Indonesia Pimpin Penanganan Polusi Sampah Plastik Global, Komitmen 100% Tuntas 2029

Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup pimpin upaya global atasi polusi sampah plastik, sejalan target RPJMN tuntaskan penanganan sampah 100% pada tahun 2029.

BELÉM, BRASIL, ATKARBONIST.ORG – Indonesia secara resmi menyatakan kesiapan untuk memimpin upaya penanganan polusi sampah plastik di tingkat global.

Komitmen ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, di sela-sela Konferensi Para Pihak (COP30) di Belém, Brasil, pada Rabu (12/11/25).

Menteri Hanif menegaskan posisi strategis Indonesia dalam isu lingkungan global dengan membahas “kesiapan Indonesia untuk menjadi lead di dalam langkah penanganan polusi plastik.”

Tantangan Domestik dan Target Ambisius

Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup pimpin upaya global atasi polusi sampah plastik, sejalan target RPJMN tuntaskan penanganan sampah 100% pada tahun 2029.
Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup pimpin upaya global atasi polusi sampah plastik, sejalan target RPJMN tuntaskan penanganan sampah 100% pada tahun 2029. (Antara Foto)

Pengakuan atas kepemimpinan global ini datang di tengah tantangan penanganan sampah domestik yang signifikan.

Menteri LHK memaparkan bahwa Indonesia menghasilkan 143 ribu ton sampah per hari, dengan komposisi 12 hingga 17 persen di antaranya merupakan sampah plastik yang belum tertangani secara serius selama bertahun-tahun.

“Dari 143 ribu ton (sampah) per hari, 12 – 17 persennya merupakan sampah plastik yang sudah sekian tahun belum bisa kita tangani dengan serius,” ujar Hanif.

Perpres RPJMN: Kolaborasi Multipihak Jadi Kunci

Untuk mengatasi masalah ini secara sistematis, Menteri Hanif menekankan pentingnya kolaborasi multipihak.

Menurutnya, penanganan sampah plastik membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan langkah yang diambil bersifat masif, terukur, dan berkelanjutan.

Langkah strategis ini sejalan dengan target yang dicanangkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Sehingga apa yang diminta oleh Bapak Presiden melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Indonesia akan mampu menyelesaikan penanganan sampah selesai 100 persen di tahun 2029,” tegas Menteri Hanif.

Memperkuat Diplomasi Lingkungan

Selain isu polusi plastik, komitmen Indonesia di kancah global juga diperluas melalui pertemuan bilateral lainnya.

Menteri Hanif juga bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Kongo, Arlette Soudan-Nonaul, untuk membahas kerja sama dalam pemulihan lahan gambut.

Dengan langkah-langkah diplomasi dan kebijakan domestik ini, Indonesia memosisikan diri tidak hanya sebagai negara yang berfokus pada penanganan sampah di dalam negeri, tetapi juga sebagai pemain kunci yang proaktif dalam mengatasi krisis lingkungan global, khususnya dalam isu polusi sampah plastik yang kini menjadi perhatian dunia internasional.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *