PLN Dukung Percepatan RUU EBET, Power Wheeling Diganti Sewa Jaringan
Atkarbonist.ORG – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang saat ini masih bergulir di DPR RI.
Aturan tersebut dinilai sangat penting untuk mempercepat transisi energi nasional menuju sistem ketenagalistrikan berbasis energi bersih dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (26/8/25), PLN memaparkan perkembangan terbaru terkait pembahasan RUU EBET.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pemanfaatan bersama jaringan listrik, atau yang lebih dikenal dengan istilah power wheeling (PW).
PLN menegaskan istilah tersebut lebih tepat diganti dengan sewa jaringan listrik, sesuai dengan payung hukum yang ada dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kronologi Panjang Pembahasan RUU EBET
RUU EBET sejatinya sudah melalui proses panjang sejak pertama kali dibahas pada 2022. Berikut rangkuman perjalanan pembahasannya:
- 14 Juni 2022: DPR menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET kepada Pemerintah.
- 14 Juli 2022: Usulan mengenai power wheeling untuk pertama kali masuk, namun PLN tidak diikutsertakan dalam pembahasan awal.
- 22 Juli 2022: Draft pasal PW dimasukkan dalam usulan pasal 29A & 47A, tetapi PLN mengusulkan agar dihapus.
- 28 November 2022: Rapat koordinasi tingkat tinggi Kemenko Marves, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM menyepakati substansi PW dihapus.
- 29 Agustus – 29 November 2022: Pemerintah menyampaikan DIM versi final, disusul serangkaian rapat lanjutan.
- 2023: Pembahasan berlanjut melalui rapat kerja dan panitia kerja (panja) DPR bersama Pemerintah.
- 2024: Isu power wheeling kembali muncul dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dan Pemerintah.
- 2025: Diskusi lebih terperinci digelar, termasuk pada 12–13 Agustus 2025, di mana PLN bersama Kementerian ESDM membahas konsep sewa jaringan dalam RUU EBET.
Proses panjang ini menunjukkan adanya tarik ulur pandangan antara DPR, Pemerintah, dan PLN, terutama mengenai pasal yang mengatur mekanisme akses jaringan listrik.
Usulan PLN: Skema Sewa Jaringan Listrik

PLN mengusulkan agar terminologi “power wheeling” diganti dengan “sewa jaringan listrik” yang dinilai lebih sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Melalui mekanisme ini, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan dapat menyewakan jaringan listriknya untuk mendistribusikan energi baru dan terbarukan (EBT), dengan tetap menjaga prinsip keandalan dan keselamatan sistem.
Dalam usulannya, PLN merinci beberapa poin penting pada pasal 29A/47A RUU EBET, di antaranya:
- Pemegang wilayah usaha wajib memenuhi kebutuhan konsumen dengan listrik berbasis energi baru dan terbarukan.
- Pemenuhan kebutuhan listrik berbasis EBT dapat dilakukan dengan mekanisme sewa jaringan, sesuai peraturan ketenagalistrikan.
Sewa jaringan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat, meliputi:
- ketersediaan kapasitas jaringan sesuai RUPTL,
- keandalan sistem,
- kualitas pelayanan,
- aspek keekonomian,
- keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik, serta
- kemampuan keuangan negara.
Dengan demikian, sewa jaringan tidak hanya sekadar membuka akses bebas ke infrastruktur PLN, melainkan tetap memperhatikan perencanaan sistem ketenagalistrikan yang menyeluruh.
Posisi PLN dalam Transisi Energi Nasional
PLN menegaskan mendukung penuh percepatan pengesahan RUU EBET agar segera menjadi undang-undang.
Menurut PLN, regulasi ini akan menjadi payung hukum penting dalam mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan, sejalan dengan target nasional mencapai Net Zero Emission 2060.
“PLN pada prinsipnya mendukung percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Namun, perlu ada regulasi yang jelas agar pemanfaatannya tetap terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional dan tidak membebani keuangan negara,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam paparan PLN.
Selain itu, PLN menilai pengaturan sewa jaringan akan memberikan kejelasan bagi investor energi terbarukan yang ingin menyalurkan listrik melalui jaringan eksisting, tanpa harus membangun infrastruktur baru yang mahal dan memakan waktu lama.
Tantangan dan Harapan

Meski mendukung percepatan, PLN juga menekankan pentingnya pembahasan matang agar regulasi ini tidak menimbulkan risiko baru di kemudian hari.
Sejumlah tantangan yang masih mengemuka antara lain terkait keekonomian tarif, kesiapan jaringan, serta harmonisasi dengan kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan pembahasan internal atas usulan PLN sebelum nantinya dibawa kembali ke DPR. Harapannya, pembahasan dapat selesai dalam waktu dekat sehingga RUU EBET bisa segera diundangkan.
Perjalanan panjang pembahasan RUU EBET menunjukkan betapa pentingnya regulasi ini untuk masa depan energi Indonesia.
PLN, sebagai pengelola sistem ketenagalistrikan nasional, menegaskan skema sewa jaringan listrik adalah solusi kompromi yang realistis antara mendorong penetrasi energi terbarukan dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan.
Dengan dukungan semua pihak, RUU EBET diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Indonesia untuk mempercepat transisi energi bersih, mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, serta memastikan pasokan listrik yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan.* (Sumber: PLN)
