Eropa Ubah Aturan Tarif Karbon: Siapa Masih Wajib Bayar?

UE kurangi cakupan tarif karbon jadi 10%, fokus pada importir besar mulai 2025. Kebijakan baru lindungi bisnis kecil dari beban berat.

Atkarbonist.ORG – Uni Eropa resmi menyetujui revisi regulasi terkait kebijakan tarif karbon lintas batas (CBAM), dengan memangkas jumlah perusahaan yang akan dikenai tarif tersebut menjadi hanya 10% dari total yang sebelumnya tercakup.

Langkah ini diambil karena perusahaan dalam cakupan baru dianggap mewakili hampir seluruh emisi karbon yang selama ini dihasilkan.

Revisi kebijakan ini disepakati oleh negara-negara anggota UE pada Selasa (27/5/25). Dengan perubahan ini, sekitar 90% dari total 200.000 importir diperkirakan tidak lagi terkena kewajiban membayar tarif karbon lintas batas yang dijadwalkan mulai diberlakukan tahun depan.

Namun, meskipun telah mencapai kesepakatan, Uni Eropa masih harus menyelesaikan proses negosiasi akhir dengan Parlemen Eropa.

“Pekan lalu, badan legislatif UE itu menyatakan akan mendukung usulan tersebut,” seperti dilaporkan.

Mengutip Reuters, kebijakan tarif karbon lintas batas ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan luar negeri yang memproduksi barang dengan biaya lebih rendah di negara-negara tanpa standar iklim yang ketat.

Pajak karbon akan dikenakan pada barang-barang impor agar harganya sebanding dengan produk dalam negeri yang sudah dikenai biaya karbon berdasarkan kebijakan emisi CO₂ Uni Eropa.

Komisi Eropa sebelumnya mengusulkan revisi ini pada Februari 2025. Mereka menjelaskan langkah ini akan menyederhanakan prosedur administrasi bagi bisnis kecil tanpa mengurangi dampak lingkungan.

Uni Eropa menyetujui revisi tarif karbon lintas batas yang memangkas cakupan perusahaan dari 200.000 menjadi hanya 10%. Kebijakan ini fokus pada importir besar yang menghasilkan hampir seluruh emisi karbon, sekaligus memberikan kelonggaran bagi bisnis kecil mulai 2025. Simak detail perubahan dan dampaknya bagi industri dan perdagangan internasional.
Foto Ilustrasi/Unsplash

Sebab, 10% importir yang tetap terkena kebijakan ini menyumbang lebih dari 99% emisi yang dicakup.

Dengan perubahan tersebut, tarif karbon lintas batas akan dikenakan hanya kepada perusahaan yang mengimpor produk seperti baja, semen, aluminium, dan pupuk dalam jumlah lebih dari 50 ton per tahun.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pembayaran tarif untuk semua pengimpor barang dengan nilai di atas 150 euro (sekitar US$170).

Selain itu, mulai tahun 2027, perusahaan juga harus membeli izin karbon untuk menutup emisi dari barang impor yang masuk sejak 2026.(*Sumber: Reuters)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *