Gas Pol! Pemerintah Targetkan Pasar Karbon Nasional Beroperasi Juli 2026

Jakarta, ATKARBONIST – Pemerintah Indonesia mulai tancap gas untuk menghidupkan ekosistem perdagangan karbon di tanah air.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah sepakat mempercepat implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 demi memberikan kepastian bagi para pelaku industri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin langsung rapat tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama. Ia menargetkan seluruh aturan turunan di tingkat kementerian (Peraturan Menteri) harus rampung pada Maret 2026.
Fokus Utama Transisi Mulus dan Sistem Terpadu
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah nasib proyek-proyek karbon yang sudah berjalan. Pemerintah menjamin adanya masa transisi yang jelas agar investasi hijau yang ada tidak terhenti di tengah jalan.
Berikut adalah tiga pilar utama yang sedang dikebut pemerintah:
- Penyelesaian Regulasi
Seluruh aturan sektoral ditargetkan beres dalam sebulan ke depan (Maret 2026).
2. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)
Pembangunan sistem ini melibatkan KLH dan OJK dengan target uji coba pada akhir Maret 2026.
3. Penyederhanaan Prosedur
Skema transaksi kini dilakukan melalui sistem registri terintegrasi tanpa lagi memerlukan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA), namun tetap menjaga standar integritas yang ketat.
“Pemerintah berkomitmen mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi. Tata kelola yang transparan akan menjadi fondasi utama untuk memperkuat kepercayaan pasar internasional maupun domestik,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (27/2).
Kolaborasi Lintas Sektor
Keseriusan pemerintah terlihat dari hadirnya jajaran petinggi negara dalam Rakortas tersebut.
Tak hanya menteri teknis, pertemuan ini juga dihadiri oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, serta Utusan Khusus Bidang Perdagangan Internasional, Mari Elka Pangestu.
Dukungan penuh juga datang dari berbagai kementerian mulai dari Lingkungan Hidup, Kehutanan, ESDM, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sinergi ini diharapkan mampu membuat operasional perdagangan karbon nasional bisa dimulai secara resmi pada awal Juli 2026.
Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren global, tapi serius memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau dunia lewat tata kelola karbon yang akuntabel.* (Sumber: Infopublik)
