Raja Juli Antoni Sebut Pasar Karbon Berintegritas Kunci Pembiayaan Iklim, SRUK Meluncur Juli 2026

Indonesia melalui Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen membangun pasar karbon berintegritas untuk memperkuat pembiayaan iklim global. (Foto: dok. Humas Kehutan.go.id)

LONDON, ATKARBONIST – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi sebagai instrumen penting untuk memobilisasi pembiayaan iklim global.

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan sambutan penutup pada sesi tingkat tinggi From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets dalam rangka London Climate Action Week 2026 di London, Inggris.

Forum yang diselenggarakan bersama The Coalition to Grow Carbon Markets itu mempertemukan perwakilan pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, organisasi internasional, dan pengembang pasar karbon. Mereka membahas strategi memperkuat pasar karbon agar lebih terpercaya, memiliki risiko investasi yang lebih rendah, dan mampu menarik investasi jangka panjang.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni mengatakan tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukan terletak pada kurangnya ambisi maupun keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya ekosistem investasi yang mampu mendorong aliran pendanaan ke berbagai solusi iklim dalam skala besar.

“Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan jika pasar karbon dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” ujar Raja Juli Antoni.

Menurutnya, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam pengembangan pasar karbon global karena memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui reformasi kebijakan dan penguatan kelembagaan. Salah satu langkahnya ialah penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional yang lebih terintegrasi.

Di sektor kehutanan, penguatan regulasi dilakukan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur tata kelola karbon kehutanan, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi.

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perdagangan karbon nasional, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), dan kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.

Peluncuran SRUK juga akan disertai pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan dijadwalkan menerbitkan persetujuan menteri sekaligus memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO₂e.

Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan kerangka regulasi, tetapi juga mulai menghadirkan peluang investasi melalui perdagangan karbon.

“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” katanya.

Dalam forum tersebut, Raja Juli Antoni juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk memperkuat pasar karbon global. Menurutnya, pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran dalam membangun institusi pasar yang kredibel, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi guna mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global. Pertama, memperkuat integritas dan transparansi pasar untuk meningkatkan kepercayaan terhadap kredit karbon. Kedua, mengembangkan infrastruktur pasar, mekanisme likuiditas, dan instrumen berbagi risiko guna menarik investasi swasta maupun institusional. Ketiga, memastikan pembiayaan karbon memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, masyarakat hukum adat, dan para penjaga hutan yang berkontribusi terhadap perlindungan ekosistem.

Menutup sambutannya, Raja Juli Antoni mengatakan keberhasilan pasar karbon tidak hanya diukur dari jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat bagi iklim dan pembangunan berkelanjutan.*

Sumber: Humas Kehutanan.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *