Perdagangan Karbon Indonesia Kian Menggeliat, Konsultan Hukum Dibutuhkan dalam Dinamika Bisnis Berkelanjutan
Atkarbonist.ORG – Pertumbuhan pasar karbon di Indonesia mendorong kebutuhan akan keahlian hukum yang semakin kompleks.
Konsultan hukum di sektor keuangan kini dituntut memahami secara mendalam struktur kontrak, regulasi yang berlaku, serta pengelolaan risiko hukum di tengah perkembangan ekosistem karbon.
Upaya Indonesia dalam memperkuat sistem perdagangan karbon dilakukan melalui penyusunan regulasi yang lebih solid, peningkatan pengawasan, serta sinergi antar pemangku kepentingan.
Perdagangan karbon sendiri merupakan aktivitas jual beli unit karbon yang mencerminkan pengurangan emisi gas rumah kaca, demi pencapaian target pengurangan emisi baik di tingkat nasional maupun global.
Pelaksana tugas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian dan Pangan, Edy Priyono, menekankan bahwa konsultan hukum memiliki peran vital dalam mengawal proses implementasi.
Ia menyebut sejumlah aspek penting yang perlu dicermati, seperti penetapan batas maksimal emisi berdasarkan jenis industri, penetapan harga karbon, proses verifikasi kredit karbon, peningkatan kesadaran pelaku usaha, hingga kampanye dan regulasi yang mendorong permintaan pasar.
“Ini semua titik penting yang perlu diawasi dan relevan dengan konsultan hukum,” ujar Edy saat berbicara dalam Seminar III Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (KHHSK) Tahun 2025, Selasa (24/6/2025).
Sejak peluncuran pasar karbon pada September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif. Lonjakan terjadi baik dari sisi nilai dan volume transaksi, jumlah pelaku usaha yang terlibat, hingga intensitas perdagangan.
Sebagai otoritas yang mengawasi pasar keuangan, OJK memiliki peran strategis dalam perizinan, pengawasan, dan pengembangan sistem perdagangan karbon melalui bursa resmi.
Unit karbon telah dikategorikan sebagai efek, sehingga wajib terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan di penyelenggara bursa karbon.
Menurut Kepala Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal OJK, Halim Haryono, ada dua fokus utama dalam pengawasan OJK terhadap nilai ekonomi karbon: sistem perdagangan emisi karbon (cap and trade) dan offset emisi gas rumah kaca.
Sistem cap and trade menetapkan batas emisi serta pemberian kuota emisi kepada pelaku usaha.
Jika terdapat kelebihan, kuota ini dapat diperjualbelikan. Sedangkan mekanisme offset memungkinkan satu pihak mengurangi emisi untuk menyeimbangkan emisi dari pihak lain.

Dengan struktur transaksi yang beragam dan potensi risiko hukum yang tinggi, konsultan hukum memegang peran penting dalam memastikan kepatuhan dan keberlangsungan aktivitas perdagangan karbon.
Di pasar karbon, berbagai bentuk kontrak mulai bermunculan untuk mengakomodasi transaksi, baik di pasar primer maupun sekunder.
Denia Isetianti Permata, Pengurus KHHSK dan Partner di Soemadipradja & Taher, menjelaskan ada beberapa jenis kontrak yang lazim digunakan, antara lain Offtake Agreement, Pre-Purchase Agreement, Investment Agreement, Framework Agreement, hingga Carbon Development and Sales Agreement.
“Dalam menyusun atau menelaah kontrak terkait karbon, ada sejumlah aspek krusial yang perlu diperhatikan, yaitu hak dan kewajiban para pihak, komponen harga, timeline, pendaftaran dan otorisasi, exit strategy, dan force majeure,” jelasnya.
Walaupun tergolong sebagai instrumen baru di Indonesia, Denia menyebut bahwa praktik internasional sudah menyediakan banyak referensi dan studi kasus yang dapat dijadikan acuan untuk membangun sistem kontraktual yang kuat dan berkelanjutan.* (Sumber: Hukumonline.com)
