Pasar Karbon Global 2026 Bergeser ke Sektor Kepatuhan, Indonesia Siapkan Regulasi Ekspor Kredit Karbon

Ilustrasi perdagangan karbon internasional. (AI/Atkarbonist)

ATKARBONIST – Pasar karbon global diproyeksikan mengalami pergeseran signifikan pada tahun 2026 ini, dari pasar sukarela atau voluntary ke mekanisme kepatuhan atau compliance yang digerakkan oleh regulasi pemerintah.

Tren ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia.

Menurut laporan BloombergNEF, ketiadaan regulasi yang jelas di pasar kredit karbon sukarela, ditambah risiko reputasi akibat tudingan greenwashing, membuat perusahaan tidak lagi memiliki insentif kuat untuk mengimbangi emisinya secara sukarela.

Sepanjang tahun 2025, jumlah kredit karbon yang dipensiunkan melalui registri sukarela turun 12 persen dibandingkan tahun 2024 menjadi 153 juta ton CO₂ ekuivalen, terendah sejak tahun 2021.

Sebaliknya, makin banyak skema penetapan harga karbon berbasis kepatuhan yang mengizinkan penggunaan kredit karbon.

Sepanjang periode 2015 hingga 2025, tercatat 29 mekanisme baru, sehingga totalnya kini mencapai 42 skema di berbagai negara.

Skema dekarbonisasi penerbangan internasional yang dipimpin PBB juga mengakui kredit karbon sebagai instrumen pemenuhan kewajiban maskapai.

BloombergNEF memperkirakan permintaan kredit karbon dari mekanisme kepatuhan akan mencapai 170 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2026 dan meningkat menjadi 240 juta ton pada tahun 2030.

Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia

Ilustrasi karbon sebagai aset bisnis global. (AI/Atkarbonist)

Di tengah dinamika global tersebut, Indonesia terus mematangkan kesiapan pasar karbon nasional.

Sebuah studi dari Agustinus Saputra, peneliti kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan yang kini menjadi mahasiswa PhD di Monash University Australia, mengulas peluang Indonesia dalam perdagangan karbon internasional melalui skema tata kelola kolaboratif atau collaborative governance.

Studi yang dipublikasikan di Austaxpolicy: Tax and Transfer Policy Blog ini menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia.

Data menunjukkan sektor energi Indonesia konsisten mencatatkan surplus pengurangan emisi, mencapai 11,67 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2023.

Jika tersertifikasi secara internasional, surplus ini berpotensi diperdagangkan ke luar negeri sesuai dengan Pasal 6 Perjanjian Paris.

Namun, peneliti mengingatkan adanya risiko jika ekspor kredit karbon tidak diatur dengan baik.

Tanpa regulasi yang memadai, ekspor besar-besaran dapat mengancam pencapaian target kontribusi nasional atau NDC Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah dapat menerapkan instrumen fiskal seperti bea keluar dan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 terhadap transaksi kredit karbon internasional.

Simulasi dalam studi tersebut menunjukkan dengan harga pasar saat ini, ekspor surplus emisi dari sektor energi dapat menghasilkan potensi penerimaan negara sekitar Rp40 hingga Rp55 miliar.

Nilai ini berasal dari penerapan tarif bea keluar sebesar 7,5 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen terhadap nilai ekspor kredit karbon.

Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Penelitian ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengawasi perdagangan karbon internasional.

Data yang perlu diintegrasikan meliputi penjualan unit karbon, deklarasi ekspor, pembayaran pajak, alokasi kuota emisi, hingga laporan keberlanjutan perusahaan.

Lembaga-lembaga terkait seperti Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC perlu bersinergi membangun sistem data terintegrasi.

Pengawasan bersama ini akan mencegah pelaporan ganda, memastikan pemungutan pajak berjalan baik, dan menjaga kepatuhan terhadap batas emisi yang ditetapkan.

Peneliti menyimpulkan bahwa dengan arsitektur regulasi yang kuat, Indonesia tidak hanya dapat mengamankan target iklim domestik, tetapi juga memanfaatkan pasar karbon internasional sebagai sumber penerimaan baru bagi negara Indonesia.* (Sumber: Bloomberg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *