, tahap eliminasi, dan tahap penentuan akhir. Pada tahap regional dilakukan penyaringan berdasarkan kondisi geologi, hidrogeologi, kemiringan lereng, penggunaan lahan, kawasan konservasi, serta daerah rawan bencana.
Tahap berikutnya berupa eliminasi lanjutan dengan mempertimbangkan faktor curah hujan, akses jalan, kepadatan penduduk, dan keberadaan fasilitas penting lainnya. Selanjutnya dilakukan pembobotan menggunakan GIS untuk menentukan lokasi yang paling sesuai berdasarkan seluruh parameter yang telah dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor geologi menjadi aspek penting dalam penentuan lokasi TPA. Wilayah dengan lapisan tanah lempung dan lanau dinilai lebih sesuai karena memiliki kemampuan menahan rembesan lindi sehingga mengurangi risiko pencemaran air tanah. Sebaliknya, daerah yang didominasi pasir dan kerikil dianggap kurang ideal karena memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.
Selain geologi, faktor topografi juga menjadi pertimbangan utama. Lokasi dengan kemiringan lereng di bawah 20 persen dinilai lebih aman dan lebih mudah dikembangkan dibandingkan wilayah dengan lereng curam yang berisiko longsor.
Penelitian tersebut juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspek hidrologi dan kebencanaan. Lokasi TPA sebaiknya berada jauh dari sungai maupun kawasan pantai guna meminimalkan risiko pencemaran air permukaan. Kawasan rawan banjir dan longsor tidak direkomendasikan karena berpotensi meningkatkan kegagalan sistem pengelolaan sampah serta penyebaran polutan ke lingkungan sekitar.
Selain itu, kawasan produktif seperti sawah, hutan, tambak, dan kawasan lindung dinilai tidak layak dijadikan lokasi TPA karena dapat mengganggu fungsi ekologis dan ekonomi wilayah.
Berdasarkan hasil analisis GIS, terdapat 29 zona yang dinilai layak menjadi kandidat lokasi TPA baru. Namun, setelah dilakukan evaluasi lanjutan dan survei lapangan, sejumlah lokasi dieliminasi karena memiliki kendala sosial maupun budaya.
Salah satu lokasi dengan nilai teknis tertinggi berada di Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng. Meski demikian, lokasi tersebut tidak direkomendasikan karena terdapat situs arkeologi dan kawasan cagar budaya yang perlu dilindungi.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek teknis, sosial, budaya, dan lingkungan, Desa Kedungjati di Kecamatan Warureja ditetapkan sebagai lokasi terbaik untuk pembangunan TPA baru. Kawasan ini dinilai memenuhi berbagai kriteria penting, mulai dari keamanan lingkungan, aksesibilitas, ketersediaan lahan, hingga kepadatan permukiman yang relatif rendah.
Penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi GIS mampu membantu proses pemilihan lokasi TPA secara lebih sistematis, transparan, dan berbasis data. Meski demikian, peneliti menegaskan bahwa pembangunan TPA baru bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi persoalan sampah.
Upaya pengurangan sampah dari sumbernya tetap harus menjadi prioritas melalui pemilahan sampah, pengembangan bank sampah, penguatan fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle), serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan. Dengan demikian, TPA hanya berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir bagi residu sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.* Penulis: Danar Arifka Rahman, S.T., M.T.
Sumber: unair.ac.id














