Sentil Pemda, Wamen LH Diaz Hendropriyono: Perbanyak Fasilitas Sampah, Kurangi Kasus Pelanggaran!

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono (kanan) saat peringatan Hari Mangrove Sedunia 2025 di Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Rabu (31/7/2025). (Dok. Humas Pemkab Subang)

Jakarta, ATKARBONIST – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH), Diaz Hendropriyono, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih serius dalam meningkatkan kinerja pengelolaan sampah nasional.

Menurutnya, tata kelola sampah yang mumpuni bukan sekadar soal kebersihan, melainkan kunci untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor lingkungan.

Dalam keterangannya pada Kamis (26/02/2026), Diaz menekankan bahwa indikator kesuksesan sebuah daerah dalam mengelola sampah tercermin dari menurunnya kasus hukum yang muncul.

“Semua angka pengelolaan sampah harus naik; jumlah TPS3R, TPST, hingga kapasitas RDF harus ditingkatkan. Namun, ada satu angka yang wajib turun, yaitu jumlah kasus pelanggaran persampahan. Itu baru menunjukkan pengelolaannya sudah berjalan baik,” tegas Diaz.

Kolaborasi Hulu ke Hilir

Diaz mengingatkan bahwa krisis sampah adalah persoalan mendesak yang membutuhkan kerja sama lintas sektor. Ia menggarisbawahi bahwa strategi penanganan tidak boleh hanya bertumpu pada area hilir (TPA), tetapi harus diperkuat sejak dari hulu sesuai dengan regulasi yang ada.

Merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban serta kewenangan penuh untuk memastikan rantai pengelolaan sampah di wilayahnya berjalan optimal.

KLH Sebagai Pengawas Terakhir

Ilustrasi tumpukan sampah. (Foto: Istimewa)

Meskipun tanggung jawab utama ada di tangan Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tetap memantau dengan ketat. Diaz menjelaskan bahwa KLH berfungsi sebagai second line of enforcement atau garda penegakan hukum kedua.

“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 18 Tahun 2008, KLH dapat mengambil tindakan tegas jika pihak daerah, misalnya Gubernur, tidak melakukan langkah nyata terhadap permasalahan sampah di level Kabupaten atau Kota,” tambahnya.

Apresiasi untuk Kota Terbersih

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah tetap memberikan apresiasi bagi daerah yang berprestasi. Pada Rakornas hari pertama, Rabu (25/02/2026), KLH memberikan penghargaan kepada 35 daerah yang dinilai sukses menuju predikat Kabupaten/Kota Bersih.

Tiga daerah yang mencatatkan performa terbaik dalam daftar tersebut adalah:

  • Kota Surabaya
  • Kota Balikpapan
  • Kabupaten Ciamis

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi daerah lain untuk segera membenahi sistem tata kelola sampah mereka sebelum terseret ke ranah pelanggaran hukum.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *