Wamenhut Rohmat Marzuki Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Wamenhut Rohmat Marzuki Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kemenhut. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Plaza Ir. Soedjono Soerjo, Jakarta, pada Senin (1/6/2026). Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat pimpinan tinggi serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenhut.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki membacakan pidato resmi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia.”

Dalam amanat yang dibacakannya, Rohmat menegaskan bahwa Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai luhur tersebut tetap hidup menjadi pedoman berbangsa. Di tengah dinamika global, Pancasila dinilai terbukti menjadi bintang penuntun (leitstar) yang menjaga kekokohan Indonesia dalam kemajemukan.

“Pancasila adalah jangkar moral bangsa dalam menghadapi berbagai dinamika dan ketidakpastian dunia. Dengan keberagaman lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan kelompok etnik, Indonesia menjadi contoh nyata bahwa perbedaan dapat dipersatukan dalam satu ikatan kebangsaan yang kuat,” ujar Rohmat saat membacakan pidato Kepala BPIP.

Kontribusi Global dan Tanggung Jawab Konstitusional

Lebih lanjut, pidato tersebut menyoroti tanggung jawab konstitusional Indonesia dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945. Nilai musyawarah dan mufakat khas Indonesia dinilai sangat relevan dalam menjembatani perbedaan di tingkat global.

Indonesia juga terus membuktikan kontribusi nyata lewat pengiriman pasukan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peran aktif mediasi konflik regional, serta konsistensi memperjuangkan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih menghadapi penjajahan.

Implementasi di Sektor Kehutanan

Secara khusus, Rohmat Marzuki mengajak seluruh jajaran Kementerian Kehutanan untuk menginternalisasi Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menekankan bahwa pembangunan sektor kehutanan wajib berlandaskan keadilan sosial, keberlanjutan, dan keberpihakan pada masyarakat.

“Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam setiap kebijakan dan program pembangunan. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta pemerataan manfaat sumber daya alam merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Pancasila dalam sektor kehutanan,” tegas Wamenhut.

Pidato Kepala BPIP tersebut juga mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan publik mampu menjawab kebutuhan kelompok paling rentan, sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa menolak keras segala bentuk intoleransi dan radikalisme demi menjaga harmoni sosial.

Menutup upacara, Wamenhut mengajak seluruh peserta untuk meneguhkan komitmen kebangsaan sebagai modal utama menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

“Selama darah Indonesia masih mengalir dalam tubuh kita, Pancasila akan senantiasa hidup dalam setiap denyut nadi anak bangsa. Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi nilai religiusitas, persatuan, dan kemanusiaan,” pungkasnya.*
Sumber: Humas Kehutanan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemenhut Perkuat Pasar Karbon Berintegritas Tinggi pada Ecosperity Week 2026 di Singapura

Kementerian Kehutanan memperkuat pasar karbon berintegritas tinggi untuk mendukung investasi hijau dan aksi iklim nasional. (Foto: dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat aksi mitigasi perubahan iklim dan mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi melalui partisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Ecosperity Week 2026 dan GenZero Climate Summit 2026 di Singapura.

Forum internasional tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan mitra pembangunan untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan melalui investasi karbon.

Dalam berbagai sesi diskusi, Kementerian Kehutanan memaparkan langkah strategis yang tengah dilakukan untuk memperkuat penyelenggaraan pasar karbon internasional di sektor kehutanan. Langkah tersebut meliputi pengembangan kerangka akuntansi karbon yang kredibel, penyederhanaan proses penerbitan unit karbon, penguatan keterlibatan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencadangan karbon untuk mengantisipasi risiko kebocoran emisi.

Pada forum Nature, Markets, Scale yang diselenggarakan oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) dan GenZero pada 18 Mei 2026, pembahasan difokuskan pada perkembangan skema REDD+ dalam berbagai mekanisme pasar karbon. Diskusi mencakup pasar kepatuhan, pasar karbon sukarela, serta mekanisme kedaulatan yang berkembang di berbagai negara.

Forum tersebut juga mengulas pendekatan yurisdiksional dan berbasis proyek, implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris, skema Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), hingga sistem perdagangan karbon nasional yang dinilai akan memengaruhi arah permintaan dan kredibilitas pasar karbon global di masa depan.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan Indonesia telah memasuki fase baru dalam pengembangan pasar karbon setelah pemerintah menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian bagi investor.

“Indonesia telah memasuki babak baru dalam era pasar karbon; kali ini, kemauan politik kami diterjemahkan secara jelas ke dalam produk regulasi,” ujar Edo.

Menurut dia, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi landasan percepatan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui proses bisnis yang lebih sederhana dan jelas. Regulasi tersebut juga membuka seluruh mekanisme instrumen nilai ekonomi karbon, termasuk melalui skema nesting yang dinilai penting untuk mencegah penghitungan ganda dan menjaga integritas lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyatakan pemerintah terbuka terhadap investasi karbon di sektor kehutanan dengan menyediakan berbagai mekanisme yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dan investor.

Dalam pertemuan terpisah dengan perwakilan Securing Energy for Europe (SEFE), Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung target iklim nasional yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belem, Brasil, tahun 2025.

Target tersebut mencakup program restorasi dan rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis, pengurangan emisi dari sektor kehutanan melalui proyek penghindaran emisi seluas 50 juta hektare, pengembangan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, serta pengelolaan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

Ilham mengatakan pemerintah telah menyederhanakan proses bisnis investasi kredit karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tanpa mengurangi standar kualitas dan integritas kredit karbon yang dihasilkan.

Menurutnya, setiap proyek karbon tetap diwajibkan memenuhi standar internasional dan prinsip Core Carbon Principles (CCP) yang ditetapkan oleh Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM), termasuk aspek tambahanitas, keterlibatan masyarakat, pembagian manfaat, perlindungan keanekaragaman hayati, dan penerapan safeguard.

Selain mengikuti forum utama, delegasi Kementerian Kehutanan juga menghadiri sejumlah pertemuan strategis, antara lain ICGD Roundtable on Building High-Integrity Carbon Markets Across ASEAN yang dipimpin Mari Elka Pangestu. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pasar karbon di negara-negara ASEAN, tantangan bersama, serta peluang kerja sama regional untuk memperkuat pasar karbon yang kredibel dan berintegritas tinggi.

Delegasi Indonesia juga berpartisipasi dalam Roundtable on Shaping the Future of High-Integrity Carbon Credit Markets yang diselenggarakan oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), Coalition to Grow Carbon Markets (CGCM), dan Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Dalam forum tersebut, Edo Mahendra menyampaikan harapan agar CGCM mampu menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan aliran investasi menuju aksi iklim berkualitas tinggi serta memperkuat likuiditas pasar karbon internasional. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan dalam London Climate Week yang dijadwalkan berlangsung pada 20–28 Juni 2026.

Di sela kegiatan, Kementerian Kehutanan juga menggelar pertemuan bilateral dengan Wildlife Conservation Society (WCS) sebagai tindak lanjut pertemuan Menteri Kehutanan dengan organisasi tersebut di New York pada 13 Mei 2026. Pertemuan membahas implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 serta peluang investasi jasa lingkungan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional, Pemerintah Indonesia turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan UNEP terkait pengelolaan REDD+ berkelanjutan di sela penyelenggaraan Ecosperity Week 2026.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aksi iklim, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pasar karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi.*
Sumber: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Soroti Rendahnya Kesadaran Warga, DPRD DKI Minta Pemprov Masifkan Edukasi Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth soroti sampah Ibu Kota. (Foto: dok. DPRD DKI)

ATKARBONIST – Pengelolaan sampah di Ibu Kota dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak adanya gerakan masif dan berkelanjutan yang melibatkan seluruh unsur pemerintah wilayah hingga tingkat RT/RW.

