Hadapi Krisis Iklim, Sumbar Siapkan 4 Skenario Masa Depan |
KLH/BPLH Perkuat Ekonomi Karbon, Libatkan 124 Kepala Daerah |
MK Tolak Gugatan UU Sampah, Warga Tetap Bisa Lapor Pencemaran |
Depok Jadi Pilot Project Kementerian LH, Pengelolaan Sampah Organik Didorong dari Sumber |
Sampah Naik Kelas, KLH Buka Jalan ke Industri Besar |
October 16, 2026
Hadapi Krisis Iklim, Sumbar Siapkan 4 Skenario Masa Depan
KLH dampingi Sumbar susun RPPLH 30 tahun untuk menyelaraskan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, dan ketahanan iklim. (dok. Humas KLH)
PADANG, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendampingi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Padang, Kamis (8/10/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk memastikan pembangunan daerah berkelanjutan dan tangguh terhadap perubahan iklim.
RPPLH disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025. Dokumen ini akan menjadi pedoman pengelolaan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (PSDAB) KLH/BPLH, Hariani Samal, menegaskan RPPLH harus menjadi landasan pengambilan keputusan pembangunan, bukan sekadar dokumen perencanaan.
“RPPLH harus mampu menjembatani kondisi ekologis wilayah dengan arah kebijakan ekonomi, sehingga pertumbuhan yang dicapai tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan,” ujar Hariani.
Ia menekankan pentingnya data lingkungan yang valid, mulai dari karakteristik ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, hingga peta risiko lingkungan. Data tersebut diintegrasikan melalui Kode Referensi Ekoregion (KRE) agar kebijakan pembangunan selaras dengan kondisi lapangan serta terhubung dengan RPJPD, RPJMD, RTRW, dan penganggaran daerah.
Sumbar Siapkan Empat Skenario Lingkungan
Penyusunan skenario PPLH dinilai penting bagi Sumatera Barat yang memiliki bentang alam beragam, mulai dari Pegunungan Bukit Barisan, daerah aliran sungai, kawasan pertanian dan perkotaan, hingga pesisir dan Kepulauan Mentawai.
KLH dampingi Sumbar susun RPPLH 30 tahun untuk menyelaraskan pembangunan daerah, pelestarian lingkungan, dan ketahanan iklim. (dok. Humas KLH)
Dalam forum tersebut, Pemprov Sumatera Barat memaparkan empat skenario masa depan lingkungan, yakni Moderat, Optimis, Pesimis, dan Transformatif. Skenario ini mempertimbangkan transisi ekonomi hijau, biru, sirkular, dan rendah karbon, serta proyeksi perubahan iklim dan ketahanan wilayah.
Penyusunannya didukung Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas bersama akademisi dan berbagai instansi, termasuk Bappeda, BPBD, Dinas Kehutanan, perangkat daerah pengelola sumber daya air, tata ruang, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta energi dan sumber daya mineral.
Kolaborasi juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Balai Wilayah Sungai Sumatera V.
Melalui pendampingan tersebut, KLH/BPLH mendorong penyusunan kebijakan lingkungan yang konkret dan terukur. Upaya ini diharapkan mampu menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dengan perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.*
KLH/BPLH Perkuat Ekonomi Karbon, Libatkan 124 Kepala Daerah
KLH/BPLH mengumpulkan 124 kepala daerah untuk memperkuat ekonomi karbon, menekan emisi, dan mendorong pembangunan rendah karbon. (dok. KLH)
JAKARTA, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumpulkan 124 pimpinan daerah dari Sumatera dan Jawa di Jakarta untuk memperkuat penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pembangunan rendah karbon berketahanan iklim.
Melalui bimbingan teknis tersebut, KLH/BPLH mendorong integrasi kebijakan ekonomi karbon ke dalam pembangunan daerah agar manfaat ekonomi dan lingkungan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah agar manfaat ekonomi karbon tidak hanya terpusat pada sektor tertentu.
Menurut Jumhur, pemerintah pusat terbuka untuk berkomunikasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota guna memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dinikmati masyarakat di daerah.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menekankan bahwa penerapan NEK harus berlandaskan aksi nyata penurunan emisi gas rumah kaca.
Ia menjelaskan, nilai ekonomi karbon berasal dari hasil upaya menurunkan emisi sebagai bagian dari pemenuhan komitmen bersama dalam menghadapi perubahan iklim global.
Selaraskan Kebijakan Iklim dan Zero Waste Zero Emission
Bimbingan teknis ini dirancang untuk menyelaraskan target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), serta peta jalan perdagangan karbon sektor limbah.
