Serang Menuju “Bebas Sampah”: Pemkab Fokus Perkuat TPS 3R dan Bank Sampah Desa

Serang, ATKARBONIST – Masalah sampah bukan lagi urusan sepele yang cukup selesai dengan membuangnya ke TPA.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini tengah tancap gas mengubah paradigma pengelolaan limbah dari cara konvensional menjadi sistemik, yakni dengan mengoptimalkan peran masyarakat dari tingkat hulu.
Langkah strategis ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis (19/2/2026).
Ia menyampaikan penguatan regulasi melalui revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan akan menjadi titik balik transformasi lingkungan di Serang.
Dalam paparannya, Najib menekankan pentingnya pemilahan sampah sesuai karakteristiknya.
Ke depan, Pemkab Serang tidak hanya sekadar mengimbau, tetapi akan memperkuat regulasi yang mewajibkan pemilahan sampah mulai dari sumbernya, baik itu rumah tangga, pasar, hingga kawasan industri.
“Kita sepakat pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama. Harus ada pendekatan sistemik dari hulu ke hilir. Intinya, tidak semua sampah harus berakhir di TPA,” ujar Najib di hadapan jajaran legislatif.
Untuk mendukung misi tersebut, Pemkab Serang mengusung dua pilar utama:
- Optimalisasi TPS 3R: Pembangunan fasilitas Reduce, Reuse, Recycle akan didorong di seluruh kecamatan.
- Bank Sampah Desa: Membentuk wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa lewat pengelolaan sampah yang bernilai jual.
Tak hanya area pemukiman, kawasan pasar dan pusat ekonomi juga mendapat perhatian khusus.
Pemkab berencana menyusun program terpadu yang mencakup penyediaan sarana pemilahan, jadwal pengangkutan yang disiplin, hingga sosialisasi masif bagi para pedagang.
Menariknya, Najib juga menyoroti potensi kenaikan volume sampah seiring adanya program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fenomena ini disikapi dengan rencana penambahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis zona.
“Produksi sampah terus naik. Dengan adanya variabel baru seperti dapur MBG, potensi TPST bisa ditambah sesuai kebutuhan zona masing-masing,” tambahnya.
Ambisi Kabupaten Serang tidak berhenti di level desa. Najib menyebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat, Serang bersama Kota Serang dan Cilegon akan terlibat dalam proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek berbasis teknologi ramah lingkungan ini menuntut komitmen besar. “Kita ditargetkan untuk menyuplai minimal 500 ton sampah per hari ke lokasi PSEL tersebut,” jelasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana serta jajaran kepala OPD dan camat se-Kabupaten Serang.
Melalui revisi Perda ini, tercipta sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang lebih bersih dan berkelanjutan.* (Indosatunews.com)
