MK Tolak Gugatan UU Sampah, Warga Tetap Bisa Lapor Pencemaran

JAKARTA, ATKARBONIST – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 yang diputus di Jakarta, Kamis (16/9/2026). Permohonan tersebut diajukan warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih.
Pemohon mempermasalahkan tidak dicantumkannya kata “pengaduan” dalam pasal tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penanganan pengaduan masyarakat atas timbunan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan teknis administratif pelaksanaan di lapangan, bukan konstitusionalitas norma undang-undang. Ketiadaan kata “pengaduan” juga tidak menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai bagian dari pengawasan lingkungan.

Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” ujar Vinda.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja, tetapi memerlukan partisipasi aktif semua pihak.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap berlaku tanpa perubahan. Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi KLH/BPLH dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat demi mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.*
Sumber: Humas KLH