KLH/BPLH mengumpulkan 124 kepala daerah untuk memperkuat ekonomi karbon, menekan emisi, dan mendorong pembangunan rendah karbon. (dok. KLH)
Program tersebut juga mencakup penguatan integrasi dengan Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
KLH/BPLH menetapkan lima sasaran utama penguatan kapasitas pemerintah daerah, yaitu:
Memperkuat pemahaman kepala daerah mengenai perubahan iklim, target NDC, dan pembangunan berkelanjutan.
Mendorong implementasi ZWZE sebagai kerangka pembangunan rendah karbon di sektor limbah.
Memperkuat tata kelola NEK dan menyusun arah perdagangan karbon sektor limbah.
Meningkatkan kapasitas teknis daerah dalam perdagangan karbon, sertifikasi penurunan emisi, serta pengelolaan registri karbon nasional.
Memperluas akses pembiayaan iklim melalui penerapan dan replikasi kebijakan di tingkat daerah.
Melalui langkah ini, KLH/BPLH berharap pemerintah daerah di Sumatera dan Jawa dapat menerjemahkan komitmen iklim nasional menjadi kebijakan dan aksi nyata lintas sektor.
Selain mendukung pengendalian perubahan iklim dan pemulihan lingkungan, penerapan ekonomi karbon diharapkan membuka peluang pembiayaan serta manfaat ekonomi yang lebih inklusif bagi masyarakat.*
MK Tolak Gugatan UU Sampah, Warga Tetap Bisa Lapor Pencemaran
MK menolak gugatan UU Pengelolaan Sampah. Hak masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pencemaran lingkungan tetap terjamin. (dok. Humas KLH)
JAKARTA, ATKARBONIST – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 yang diputus di Jakarta, Kamis (16/9/2026). Permohonan tersebut diajukan warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih.
Pemohon mempermasalahkan tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam pasal tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penanganan pengaduan masyarakat atas timbunan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan teknis administratif pelaksanaan di lapangan, bukan konstitusionalitas norma undang-undang. Ketiadaan kata “pengaduan” juga tidak menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai bagian dari pengawasan lingkungan.
MK menolak gugatan UU Pengelolaan Sampah. Warga tetap memiliki hak mengadu terkait pencemaran lingkungan demi menjaga kelestarian alam. (dok. Humas KLH)
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” ujar Vinda.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja, tetapi memerlukan partisipasi aktif semua pihak.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap berlaku tanpa perubahan. Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi KLH/BPLH dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat demi mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.*
Depok Jadi Pilot Project Kementerian LH, Pengelolaan Sampah Organik Didorong dari Sumber
Depok dipilih Kementerian LH sebagai pilot project pengelolaan sampah organik untuk mengurangi beban TPA Cipayung. (dok. Diskominfo Depok)
DEPOK, ATKARBONIST – Kota Depok mendapat kesempatan memperkuat sistem pengelolaan sampah setelah dipilih Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia sebagai salah satu dari empat kabupaten/kota dalam pilot project akselerasi sirkularitas pengelolaan sampah organik.
Program tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem yang menempatkan pemilahan serta pengolahan sejak dari sumber sebagai bagian utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menyambut positif penetapan tersebut. Menurutnya, program Kementerian LH sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Depok untuk mengurangi secara bertahap volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
“Bagi kami, konsep sirkularitas itu sederhana, sampah organik jangan langsung berakhir di TPA, tetapi dikembalikan menjadi sesuatu yang bermanfaat baik melalui komposting, budidaya maggot, maupun bentuk pengolahan organik lainnya sesuai karakter wilayah,” kata Reni kepada berita.depok.go.id, Selasa (6/10/2026).
Pengolahan Dimulai dari Rumah
Reni menjelaskan, pelaksanaan program akan didorong mulai dari sumber sampah. Masyarakat tidak hanya diarahkan membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Khusus sampah organik, pengolahan akan diperkuat sedekat mungkin dengan lokasi sumber. Skemanya dapat diterapkan pada berbagai lingkungan, mulai dari rumah tangga, tingkat RW, kawasan permukiman, pasar, sekolah hingga fasilitas lainnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena semakin dekat sampah diolah dengan sumbernya, semakin kecil pula kebutuhan untuk mengangkut seluruh sampah menuju TPA Cipayung.
Sejumlah program pengolahan sampah organik berbasis masyarakat yang selama ini telah berjalan di Kota Depok juga berpeluang diintegrasikan dan diperkuat melalui pilot project tersebut.
