Pasar Karbon Indonesia Terus Bergeliat Tapi Siapa yang Mengatur: OJK atau KLHK?
Atkarbonist.ORG – Isu karbon saat ini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar peluang karier bagi para profesional. Ia kini menyentuh dimensi moral dan menjadi bagian dari tanggung jawab konstitusional serta ekologis dalam menghadapi krisis iklim.
Komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim ditegaskan melalui ratifikasi Paris Agreement yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Dalam kesepakatan ini, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan dapat meningkat hingga 43,20 persen apabila mendapat dukungan internasional semuanya untuk menjaga suhu bumi agar tidak naik melebihi 2°C.
Perdagangan karbon hadir sebagai langkah nyata dalam mewujudkan target tersebut.
Fenomena baru ini mencerminkan pergeseran besar dalam cara dunia, termasuk Indonesia, memandang emisi karbon bukan lagi sebagai limbah, tapi sebagai komoditas bernilai ekonomi yang diatur melalui kebijakan seperti POJK 14/2023 dan Perpres 98/2021.
“Transaksi karbon ini merupakan respons Indonesia terhadap Paris Agreement, yang kemudian ditindaklanjuti melalui POJK 14/2023 dan Perpres 98/2021. Dahulu karbon dianggap sebagai limbah, namun kini justru bernilai ekonomi,” ujar Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), dalam Seminar III HKHSK Tahun 2025, Selasa (24/6/2025).
Namun, Kukuh menyoroti tantangan besar di balik transformasi ini. Ia menekankan bahwa regulasi yang mengatur pasar karbon masih belum sepenuhnya harmonis, mengingat bursa karbon di Indonesia baru aktif sejak 2023.
Selain itu, Kukuh juga mengingatkan tentang potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Kukuh menyatakan bahwa para konsultan hukum tidak cukup hanya memberikan opini hukum.
“Kita juga perlu melihat sejauh mana kontrak perdagangan karbon ini dapat di-enforce jika terjadi sengketa,” imbuhnya.
Ia mendorong anggota HKHSK untuk membekali diri dengan perspektif lintas bidang, yakni hukum keuangan, hukum lingkungan, serta pemahaman atas proses legislasi dan ajudikasi.
“Karena itu, kita harus memiliki keahlian lintas bidang, hukum lingkungan, hukum keuangan, dan pemahaman terhadap proses legislasi dan ajudikasi. Semua fungsi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan, sebagai melting pot dalam cara kita berpikir,” jelas Kukuh.

Ia juga memperingatkan soal risiko greenwashing dan praktik penipuan karbon (carbon fraud), yang bisa menjurus pada tindak pidana korporasi. Kukuh menegaskan bahwa konsultan hukum harus menjadi bagian dari solusi, bukan masalah, dalam mendukung ekonomi hijau.
“Keberadaan pasar karbon bukan sekadar jargon teknokratik, melainkan bagian dari rezim baru yang dituntut cermat dan mampu memberikan kontribusi lebih di dalam praktiknya,” tambahnya.
Senada dengan Kukuh, Novira Indrianingrum, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, menggarisbawahi pentingnya peran Indonesia dalam pengurangan emisi global.
Sekitar 70% kontribusi Indonesia terhadap penurunan emisi berasal dari sektor berbasis alam seperti hutan dan lahan, berbeda dengan negara lain yang lebih bergantung pada transisi sektor energi.
“Isu pembangunan berkelanjutan kini menjadi fokus utama para pembuat kebijakan global. Banyak inisiatif muncul untuk menciptakan pasar keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” jelas Novira.
Sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika ini, unit karbon kini diklasifikasikan sebagai efek dalam pasar modal berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Untuk mendukung implementasinya, OJK telah menerbitkan POJK 14/2023 dan Surat Edaran OJK No. 12/2023 sebagai dasar pelaksanaan perdagangan karbon oleh Bursa Efek Indonesia.
Namun tantangan tetap ada. Novira menyebut beberapa hambatan utama, seperti minimnya transparansi harga, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya insentif bagi pelaku industri. Ia menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara perdagangan karbon, pajak karbon, dan energi terbarukan.
“Di sisi lain, peluang Indonesia sangat besar. Mengingat kita memiliki potensi hutan tropis yang luas sebagai sumber karbon kredit. Dengan penguatan regulasi dan keterlibatan sektor swasta, perdagangan karbon bisa menjadi instrumen utama mitigasi perubahan iklim demi mencapai target nasional,” pungkas Novira.* (Sumber: Hukumonline.com)
