Rapor Merah Pengelolaan Sampah Nasional: Tak Ada Daerah Raih Adipura di Tahun 2025

Jakarta, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi merilis hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Hasilnya cukup mengejutkan: dari 420 daerah yang dievaluasi, tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil membawa pulang penghargaan Adipura maupun Adipura Kencana.
Keputusan yang tertuang dalam SK Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026 ini merupakan hasil pemantauan ketat sepanjang Januari hingga Desember 2025. Fenomena “absennya” juara ini menjadi sinyal keras bahwa standar pengelolaan sampah nasional masih memerlukan pembenahan besar-besaran.
Standar Tinggi dan Kriteria Ketat
Penilaian tahun ini tidak hanya melihat kebersihan kasat mata, tetapi membedah tata kelola dari hulu ke hilir dengan bobot yang spesifik:
- Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%): Fokus pada penanganan di sumber dan operasional TPA.
- SDM & Fasilitas (30%): Menilai kecukupan personil serta sarana prasarana penunjang.
- Anggaran & Kebijakan (20%): Meninjau porsi APBD, regulasi daerah, serta pemisahan peran antara regulator dan operator.
Selain nilai angka, KLH menetapkan syarat mati yang tidak bisa ditawar: daerah wajib bebas dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal sudah menerapkan metode controlled landfill.
Surabaya dan Ciamis Memimpin di Kategori “Menuju Bersih”
Meski tak ada yang mencapai ambang batas Adipura (nilai >75), sebanyak 35 daerah berhasil mengamankan predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih dengan rentang nilai 60–75.
Beberapa daerah menunjukkan performa menonjol di kategori ini:
- Kota Surabaya: Meraih nilai 74,92 (Kota Terbaik I – Kategori Metropolitan).
- Kabupaten Ciamis: Meraih nilai 74,68 (Kabupaten Terbaik).
- Kota Balikpapan: Meraih nilai 74,55 (Kota Terbaik II – Kategori Kota Besar).
PR Besar: Ratusan Daerah Masih Tercecer
Data menunjukkan mayoritas daerah di Indonesia masih berada di level yang mengkhawatirkan. Sebanyak 253 kabupaten/kota masuk kategori “Dalam Pembinaan”, sementara 132 daerah lainnya menyandang status “Dalam Pengawasan” karena memiliki nilai di bawah 30.
Di sisi lain, KLH memberikan pengecualian bagi 52 daerah yang terdampak bencana alam berdasarkan data BNPB. Kondisi force majeure ini membuat kapasitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut tidak dapat dinilai secara objektif.
Langkah Menuju Standar Nasional
Pihak KLH menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar ajang bagi-bagi piala, melainkan instrumen evaluasi untuk melihat realita di lapangan. Hasil ini akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan dukungan teknis dan pengawasan yang lebih intensif.
Ke depan, penguatan kebijakan dan optimalisasi sarana prasarana menjadi kunci agar di tahun mendatang, pemerintah daerah mampu memenuhi standar pengelolaan sampah yang berkelanjutan.* (Sumber: kemenlh.go.id)