Tak Berhenti sebagai Proyek Percontohan
Reni menekankan, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari terlaksananya kegiatan percontohan. Pemerintah Kota Depok membutuhkan model pengelolaan yang jelas dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Yang penting bagi kami, pilot project ini nantinya tidak berhenti pada kegiatan percontohan. Harus ada model yang jelas, bagaimana pemilihannya, siapa yang mengolah, teknologi atau metode apa yang digunakan, bagaimana hasil olahannya dimanfaatkan, sampai bagaimana model tersebut dapat direplikasi ke wilayah lain di Kota Depok,” ujarnya.
Karena itu, program tersebut diharapkan mampu menghasilkan pola pengelolaan sampah organik yang tidak hanya efektif pada lokasi percontohan, tetapi juga dapat diperluas ke wilayah lain.
Beban TPA Cipayung Diharapkan Berkurang
Reni mengatakan, sasaran akhir program bukan semata-mata keberhasilan pilot project, melainkan perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Depok.
Sampah organik yang selama ini diangkut dan berakhir di TPA diharapkan semakin banyak ditangani sejak dari sumber melalui berbagai metode pengolahan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Jika berjalan konsisten, pengurangan sampah organik dari sumber dinilai dapat memberikan sejumlah dampak. Selain mengurangi volume sampah yang harus diangkut, langkah tersebut diharapkan menekan beban TPA Cipayung, mengurangi emisi dari sampah organik, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
“Kalau ini berjalan konsisten, dampaknya akan sangat besar. Volume sampah yang diangkut berkurang, beban TPA Cipayung menurun, emisi dari sampah organik dapat ditekan, dan pada saat yang sama kita bisa menghasilkan nilai ekonomi dari sampah,” kata Reni.
Menurutnya, momentum pilot project Kementerian LH tersebut harus menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Kota Depok.
“Jadi kami ingin momentum ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah Kota Depok, dari pola kumpul–angkut–buang menuju pilah–olah–manfaatkan,” pungkasnya.*
Sampah Naik Kelas, KLH Buka Jalan ke Industri Besar
KLH siap menghubungkan energi dari olahan sampah daerah dengan industri besar agar pengelolaannya berkelanjutan. (Foto: dok. Humas KLH)
KLUNGKUNG, ATKARBONIST – Pemerintah membuka peluang lebih besar bagi daerah untuk menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif dengan menghubungkan produk olahannya kepada industri berskala besar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah siap membantu mempertemukan daerah penghasil energi dari olahan sampah dengan calon pembeli dari kalangan industri.
Hal itu disampaikan Jumhur saat meninjau Pusat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center Gema Santi di Kabupaten Klungkung, Bali, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Jumhur, keberadaan pasar menjadi salah satu faktor penting agar pengolahan sampah di daerah tidak berhenti pada proses produksi, tetapi dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau ada kesulitan soal pembeli dan sebagainya, nanti kami akan coba komunikasi. Karena dari pihak pembeli juga sudah menghubungi kami, mereka mencari di mana ada produk-produk seperti ini,” kata Jumhur saat peninjauan.
Di TOSS Center Gema Santi, sampah diolah menggunakan teknologi pirolisis. Proses tersebut memanfaatkan pemanasan tanpa oksigen untuk mengubah material sampah menjadi produk yang dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri.
Hasil pengolahan antara lain dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pengganti solar. Sementara material dari sampah organik yang telah dipadatkan juga berpotensi digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara.
Jumhur mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klungkung yang melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular atau circular economy.
“Seperti Pemerintah Kabupaten Klungkung di sini yang punya inisiatif baik untuk mengolah sampahnya dengan menerapkan circular economy. Itu praktik yang baik,” ujarnya.
Namun, aspek keekonomian tetap menjadi tantangan, terutama ketika lokasi penghasil bahan bakar alternatif berjarak jauh dari pusat industri. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya distribusi dan memengaruhi harga produk olahan sampah.
Jumhur menilai salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah menggabungkan volume sampah dari sejumlah kabupaten. Dengan volume produksi lebih besar, biaya pengolahan per unit dapat ditekan sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha.
Ia mencontohkan pengolahan sampah dalam skala 1.000 ton dibandingkan hanya 100 ton. Dengan jumlah tenaga kerja yang relatif sama, produksi dalam volume lebih besar dinilai dapat menghasilkan biaya per unit yang lebih rendah.
“Biasanya orang bisnis akan berpandangan seperti itu,” jelasnya.
Pemanfaatan bahan bakar alternatif dari sampah dinilai dapat membuka peluang bagi industri untuk mengurangi penggunaan energi fosil. Selain mendukung pengelolaan sampah, pemanfaatan tersebut juga berpotensi mendukung upaya penurunan emisi menuju target Net Zero Emission (NZE).
KLH/BPLH berharap pola pengelolaan sampah yang terhubung dengan kebutuhan industri dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pengelola sampah, maupun sektor industri.
Pengalaman TOSS Center Gema Santi di Klungkung pun diharapkan dapat menjadi salah satu model yang dapat dikembangkan di daerah lain, terutama dalam mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi yang memiliki nilai ekonomi.*
Ekonomi Hijau Indonesia Hadapi Tantangan Teknologi dan Impor Solar PV
Head of Mandiri Institute PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Andre Simangunsong menyampaikan pandangannya pada sesi talk show Seminar Green Economy 2045 di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (dok. Investortrust.id)
JAKARTA, ATKARBONIST – Ekonomi hijau dinilai berpotensi menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru ekonomi Indonesia. Namun, peluang tersebut membutuhkan strategi pengembangan industri yang tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga mengejar ketertinggalan teknologi agar mampu bersaing di pasar global.
Head of Mandiri Institute Andre Simangunsong mengatakan, potensi ekonomi hijau sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah mulai terlihat. Salah satu indikasinya adalah kemampuan industri dalam negeri memproduksi panel surya atau solar photovoltaic (PV) yang telah memiliki pasar ekspor.
“Jawaban simpelnya bisa, tapi easier said than done. Kita gampang bilang bisa tapi ‘how’-nya itu agak menjadi pertanyaan besar,” ujar Andre dalam Seminar Nasional Green Economy 2045 bertajuk “Menjadikan Ekonomi Hijau sebagai Mesin Pertumbuhan Baru Menuju Indonesia Emas yang Inklusif, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Andre, pengenaan tarif tambahan Amerika Serikat terhadap produk solar PV Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa industri tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh.
“Sebenarnya case dari additional tarif dari US untuk solar PV Indonesia itu sudah sangat evidence pertama dan itu sangat kuat. Ternyata bisa ya kita memproduksi solar PV,” katanya.
Head Mandiri Institute Andre Simangunsong menerima apresiasi dari CEO Investortrust Primus Dorimulu pada Seminar Green Economy 2045 di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (dok. Investortrust.id)
Persoalannya, kata Andre, bukan lagi sebatas kemampuan memproduksi panel surya. Tantangan berikutnya adalah memperbesar skala industri agar dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik sekaligus menangkap peluang pasar global.
Kebutuhan solar PV juga diperkirakan semakin luas. Permintaan tidak hanya berasal dari pembangkit listrik berskala besar, tetapi berpotensi berkembang hingga penggunaan di tingkat rumah tangga.
Indonesia Perlu Kejar Teknologi China
Andre menilai Indonesia membutuhkan peta jalan yang jelas untuk meningkatkan kemampuan teknologi industri solar PV, khususnya dalam mengejar negara produsen utama seperti China.
Berdasarkan diskusinya dengan salah satu pemain pembangkit listrik, teknologi solar PV China saat ini masih unggul dari sisi efisiensi dan harga.
“Indonesia memang bisa memproduksi. Tapi secara efisiensi, solar PV dari China itu sekarang ini paling bagus, the best in the world,” ujarnya.
Andre mencontohkan tingkat konversi solar PV China yang disebut telah mencapai sekitar 26–27 persen. Sementara itu, tingkat konversi produk Indonesia masih berada di bawah 20 persen.
Selain efisiensi, produk dalam negeri juga menghadapi tantangan dari sisi harga. Karena itu, pengembangan industri solar PV nasional perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas produksi sekaligus penguatan teknologi.
“Jadi, bagaimana kita bisa men-scale up ini dari sisi harga lebih murah, teknologi juga tidak kalah dengan China,” kata Andre.
Jangan Sampai Transisi Energi Dorong Impor
Pengembangan energi surya dalam skala besar juga dinilai perlu memperhatikan dampaknya terhadap perdagangan Indonesia.
Andre mengingatkan agar peningkatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak justru membuat Indonesia bergantung pada produk impor, termasuk solar PV.
“Ini penting sekali jangan sampai nanti kita ngembangin ini, nanti solar PV-nya kita impor. Itu menekan neraca perdagangan,” ujarnya.
Menurut Andre, tingginya kebutuhan impor untuk mendukung transisi energi juga berpotensi memberikan tekanan terhadap neraca pembayaran (balance of payment atau BOP), terutama ketika nilai tukar rupiah menghadapi tekanan.
Di sisi lain, meningkatnya harga energi berbasis fosil dinilai menjadi momentum untuk mempercepat peralihan menuju energi yang lebih efisien dan terbarukan.
Andre menyebut tingginya harga minyak dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai push factor yang dapat mendorong masyarakat serta pelaku usaha mempertimbangkan penggunaan energi terbarukan.