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini mengatakan bahwa penanganan sampah di Jakarta tidak bisa hanya bertumpu pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata. Perlu ada kolaborasi menyeluruh mulai dari tingkat Walikota, Camat, Lurah, Suku Dinas LH, hingga pengurus RT/RW dan warga.

“Camat, lurah, Sudin LH per wilayah harus bisa berkolaborasi karena sampai hari ini masyarakat masih banyak yang belum paham soal pengelolaan sampah. Karena itu edukasi harus dilakukan secara gencar, rutin, dan konsisten, jangan hanya sesekali lalu selesai,” ujar Kent dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

Pendekatan Jangka Pendek Edukasi dan Pengawasan Lapangan

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai, untuk jangka pendek, Pemprov DKI harus memperkuat sosialisasi langsung dan pengawasan lingkungan tanpa harus menunggu sebuah masalah menjadi viral di media sosial.

“Harus sering turun ke lapangan, jangan menunggu viral baru bergerak. Camat, Lurah hingga Sudin Lingkungan Hidup harus aktif menyentuh warga sampai tingkat RT dan RW,” kata Kent, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (IKAL) PPRA Angkatan LXII.

Belajar dari Sejarah Krisis Sampah Era “Bang Yos”

Sebagai strategi jangka panjang, Kent mengingatkan Pemprov DKI agar belajar dari sejarah krisis sampah era Gubernur Sutiyoso (Bang Yos) pada awal tahun 2000-an. Saat itu, akses menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terganggu akibat konflik sosial, yang memaksa pemerintah membuka kawasan Nagrak, Jakarta Utara, sebagai tempat penampungan darurat.

Menurut Kent, ketergantungan ekstrem pada TPST Bantargebang dengan pola lama “angkut-buang” masih membayangi Jakarta hingga saat ini. Jika terjadi gangguan di Bantargebang, Jakarta berpotensi langsung dikepung sampah.

Oleh karena itu, Kent meminta pengelolaan sampah menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Ia bahkan mengusulkan penerapan sistem reward and punishment bagi aparatur daerah.

“Kalau tidak berjalan, ya harus memakai sistem reward dan punishment. Harus ada sanksi bagi Jajaran SKPD yang tidak melaksanakan dan harus ada penghargaan bagi yang berhasil,” tegasnya.

Mengubah Paradigma Dari “Buang” Menjadi “Olah”

Guna memutus ketergantungan pada sistem landfill, Kent mendorong transformasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui beberapa langkah taktis:

  • Penguatan Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  • Pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga.
  • Pengembangan bank sampah di tiap wilayah.
  • Pembangunan teknologi pengolahan sampah modern.

“Kita tidak bisa terus menerus berpikir buang sampah ke Bantargebang kemudian selesai. Paradigma itu harus berubah menjadi olah sampah. Jakarta ini kota besar dengan beban produksi sampah ribuan ton per hari,” tambah Kent.

Di akhir keterangannya, ia meminta adanya integrasi lintas sektoral agar masalah sampah tidak dianggap sebagai urusan Sudin LH semata.

“Kita tidak ingin sejarah krisis sampah terulang lagi. Jakarta harus bertransformasi menjadi kota yang mampu mengelola dan mengolah sampah secara modern, disiplin, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*

Sumber: DPRD DKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PSEL Denpasar Raya Target Rampung Akhir 2027, Solusi Krisis TPA Suwung

Wayan Koster meninjau lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Denpasar, Bali, Jumat (22/5/2026). (dok. Humas Pemprov Bali)

ATKARBONIST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya rampung pada akhir tahun 2027. Proyek strategis yang ditujukan untuk mengatasi krisis sampah di wilayah Denpasar dan Badung ini dijadwalkan memulai tahapan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 8 Juli 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan bahwa rencana pembangunan megaproyek ini telah memasuki tahap persiapan fisik di lapangan.

“Proyek strategis tersebut telah diproses oleh Danantara dan direncanakan akan mulai groundbreaking pada 8 Juli 2026 mendatang,” ujar Koster dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/5/2026).

Siapkan Lahan 6 Hektare

Saat ini, lahan seluas sekitar 6 hektare yang dialokasikan untuk proyek tersebut mulai dipersiapkan melalui proses pengurugan. Jika sudah beroperasi penuh, PSEL Denpasar Raya diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari.

Kehadiran fasilitas modern ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengurangi beban penumpukan sampah di kawasan hilir, terlebih kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang kian kritis.

“Kebersihan Bali adalah fondasi utama menjaga Bali tetap kondusif sebagai destinasi wisata dunia,” tegas Koster.

Meski bertumpu pada proyek PSEL, Pemprov Bali memastikan program pengelolaan sampah berbasis sumber tetap berjalan. Program tersebut di antaranya dioptimalkan melalui:

  • Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R)
  • Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)
  • Gerakan pemilahan sampah langsung dari rumah tangga.

Payung Hukum dan Pilot Project Nasional

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan proyek ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi.

Menurut Nani, penerapan teknologi PSEL serta pengelolaan Sampah Energi Bahan Bakar Minyak (PSE BBM) terbarukan akan sangat efektif menekan kedaruratan sampah, baik untuk volume sampah harian maupun timbunan yang ada di TPA Suwung.

Bali sendiri telah ditunjuk menjadi salah satu daerah percontohan (pilot project) teknologi pirolisis di Indonesia, bersanding dengan kota-kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Semarang.

“Groundbreaking PSEL Denpasar Raya pada tanggal 8 Juli 2026 mendatang menjadi momentum terintegrasi penanganan sampah di hulu dan hilir,” pungkas Nani.*

Sumber: Humas Pemprov Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OJK Pacu Transformasi Emiten Hijau Lewat Optimalisasi Pasar Karbon di Daerah

OJK sebut bursa karbon dapat dongkrak ekonomi daerah dan jaga lingkungan melalui emiten hijau serta perdagangan karbon. (Foto: Ilustrasi/AI)

ATKARBONIST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan bursa karbon memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Upaya ini dilakukan dengan mendorong transformasi perusahaan beremisi tinggi menjadi entitas bisnis yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Bayu Samodro, menjelaskan bahwa saat ini partisipasi dalam bursa karbon memang masih terbatas pada skala korporasi.

“Sebenarnya bursa karbon ini belum sampai ke ritel atau individu, melainkan lebih ke institusi di pasar karbon. Tapi edukasi mengenai ini terus kami sebarluaskan agar banyak yang memahami tentang bursa karbon,” ujar Bayu di Bandarlampung, Selasa.

Menurut Bayu, saat ini telah ada sejumlah emiten ramah lingkungan yang masuk dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG). Perusahaan-perusahaan publik tersebut secara konsisten melaporkan kinerja hijau mereka melalui sustainability report (laporan keberlanjutan).

“Para emiten atau perusahaan publik yang fokus pada keberlanjutan lingkungan akan jadi pilihan masyarakat untuk berinvestasi karena mereka berhasil meningkatkan kredibilitas dalam mereduksi emisi. Untuk di Lampung, kami akan coba hitung apakah sudah ada emiten yang masuk dalam bursa karbon,” kata Bayu.

Pacu Ekonomi Hijau di Daerah

Perwakilan OJK, Bayu Samodro, saat mensosialisasikan mekanisme bursa karbon yang berpotensi mendorong kontribusi daerah dalam mereduksi emisi sekaligus meningkatkan pendapatan lokal. (dok. Antara Foto)

Lebih lanjut, Bayu memaparkan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa merusak alam. Salah satu caranya adalah melalui optimalisasi sektor kehutanan dan lahan.

