Menteri Jumhur Siapkan Aturan PRO, Produsen Wajib Biayai Pengelolaan Sampah

TANGERANG, ATKARBONIST – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) dengan mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan kebijakan itu akan diumumkan dalam rangkaian Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan krisis persampahan nasional.
Menurut Jumhur, sekitar 10.000 pabrik besar yang menggunakan kemasan plastik akan diwajibkan mengalokasikan dana khusus untuk mendukung pengelolaan sampah melalui lembaga PRO di tingkat daerah.
“Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua,” kata Jumhur saat meninjau kawasan sungai.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sampah tidak lagi hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan tanggung jawab produsen sebagai pihak yang menghasilkan kemasan produk.
PRO Didorong Ciptakan Green Jobs
Jumhur menjelaskan, PRO akan menjadi lembaga yang mengelola dana dari para produsen untuk mendukung berbagai kegiatan pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara operasional lembaga dijalankan secara mandiri.
Menurutnya, pembentukan PRO di berbagai daerah juga berpotensi menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau.

“Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang. Anggarannya berasal dari produsen-produsen tadi. Aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.
Dana yang dikelola PRO nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program lingkungan berbasis masyarakat, mulai dari edukasi langsung kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan hingga kegiatan pembersihan sungai.
Selain itu, kegiatan komunitas seperti Festival Kali Sabi juga dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme tersebut.
KLH Luncurkan Gerakan Tobat Ekologis
Selain menerapkan kebijakan EPR, KLH/BPLH juga akan meluncurkan gerakan nasional Tobat Ekologis pada Agustus 2026. Gerakan ini bertujuan membangun kesadaran bersama bahwa kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Jumhur menilai persoalan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Semua pihak harus bertobat dan tidak melakukan kesalahan lagi ke depannya. KLH akan memberikan panduan dan fasilitas agar proses tobat ekologis dapat dilakukan secara nyata,” ujarnya.
Target Tanam 2 Miliar Pohon
Sebagai bagian dari gerakan Tobat Ekologis, pemerintah menargetkan penanaman 2 miliar pohon di berbagai wilayah Indonesia.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memulihkan ekosistem, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru di sektor lingkungan, mulai dari pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan pohon.
Pemerintah berharap penerapan mekanisme PRO dan gerakan Tobat Ekologis dapat memperkuat pengelolaan sampah nasional, mendorong ekonomi sirkular, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.*
Sumber: Humas KLH