“Push factor-nya ini tepat sekali, harga minyak, harga BBM lagi tinggi. Jadi ini adalah momentum yang bagus sekali lagi untuk men-sounding,” ucapnya.*
Pilah Sampah dari Rumah Tak Harus Rumit, Bisa Dimulai dari Organik dan Nonorganik
Diskusi media tentang cara memilah sampah dari rumah secara sederhana dengan membedakan sampah organik dan nonorganik serta mengenali barang yang masih dapat digunakan kembali. (dok. Istimewa)
Poin Penting:
Pemilahan sampah rumah tangga dapat dimulai dari dua kategori, organik dan nonorganik.
Barang yang masih layak digunakan sebaiknya dimanfaatkan kembali atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Limbah medis dan material berbahaya memiliki jalur pengelolaan khusus dan tidak boleh diperlakukan seperti sampah rumah tangga.
JAKARTA, ATKARBONIST – Memilah sampah dari rumah tidak harus dimulai dengan banyak kategori. Masyarakat dapat membangun kebiasaan tersebut secara bertahap, mulai dengan membedakan sampah organik dan nonorganik serta memastikan barang yang hendak dibuang memang sudah tidak dapat digunakan kembali.
Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Aldie Nur Pratama mengatakan, pemilahan sampah sebaiknya dibuat sederhana agar mudah diterapkan secara konsisten.
“Kita bikin mudah dulu, misalnya memilah sampah menjadi 2, organik dan non organik,” ujar Aldie dalam diskusi media dalam rangkaian kampanye World Heart Month dan acara utama Heart Care Experience: Live Your Best Heart dalam Heart Festival 2026 oleh Siloam Heart Hospital di Jakarta, Sabtu, 26 September.
Menurut Aldie, masyarakat juga perlu mengenali barang-barang di rumah sebelum memutuskan sesuatu menjadi sampah. Barang yang sudah tidak dibutuhkan pemilik belum tentu sudah tidak berguna.
Pakaian yang masih layak, misalnya, dapat diberikan kepada orang lain. Begitu pula kardus, botol, kain, atau material lainnya yang masih memiliki fungsi.
Founder Bank Sampah Induk Rumah Harum Hermansyah mengatakan, kemungkinan penggunaan kembali menjadi salah satu pertimbangan dalam menerima material.
“Kalau masih bisa dimanfaatkan secara maksimal, kita terima. Karena itu, sebelum membuang sesuatu, ada baiknya membiasakan satu pertanyaan sederhana: barang ini benar-benar sudah tidak bisa digunakan lagi atau hanya sudah tidak saya perlukan?,” ujar Hermansyah.
Pilah Sampah Secara Bertahap
Jika sebuah barang masih berfungsi, penggunaan kembali dapat menjadi pilihan. Barang yang sudah tidak dibutuhkan pemiliknya dapat diberikan kepada orang lain atau disalurkan melalui komunitas yang menerima barang layak pakai.
Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, barulah sampah dipilah. Bagi masyarakat yang baru memulai, sampah rumah tangga dapat dibedakan terlebih dahulu menjadi organik dan nonorganik.
Setelah kebiasaan terbentuk, pemilahan dapat dikembangkan. Botol plastik, kardus, kertas, dan material lain yang masih mempunyai nilai ekonomi dapat dikumpulkan secara terpisah untuk kemudian ditanyakan kepada bank sampah atau pengelola sampah terpilah di lingkungan sekitar.
Namun, sistem pengelolaan sampah tidak selalu sama di setiap wilayah. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui jenis material yang dapat diterima oleh pengelola setempat.
Hal tersebut penting agar sampah yang telah dipilah dari rumah memiliki jalur pengelolaan yang jelas.
Untuk sampah organik, masyarakat juga dapat mencari informasi mengenai fasilitas pengolahan yang tersedia di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mendekatkan fasilitas tersebut kepada masyarakat.
Aldie mengatakan, DLHK Kota Depok menyediakan fasilitas pengolahan yang didekatkan kepada warga, termasuk layanan penjemputan dan pengolahan sampah organik.
“Kami menyediakan yang pertama fasilitasnya kita sediakan, kita dekatkan, kemudian kita jemput dan itu sampai kita olahkan. Kita memiliki 27 unit pengolahan sampah khusus untuk mengolah sampah organik, baik dengan menggunakan kompos, baik dengan menggunakan metode langsung,” kata Aldie.
Barang Layak Pakai Tak Harus Berakhir di Tempat Sampah
Pakaian dan berbagai produk tekstil menjadi contoh barang yang dapat diperpanjang masa penggunaannya ketika sudah tidak dibutuhkan pemilik.
Hermansyah mengatakan, pihaknya memiliki jaringan mitra di tengah masyarakat untuk membantu menyalurkan material tekstil yang masih dapat digunakan.
Penyaluran tersebut antara lain dapat dilakukan melalui balai RW, Posyandu, Majelis Taklim, maupun tempat ibadah sesuai kebutuhan.
Dengan cara tersebut, pengurangan sampah tidak selalu harus dilakukan melalui proses pengolahan. Memperpanjang masa penggunaan suatu barang juga dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi material yang berakhir sebagai sampah.
Limbah Medis Tidak Bisa Dipilah seperti Sampah Rumah Tangga
Meski pemilahan dapat dimulai secara sederhana, tidak semua jenis barang dapat diperlakukan seperti sampah rumah tangga.
Material yang berasal dari fasilitas kesehatan memiliki ketentuan penanganan tersendiri. Limbah medis, limbah infeksius, obat kedaluwarsa, dan material tertentu yang berpotensi berbahaya tidak boleh dicampurkan dengan sampah rumah tangga biasa.
Hospital Director Heart Siloam Hospital dr. Karina Arifiani, MSc, mengatakan, pengelolaan limbah rumah sakit mencakup berbagai bentuk limbah.
“Kita mengelola bukan hanya limbah padat, tetapi juga limbah cair dan limbah-limbah lainnya,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan mengambil barang bekas dari rumah sakit dan membawanya ke bank sampah tanpa mengetahui terlebih dahulu jenis dan status material tersebut.
Khusus limbah medis dan material yang berpotensi berbahaya, pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang diperuntukkan bagi jenis limbah tersebut.
Pada akhirnya, memilah sampah dari rumah tidak harus dimulai dengan menghafal seluruh kategori. Kebiasaan tersebut dapat dibangun melalui keputusan sederhana: membedakan barang yang masih dapat digunakan dan yang benar-benar harus dibuang, kemudian memisahkan sampah berdasarkan kategori yang dapat diterapkan secara konsisten.
Langkah berikutnya adalah mencari tahu jalur penyaluran atau pengolahan untuk setiap jenis material. Dengan pola tersebut, pemilahan sampah dapat berkembang menjadi kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara bertahap.*
Di PBB, Indonesia Paparkan Strategi Capai Net-Zero Emissions 2060
Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat menegaskan aksi iklim harus sejalan dengan ekonomi, ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan. (Foto: dok. Humas KLH)
3 Poin Penting:
Indonesia menegaskan komitmen mencapai Net-Zero Emissions 2060 atau lebih cepat melalui NDC.
Pemerintah mendorong transisi energi yang berkeadilan dan berpusat pada masyarakat.
Indonesia memperkuat agenda pembiayaan iklim, adaptasi, dan pengurangan metana menjelang COP31.
NEW YORK, ATKARBONIST – Indonesia menegaskan komitmennya menerjemahkan agenda iklim global menjadi aksi nyata yang berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi, ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat dalam Interactive Leaders Dialogue pada Climate Summit 2026 on Climate Action and the Just Transition di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Rabu (23/9/2026).
Climate Summit 2026 digelar atas prakarsa Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dalam rangkaian High-Level Week Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Forum tersebut mempertemukan para pemimpin pemerintahan, organisasi internasional, lembaga keuangan, dunia usaha, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan pemuda untuk mendorong percepatan aksi iklim serta transisi yang berkeadilan.
Jumhur mengatakan Indonesia tetap berpedoman pada Persetujuan Paris dalam menjalankan kebijakan iklim nasional. Menurut dia, semakin sempitnya ruang untuk menjaga kenaikan suhu global pada 1,5 derajat Celsius membuat komitmen harus diterjemahkan menjadi hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
“Persetujuan Paris menjadi kompas kita. Namun, ketika ruang untuk menjaga kenaikan suhu 1,5 derajat Celsius semakin menyempit, tugas kita adalah menjembatani komitmen global menjadi hasil nyata, dengan berpedoman pada keadilan serta prinsip tanggung jawab bersama yang berbeda-beda sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Jumhur, dilansir Atkarbonist.org dari situs resmi Kemenlh.go.id, Jumat (25/9/2026).
Target Net-Zero dan Aksi Lintas Sektor
Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan komitmen mencapai Net-Zero Emissions pada 2060 atau lebih cepat melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah juga menempatkan aksi iklim sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Artinya, upaya menekan emisi diarahkan tetap berjalan bersama dengan penguatan ekonomi, ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Sejumlah langkah yang dipaparkan mencakup pengurangan emisi dari sektor limbah dan metana, dekarbonisasi industri, pengembangan industri rendah karbon, penerapan Carbon Capture, Utilisation and Storage (CCUS), pengembangan energi surya skala besar, serta penerapan B50.
Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat menegaskan aksi iklim harus sejalan dengan ekonomi, ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan. (Foto: dok. Humas KLH)
Pengembangan kendaraan listrik juga disebut sebagai bagian dari transformasi industri rendah karbon sekaligus upaya meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
“Dalam transisi itu, harus adil, tertib, dipimpin negara, dan berpusat pada rakyat. Karena itu, keberhasilan transisi tidak hanya diukur dari teknologi atau nilai investasi, melainkan juga dari keterjangkauan energi, kerja layak, nilai tambah lokal, perlindungan kelompok rentan, serta manfaat lingkungan yang nyata,” kata Jumhur.
Indonesia Dorong Penguatan Pembiayaan Iklim
Selain Leaders Dialogue, Indonesia terlibat dalam tiga Solution Dialogues yang membahas pembiayaan iklim, pembiayaan adaptasi di era overshoot, dan pengurangan emisi metana.
Dalam agenda pembiayaan iklim, Indonesia menekankan pentingnya dukungan pendanaan yang selaras dengan implementasi NDC dan National Adaptation Plan (NAP).
Hibah dan pembiayaan konsesional dinilai dibutuhkan untuk memperkuat data risiko, sistem peringatan dini, perlindungan ekosistem, kapasitas pemerintah daerah, hingga aksi berbasis komunitas.
Indonesia juga mendorong dukungan loss and damage yang tepat waktu, memadai, dan mudah diakses oleh negara serta masyarakat yang terdampak cuaca ekstrem.
Di sektor metana, pemerintah mendorong perbaikan pengelolaan sampah dan air limbah, ekonomi sirkular, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV), serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Langkah tersebut diarahkan tidak hanya untuk mengurangi emisi, tetapi juga memberikan manfaat terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Adaptasi Jadi Prioritas Negara Kepulauan
Sebagai negara kepulauan, Indonesia juga menempatkan adaptasi sejajar dengan mitigasi perubahan iklim.
Salah satu perhatian utama adalah menghadapi risiko kenaikan muka air laut. Pemerintah mengembangkan Giant Sea Wall di pantai utara Jawa serta mendorong restorasi ekosistem mangrove dan pesisir.
Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dan kawasan pembangunan dari dampak perubahan iklim.
Agenda tersebut sejalan dengan fokus Climate Summit 2026 yang menempatkan percepatan transisi energi, pembiayaan iklim yang terjangkau, serta penguatan adaptasi dan ketahanan masyarakat sebagai bagian penting dari kerja sama global.
Bersiap Menuju COP31 di Antalya
Keterlibatan Indonesia dalam Climate Summit 2026 menjadi bagian dari rangkaian diplomasi iklim menjelang COP31 di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.
Indonesia mendorong kemajuan dalam implementasi serta peningkatan New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG). Pemerintah menekankan bahwa kerja sama multilateral perlu menghasilkan dukungan nyata bagi negara dan masyarakat yang menghadapi kerentanan terhadap perubahan iklim.
“Indonesia siap memperdalam kemitraan yang mengubah ambisi iklim menjadi peluang pembangunan yang nyata dan ketahanan bagi semua,” pungkas Jumhur.
Climate Summit 2026 sendiri dibuka oleh Sekjen PBB António Guterres dan menjadi salah satu agenda tingkat tinggi dalam High-Level Week Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Forum tersebut secara resmi diarahkan untuk memperkuat kerja sama internasional dan mempercepat solusi praktis menghadapi krisis iklim.*
PSEL Bogor Raya 1 Senilai Rp2,8 Triliun Dibangun, Solusi Pengolahan Sampah di Tengah Darurat Sampah
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat saat peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1 di Galuga, Kabupaten Bogor. (Foto: dok/ Humas KLH)
BOGOR, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengawal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Proyek senilai Rp2,8 triliun itu ditargetkan beroperasi pada pertengahan 2028 dengan kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari.
Pembangunan PSEL Bogor Raya 1 diresmikan Danantara Indonesia bersama para pemangku kepentingan pada Kamis (17/9/2026). Proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah perkotaan melalui teknologi pengolahan sekaligus pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menegaskan, pembangunan fasilitas baru tidak boleh membuat penanganan sampah harian terabaikan. Menurut dia, selama masa konstruksi hingga fasilitas beroperasi penuh, timbulan sampah tetap harus ditangani secara berkelanjutan.
“Persoalannya adalah dari sekarang sampai dua tahun, sampah jalan terus. Khususnya sampah organik yang menimbulkan bau dan sebagainya, itu juga akan jalan terus,” ujar Jumhur dalam peresmian pembangunan PSEL Bogor Raya 1.
Karena itu, KLH/BPLH mendorong penanganan sampah tetap berjalan selama proses pembangunan. Pemerintah juga membuka peluang penggunaan berbagai teknologi pengolahan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah, tidak terbatas pada teknologi yang menghasilkan energi listrik.
PSEL Bogor Raya 1 di Galuga dibangun dengan nilai investasi Rp2,8 triliun dan ditargetkan beroperasi pada pertengahan 2028. (Foto: dok/ Humas KLH)
Jumhur menyebut teknologi seperti pirolisis, refuse-derived fuel (RDF), green coal, hingga pelletizing dapat menjadi alternatif, terutama untuk daerah dengan kapasitas pengolahan yang lebih kecil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut persoalan sampah sebagai situasi darurat. Ia mengatakan pemerintah menyederhanakan regulasi dari sekitar 160 aturan menjadi tiga aturan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Dari sisi kapasitas, PSEL Bogor Raya 1 ditargetkan mengelola lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun. Proyek ini juga diproyeksikan menurunkan emisi dari TPA hingga 80 persen dan mengurangi emisi karbon sekitar 640 ribu ton setara CO₂ per tahun.
Fasilitas tersebut menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS) dan mengacu pada standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED). Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero) juga telah ditandatangani.
Selain pengurangan timbulan dan emisi, proyek ini diproyeksikan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal serta menghasilkan energi untuk memasok kebutuhan listrik lebih dari 100.000 rumah di Bogor Raya.
Namun, pemerintah menekankan bahwa penyelesaian persoalan sampah nasional tidak cukup hanya mengandalkan fasilitas pengolahan di hilir. Pemilahan sampah dari rumah tangga, penguatan bank sampah, pengurangan timbulan, dan keterlibatan masyarakat tetap diperlukan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.*
Komisi XII DPR Setujui Pagu Anggaran KLH/BPLH 2027 Rp1,23 Triliun
Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (16/9/2026) dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI. (Foto: dok/ Humas KLH
Poin Penting:
Komisi XII DPR menyetujui pagu KLH/BPLH 2027 sebesar Rp1,232 triliun.
Usulan tambahan hingga Rp2,57 triliun tidak terealisasi dan anggaran kembali ke pagu awal.
KLH/BPLH menargetkan PNBP Rp800 miliar serta mengoptimalkan program berbasis masyarakat.
JAKARTA, ATKARBONIST – Komisi XII DPR RI menyetujui penyesuaian alokasi Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027 untuk Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebesar Rp1.232.292.723.000. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto. Penetapan tersebut dilakukan setelah pembahasan anggaran KLH/BPLH melalui sejumlah tahapan di DPR RI hingga tingkat Badan Anggaran (Banggar).
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI sempat menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH hingga mencapai sekitar Rp2,57 triliun. Angka itu mencakup tambahan sekitar Rp1,33 triliun dari pagu awal.
Namun, dalam pembahasan lanjutan hingga tingkat Banggar DPR RI, alokasi anggaran akhirnya kembali pada pagu awal, yakni sekitar Rp1,23 triliun.
Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga program utama. Program Dukungan Manajemen mendapat alokasi Rp837.666.216.000, Program Kualitas Lingkungan Hidup sebesar Rp314.077.770.000, serta Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim sebesar Rp80.548.737.000.
Dalam rapat tersebut, Sugeng menyampaikan permohonan maaf karena Komisi XII belum berhasil memperjuangkan tambahan anggaran yang sebelumnya diusulkan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: dok. Humas KLH)
“Kami di Komisi XII secara khusus mohon maaf bahwa kami tidak mampu memperjuangkan untuk menaikkan anggaran sebagaimana tadi tertera angkanya, dan anggaran kembali sebagaimana yang diusulkan atau sesuai dengan usulan awal,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Komisi XII telah berupaya memperjuangkan tambahan anggaran karena fungsi mitigasi dan pencegahan bencana lingkungan dinilai masih membutuhkan dukungan yang lebih besar.
Ia juga menyoroti potensi penerimaan negara dari penerapan sanksi penalti terhadap korporasi yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu, Menteri Jumhur menyatakan pihaknya tetap optimistis menjalankan program lingkungan hidup dengan keterbatasan anggaran yang tersedia.
KLH/BPLH, kata dia, akan mengoptimalkan kegiatan berbasis masyarakat senilai Rp40 miliar, mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp800 miliar, serta membuka peluang dukungan melalui skema filantropi dan kerja sama internasional.
Jumhur juga mendorong kolaborasi program lingkungan antara pemerintah dan anggota DPR RI di daerah pemilihan masing-masing agar kegiatan berbasis masyarakat dapat diperkuat.*