“Pemerintah daerah terus dipacu untuk menciptakan energi yang lebih hijau. Karena dengan mengurangi emisi, bisa juga dilakukan pemberdayaan ekonomi daerah melalui perdagangan karbon,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghijaukan kembali hutan dan memperbaiki lahan-lahan rusak yang memiliki nilai penyerapan karbon tinggi. Langkah ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, OJK menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme pasar karbon ke berbagai wilayah.

“Kami terus mempromosikan bursa karbon dan perdagangan karbon, salah satunya di Lampung,” pungkas Bayu.* (Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Catat Rekor Peserta, Sarasehan Nasional Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Tetap Ditutup demi Keselamatan

Sarasehan TN Gunung Merapi menegaskan pendakian tetap ditutup demi keselamatan akibat status Siaga. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Momentum bersejarah menandai 22 tahun berdirinya Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merapi. Sebanyak 987 partisipan dari berbagai unsur mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, mahasiswa pencinta alam, hingga kelompok masyarakat hadir dalam Sarasehan Online bertajuk “Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi” pada Rabu (13/5/2026).

Sarasehan ini digelar sebagai respons atas tingginya keprihatinan terhadap maraknya aksi pendakian ilegal, di tengah status aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang hingga saat ini masih bertahan di Level 3 (Siaga).

Kepala Balai TN Gunung Merapi mengungkapkan bahwa batasan aktivitas manusia pada radius tertentu dari puncak sebenarnya telah direkomendasikan oleh otoritas berwenang sejak tahun 2018 berdasarkan kajian empiris. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

Ironi Pendakian Ilegal: Antara FOMO dan Taruhan Nyawa

Dalam kurun waktu setahun sejak April 2025, tercatat sedikitnya 60 orang terjaring dalam penertiban pendakian ilegal di Gunung Merapi.

Mayoritas pelanggar didominasi oleh kelompok usia muda (15–25 tahun) dengan status pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui telah melakukan pelanggaran ini lebih dari sekali. Puncaknya, pada Desember 2025 lalu, aktivitas ilegal ini telah menelan korban jiwa sebanyak satu orang meninggal dunia.

Dalam sarasehan yang dihadiri oleh 69,6% laki-laki dan 30,4% perempuan tersebut, terungkap sejumlah motif di balik aksi nekat para pendaki ilegal. Alasan klasik seperti rasa penasaran, ambisi menaklukkan Seven Summits of Java, fenomena FOMO (Fear of Missing Out), hingga perburuan validasi di media sosial menjadi pemicu utama. Masifnya glorifikasi pendakian non-prosedural di platform digital dinilai memperparah fenomena ini.

Antisipasi Pengelola dan Desakan Edukasi Digital

Balai TN Gunung Merapi menegaskan tidak tinggal diam. Berbagai upaya mulai dari sosialisasi virtual, pemasangan papan larangan, penjagaan jalur, hingga koordinasi lintas sektor telah dilakukan. Webinar ini menjadi salah satu langkah memperluas jangkauan komunikasi publik dan edukasi risiko guna menjembatani kesenjangan kepatuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang hadir sebagai keynote speaker, memberikan perhatian khusus pada fenomena ini. Ia menyerukan agar para pembuat konten (influencer) turut bersinergi dengan pengelola kawasan untuk menyuarakan keselamatan, bukan justru mengglorifikasi pendakian ilegal.

“Terkait aktivitas di Gunung Merapi dan gunung berapi lainnya, wajib hukumnya mengindahkan rekomendasi resmi dari BPPTKG,” tegasnya.

Pandangan Pakar dan Hasil Jajak Pendapat

Dipandu oleh pakar kebijakan publik Wasingatu Zakiyah, sarasehan ini menghadirkan empat narasumber berkompeten:

  • Kepala BPPTKG, memaparkan tinjauan aspek vulkanologi.
  • Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam, menjelaskan kebijakan pendakian di gunung berapi.
  • Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Boyolali, mengupas risiko kebencanaan dan implikasinya.
  • Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), mengedukasi cara menjadi pendaki bijak di era Gen-Z.

