Menhut Pimpin Rapat Satgas Percepatan Hutan Adat, Dorong Kolaborasi dan Pemetaan Potensi
Atkarbonist.ORG – Sejak Kick Off Meeting Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat pada (9/5/2025) lalu, Sekretariat Nasional Satgas yang berada di bawah Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) terus menunjukkan langkah cepat dalam menyusun strategi dan membangun sinergi lintas sektor.
Langkah kolaboratif ini ditandai dengan pelibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil (CSO) dan lembaga donor.
Upaya ini memuncak dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (1/7/2025) di ruang rapat Menteri Kehutanan, dipimpin langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ph.D.
Turut hadir Wakil Menteri Kehutanan, Sekjen Kemenhut, serta perwakilan CSO yang telah lama aktif dalam isu Hutan Adat, seperti HuMa, BRWA, WALHI, WRI, FKKM, serta kalangan akademisi dan pejabat internal Kemenhut.
Direktur PKTHA Julmansyah memaparkan sejumlah capaian kerja Seknas Satgas, termasuk diskusi persiapan dan dukungan Satgas bersama Kedutaan Norwegia, BPDLH, dan UNDP.

Ia juga menyebutkan telah dilakukan sejumlah pertemuan informal dengan CSO untuk memperkuat sinergi.
“Progres penetapan Hutan Adat periode Mei–Juni 2025 telah mencapai 50.984 hektare,” ujarnya.
Dalam arahannya, Menteri Kehutanan menekankan pentingnya melakukan pemetaan terhadap potensi penetapan Hutan Adat yang memiliki sedikit permasalahan.
“Langkah ini bisa dipercepat dengan masukan dari kalangan CSO yang juga menjadi bagian dari Seknas Satgas,” tegas Menhut Raja Juli Antoni.
Ia juga menyatakan bahwa Satgas ini harus menjadi ruang kolaboratif antar pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan penetapan Hutan Adat yang berkeadilan dan inklusif.
Menhut juga terbuka menjawab berbagai pertanyaan dari peserta rapat, baik dari NGO maupun kalangan akademik. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah proses registrasi Hutan Adat yang dikeluarkan dari status Hutan Negara, namun tetap dikategorikan sebagai Kawasan Hutan.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Soeryo Prabowo dari IPB dan langsung mendapat perhatian Menteri untuk pembahasan lebih lanjut secara internal di Kemenhut.* (Sumber: kehutanan.go.id)
