Pemerintah Resmikan Aturan Perdagangan Karbon Kehutanan, Libatkan Masyarakat Secara Langsung

ATKARBONIST – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Regulasi ini menegaskan perubahan pendekatan, di mana masyarakat sekitar hutan tidak lagi hanya menjadi pihak pasif, melainkan dilibatkan sebagai pelaku yang berhak memperoleh manfaat dari pengelolaan karbon.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan aturan tersebut menghadirkan sistem yang lebih jelas, transparan, dan kredibel.
Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat serta mitra internasional yang ingin berkontribusi dalam perdagangan karbon sektor kehutanan.
“Salah satu terobosan utama dalam regulasi ini adalah alur yang jelas dari awal hingga akhir mulai dari pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, serta pencatatan dalam sistem nasional, hingga pelaksanaan perdagangan karbon itu sendiri,” ujar Raja Juli, saat melaksanakan sosialisasi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026) lalu.
Ia menambahkan setiap tahapan dalam mekanisme tersebut telah dilengkapi dengan batas waktu yang pasti.
Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan operasional bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.
Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh proses dirancang berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan perdagangan karbon di sektor kehutanan tidak boleh bersifat eksklusif.
Regulasi ini justru membuka ruang partisipasi yang luas, termasuk bagi skema perhutanan sosial, hutan adat, serta masyarakat lokal yang selama ini berperan dalam menjaga kelestarian hutan.
“Mereka, masyarakat adat dan petani hutan menjaga hutan dan mempertahankan tutupan hutan dan merawat ekosistem, sekarang mendapat kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Inilah bentuk penghargaan negara kepada penjaga hutan di tingkat tapak sekaligus wujud nyata keadilan sosial dalam proses menuju transisi ekonomi hijau,” ujar Raja Juli.
Apresiasi terhadap terbitnya aturan ini juga disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.
Ia menilai perdagangan karbon, khususnya melalui skema offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan, memiliki peran strategis sebagai sumber pendanaan untuk mendukung aksi mitigasi perubahan iklim dan pelestarian hutan secara berkelanjutan.
Hashim menekankan pemerintah akan terus mendorong implementasi regulasi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan iklim melalui pasar karbon global, dengan melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah baru dalam pengelolaan hutan nasional, yakni menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara adil dan inklusif oleh seluruh pihak terkait.*(kehutanan.go.id)
