Perdagangan Karbon Meningkat, OJK Dorong Peran Sektor Keuangan dalam Transisi Ekonomi Hijau
Atkarbonist.ORG – Krisis iklim membutuhkan solusi konkret dan kolaboratif. Salah satu mekanisme yang kini mendapat perhatian serius adalah perdagangan karbon.
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi diberi mandat untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar karbon, khususnya melalui jalur perdagangan sekunder.
Per (14/7/2025), perkembangan perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan tren positif. Total volume transaksi telah mencapai 1.599.336 ton ekuivalen CO2e dengan nilai lebih dari Rp78 miliar.
Harga unit karbon bervariasi, yakni Rp58.800 per ton untuk unit IDTBS, dan Rp61.000 per ton untuk unit IDTBS-RE, yang dikonversi setara masing-masing sekitar $3,6 dan $3,7.
Tercatat ada delapan proyek karbon yang terdaftar, dengan pelaku utama berasal dari sektor energi seperti PT Pertamina Power Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IV, serta anak usaha dari PLN Grup yaitu PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power. Seluruh proyek tersebut masuk dalam kategori teknologi berbasis solusi (IDTBS).
Selain itu, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pengajuan retirement karbon, mencapai 980.475 ton CO2e, serta pertumbuhan pengguna jasa dari semula 16 menjadi 113 entitas.
Untuk memperkuat pemahaman sektor jasa keuangan terhadap mekanisme ini, OJK menerbitkan buku berjudul “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”.

Buku ini bertujuan menjadi panduan komprehensif terkait regulasi, prinsip dasar, serta peran sektor keuangan dalam ekosistem perdagangan karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa buku tersebut juga mengulas berbagai potensi risiko, seperti penyimpangan data (misstatement), kecurangan (fraud), dan praktik greenwashing.
“Kami ingin semua pemangku kepentingan memahami alur teknis dan administratif secara menyeluruh dalam menjalankan perdagangan karbon,” ungkapnya.
Mahendra menekankan pentingnya sistem tata kelola yang transparan dan pengawasan yang ketat agar integritas pasar karbon tetap terjaga.
Ia berharap buku tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pelaku industri keuangan, tapi juga bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat umum dalam mendukung target Net Zero Emission Indonesia tahun 2060 atau lebih cepat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan apresiasi terhadap peran OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup yang turut mendukung pengembangan pasar karbon nasional.
Ia menilai pengawasan dari OJK dan keterkaitan sistem dengan Registri Nasional menjadi kekuatan penting bagi kredibilitas pasar karbon Indonesia di kancah global.
Sebagai wujud implementasi UU PPSK, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023, serta meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023. Tak hanya itu, sejak 20 Januari 2025, akses perdagangan karbon internasional juga resmi dibuka.
Prestasi ini mendapat pengakuan internasional. IDX Carbon meraih penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market dalam ajang Carbon Positive Award 2025 yang digelar oleh Green Cross United Kingdom.
OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi, mulai dari kementerian, lembaga, asosiasi industri keuangan, hingga mitra global.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat pencapaian target kontribusi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) serta mendorong ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.* (Sumber: bisnisbali.com)