Menariknya, hasil polling seketika di dalam sarasehan menunjukkan mayoritas peserta sebenarnya sepakat dengan aspek keselamatan:

  • 97,4% mengetahui Gunung Merapi.
  • 78,1% memahami kondisi vulkaniknya.
  • 81,6% tahu bahwa jalur pendakian resmi ditutup.
  • 76,9% menyatakan tidak menghendaki pendakian Gunung Merapi dibuka demi alasan keamanan.

Tiga Poin Rumusan Utama Sarasehan

Di akhir acara, sarasehan daring ini berhasil merumuskan tiga kesepakatan penting terkait masa depan pendakian Gunung Merapi:

Prioritas Mitigasi dan Keselamatan: Pengelolaan aktivitas di TN Gunung Merapi harus berbasis mitigasi risiko status vulkanik dan penguatan kolaborasi multipihak demi mewujudkan pendakian yang bertanggung jawab.

Klasifikasi Risiko Jalur: Berdasarkan tingkat bahayanya, Jalur Selo masuk dalam Grade II (risiko menengah), sedangkan Jalur Sapuangin dikategorikan Grade III (risiko tinggi) karena medan yang berat dan potensi bahaya vulkanik, sehingga membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Pendakian Tetap Tidak Direkomendasikan: Mengingat status Gunung Merapi yang masih “Siaga” dengan ancaman nyata berupa guguran lava, awan panas, hingga lontaran material vulkanik, maka aktivitas pendakian saat ini resmi dinyatakan tidak direkomendasikan bagi masyarakat umum dan pengunjung.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Modus Dokumen Palsu, Tiga Tersangka Sindikat Kayu Ilegal Lintas Provinsi Diserahkan ke Kejaksaan

Gakkumhut Sulawesi serahkan 3 tersangka sindikat kayu ilegal lintas provinsi bermodus dokumen palsu ke kejaksaan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini membongkar penyelundupan 199 batang kayu rimba campuran asal Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengangkut kayu tanpa dokumen sah serta diduga menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk mengelabui petugas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti transformasi kejahatan kehutanan yang kian adaptif dan bergerak melalui jaringan distribusi yang rapi.

“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan instrumen negara untuk melindungi kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melindungi masyarakat dari dampak nyata kerusakan hutan seperti gangguan sumber air dan ancaman ruang hidup.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar oleh petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan:

Tersangka Y: Diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 97 batang kayu rimba campuran yang disertai dokumen SKSHHKO diduga palsu.

Tersangka F: Diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 102 batang kayu rimba campuran tanpa dokumen legalitas sama sekali.

Berdasarkan hasil pengembangan, muncul tersangka ketiga yakni H alias A. Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F berperan sebagai pelaku lapangan atau pengangkut. Sementara H alias A diduga kuat sebagai pemilik kayu sekaligus otak yang mengatur seluruh pengiriman menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan ke Dua Kejari Berbeda

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah sesuai locus delicti wilayah kejaksaan.

Selasa, 12 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka F beserta truk dan 102 batang kayu ke Kejaksaan Negeri Luwu.

Rabu, 13 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka Y dan H alias A beserta truk, 97 batang kayu, dan dokumen palsu ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di jalan raya.

“Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Kami berkomitmen menelusuri rantai distribusinya dan mengawal perkara ini sampai persidangan,” tegas Ali Bahri.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga tata kelola hasil hutan Indonesia agar tetap sah, adil, dan lestari demi generasi mendatang.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perkuat Tata Kelola 120 Juta Hektare Hutan, Kemenhut Resmi Memulai Penilaian Maturitas SPIP 2026

Kemenhut resmi memulai Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi 2026 demi memperkuat tata kelola dan menekan risiko fraud di 120 juta hektare kawasan hutan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah strategis ini diawali dengan penguatan komitmen seluruh jajaran pimpinan unit kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan PMM guna meminimalisasi risiko pengelolaan sumber daya alam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Koordinator PMM Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kemenhut, Mahfudz, menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat kompleks. Risiko tersebut meliputi aspek administratif, operasional, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud (kecurangan).

“Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia. Kekayaan ini membawa tantangan yang besar. Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz dalam Kick-Off Meeting yang digelar secara hibrida, Selasa (19/5/2026).

Acara yang menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian ini diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari berbagai unit kerja pusat dan daerah, serta dihadiri mitra strategis eksternal untuk pembekalan materi pengawasan.

Soroti Lonjakan PNBP dan Hasil Evaluasi 2025

Dalam pemaparannya, Mahfudz mengungkapkan dinamika capaian nilai maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah celah (gap).

“Adanya gap ini menjadi alarm bahwa masih ada aspek tata kelola yang harus diperkuat. Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melonjak tajam hingga mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan pertama tahun 2026. Mengingat tingginya angka tersebut, Mahfudz mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini pada area yang memiliki kerentanan tinggi.

Ia juga menambahkan bahwa efektivitas program kerja Kemenhut tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan target administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata (outcome dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk program pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPKP dan Pembentukan Satgas

Guna memacu perbaikan tata kelola, Kemenhut menggarisbawahi poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pimpinan unit kerja. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Integrasi manajemen risiko ke dalam perencanaan.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut yang konkret.
  • Identifikasi risiko fraud (kecurangan).
  • Pemantauan berkala atas pengendalian yang berjalan.
  • Pengetatan pengelolaan PNBP dan aset negara.
  • Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah resmi membentuk Satgas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026.

Tim gabungan ini bertugas mengawal ketat seluruh linimasa kegiatan, mulai dari bimbingan teknis, pelaksanaan penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas (quality assurance) oleh Inspektorat Jenderal sebelum nantinya diserahkan kepada BPKP.

“Kita ingin membangun budaya pengendalian (control culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen penilaian,” pungkas Mahfudz sebelum membuka kegiatan secara simbolis.* (Khutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Didorong Jadi Role Model Nasional, Pemprov Riau Percepat Nesting Proyek Karbon

Pemprov Riau percepat nesting 3 proyek karbon berbasis yurisdiksi menuju role model ekonomi hijau nasional. (Istimewa)

ATKARBONIST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari akselerasi pengembangan ekonomi karbon yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memposisikan Riau sebagai percontohan (role model) nasional berkat potensi besar kawasan hutan dan gambutnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Purnama, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga proyek karbon di Riau yang harus segera melewati proses nesting dalam skema Green for Riau bersama Kementerian Kehutanan.

“Proses ini telah kami sampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan diminta agar dipercepat,” ujar Purnama dalam rapat konfirmasi integrasi program penurunan emisi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026).

Selain akselerasi integrasi, Pemprov Riau juga sedang merampungkan dokumen arsitektur reliabilitas guna memperkuat sistem ekonomi karbon di tingkat daerah. Purnama optimistis, dengan luasnya kawasan hutan dan gambut yang memenuhi syarat skema berbasis yurisdiksi, Riau berpeluang besar memimpin implementasi ekonomi hijau di Indonesia.

Tiga Skenario Kerja Sama

Saat ini, Pemprov Riau sedang merancang skema kerja sama tertulis sebelum dilaporkan secara resmi kepada Menteri Kehutanan. Dalam rancangan tersebut, terdapat tiga skenario hubungan kerja sama yang ditawarkan:

  • Skenario Pertama: Mengikuti secara penuh skema yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
  • Skenario Kedua: Mengikuti program dengan menggunakan perhitungan yurisdiksi dan karbon.
  • Skenario Ketiga: Menggunakan pendekatan yang murni berbasis proyek (project-based).

Perwakilan United Nations Environment Programme (UNEP), Bambang, menjelaskan bahwa ketiga skenario tersebut disiapkan agar Badan Pengelola Pusat Hub (BPPH) dapat mengambil keputusan secara sadar dan terukur. Menurutnya, apa yang tengah berjalan di Riau saat ini merupakan sebuah proses transisi yang penting.

Target Satu Minggu dan Respon Korporasi

Di sisi lain, Pemerintah Daerah bergerak cepat untuk mengunci komitmen para pemangku kepentingan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan resmi untuk para mitra strategis.

“Kami berharap respons atau tanggapan tertulis dari para pihak dapat kami terima dalam waktu satu minggu ke depan,” tegas Syahrial.

Merespons langkah agresif Pemprov Riau, pihak swasta menyatakan dukungannya. Perwakilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menegaskan mereka siap menjadi bagian dari ekosistem ekonomi karbon yurisdiksi ini, meski masih mencermati pembagian porsi kerja.

“Pada prinsipnya, mau tidak mau kami menjadi bagian dari proses ini. Namun, terkait bagaimana menempatkan peran masing-masing dalam konstruksi program yurisdiksi, hal itu masih kami pertimbangkan dengan baik,” pungkas perwakilan PT RAPP.* (mediacenter.riau.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Pamer Regulasi Baru Pasar Karbon di New York, Buka Peluang Kemitraan Global

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis bersama International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat. (dok. kehutanan.go.id)

ATKARBONIST — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berstandar internasional.

Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis bersama International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat.

Dalam forum bertajuk Business Forum on Carbon Market and Forest Products tersebut, Menhut menyatakan Indonesia kini memasuki era baru dalam pengelolaan sektor kehutanan.

Orientasi pemanfaatan hutan kini telah bertransformasi, tidak lagi bertumpu pada komoditas kayu semata, melainkan merambah pada optimalisasi nilai karbon, pelestarian keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, serta penguatan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan para investor dan pelaku pasar karbon internasional.

Regulasi Baru Jadi Tonggak Transformasi

Akselerasi pasar karbon ini didukung kuat oleh payung hukum baru, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi ini dinilai menjadi titik balik penting karena memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha dalam memproduksi, memverifikasi, hingga memperdagangkan kredit karbon dari berbagai kawasan konsesi, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga wilayah perhutanan sosial.

Aturan anyar ini juga dirancang untuk menyelaraskan pasar karbon domestik dengan standar global, seperti prinsip Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) serta mekanisme Artikel 6 dalam Persetujuan Paris. Sinkronisasi ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing kredit karbon kehutanan Indonesia di kancah internasional.

Selain isu karbon, Kementerian Kehutanan turut mempromosikan skema multiusaha kehutanan. Melalui skema ini, pemegang izin pemanfaatan hutan dapat mendiversifikasi pendapatan secara simultan lewat hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa.

Pendekatan ini diyakini akan memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dan menarik minat investasi asing.

Dukungan Sektor Usaha dan Kemitraan Strategis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, yang turut hadir dalam delegasi tersebut, menyambut baik terbitnya Permenhut No. 6/2026. Menurutnya, regulasi ini memberikan panduan prosedur yang jelas bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam skema offset emisi gas rumah kaca.

“APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat,” kata Soewarso.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa diplomasi ekonomi di New York ini bukan untuk mencari donasi, melainkan menawarkan kolaborasi yang saling menguntungkan.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” tegas Ristianto.

Diikuti Raksasa Pasar Karbon Dunia

Forum bisnis bergengsi ini dihadiri oleh para pemimpin, pakar, dan institusi keuangan serta lingkungan papan atas global. Beberapa organisasi terkemuka yang hadir antara lain Bloomberg, S&P Global, Verra, Intercontinental Exchange, Rubicon Carbon, ACT Commodities, Anew, CTrees, Cultivo, Emergent, Lombard Odier, OPIS, We Mean Business Coalition, dan Xpansiv.

Turut mendampingi Menhut Raja Juli Antoni dalam acara tersebut adalah Konsul Jenderal RI di New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Penasihat Utama Menhut, serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).* (kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *