OJK Pacu Transformasi Emiten Hijau Lewat Optimalisasi Pasar Karbon di Daerah

OJK sebut bursa karbon dapat dongkrak ekonomi daerah dan jaga lingkungan melalui emiten hijau serta perdagangan karbon. (Foto: Ilustrasi/AI)

ATKARBONIST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai keberadaan bursa karbon memiliki potensi besar untuk meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Upaya ini dilakukan dengan mendorong transformasi perusahaan beremisi tinggi menjadi entitas bisnis yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Bayu Samodro, menjelaskan bahwa saat ini partisipasi dalam bursa karbon memang masih terbatas pada skala korporasi.

“Sebenarnya bursa karbon ini belum sampai ke ritel atau individu, melainkan lebih ke institusi di pasar karbon. Tapi edukasi mengenai ini terus kami sebarluaskan agar banyak yang memahami tentang bursa karbon,” ujar Bayu di Bandarlampung, Selasa.

Menurut Bayu, saat ini telah ada sejumlah emiten ramah lingkungan yang masuk dalam kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG). Perusahaan-perusahaan publik tersebut secara konsisten melaporkan kinerja hijau mereka melalui sustainability report (laporan keberlanjutan).

“Para emiten atau perusahaan publik yang fokus pada keberlanjutan lingkungan akan jadi pilihan masyarakat untuk berinvestasi karena mereka berhasil meningkatkan kredibilitas dalam mereduksi emisi. Untuk di Lampung, kami akan coba hitung apakah sudah ada emiten yang masuk dalam bursa karbon,” kata Bayu.

Pacu Ekonomi Hijau di Daerah

Perwakilan OJK, Bayu Samodro, saat mensosialisasikan mekanisme bursa karbon yang berpotensi mendorong kontribusi daerah dalam mereduksi emisi sekaligus meningkatkan pendapatan lokal. (dok. Antara Foto)

Lebih lanjut, Bayu memaparkan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa merusak alam. Salah satu caranya adalah melalui optimalisasi sektor kehutanan dan lahan.

“Pemerintah daerah terus dipacu untuk menciptakan energi yang lebih hijau. Karena dengan mengurangi emisi, bisa juga dilakukan pemberdayaan ekonomi daerah melalui perdagangan karbon,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghijaukan kembali hutan dan memperbaiki lahan-lahan rusak yang memiliki nilai penyerapan karbon tinggi. Langkah ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, OJK menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme pasar karbon ke berbagai wilayah.

“Kami terus mempromosikan bursa karbon dan perdagangan karbon, salah satunya di Lampung,” pungkas Bayu.* (Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Catat Rekor Peserta, Sarasehan Nasional Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Tetap Ditutup demi Keselamatan

Sarasehan TN Gunung Merapi menegaskan pendakian tetap ditutup demi keselamatan akibat status Siaga. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Momentum bersejarah menandai 22 tahun berdirinya Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merapi. Sebanyak 987 partisipan dari berbagai unsur mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, mahasiswa pencinta alam, hingga kelompok masyarakat hadir dalam Sarasehan Online bertajuk “Membedah (Nasib) Pendakian Gunung Merapi” pada Rabu (13/5/2026).

Sarasehan ini digelar sebagai respons atas tingginya keprihatinan terhadap maraknya aksi pendakian ilegal, di tengah status aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang hingga saat ini masih bertahan di Level 3 (Siaga).

Kepala Balai TN Gunung Merapi mengungkapkan bahwa batasan aktivitas manusia pada radius tertentu dari puncak sebenarnya telah direkomendasikan oleh otoritas berwenang sejak tahun 2018 berdasarkan kajian empiris. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

Ironi Pendakian Ilegal: Antara FOMO dan Taruhan Nyawa

Dalam kurun waktu setahun sejak April 2025, tercatat sedikitnya 60 orang terjaring dalam penertiban pendakian ilegal di Gunung Merapi.

Mayoritas pelanggar didominasi oleh kelompok usia muda (15–25 tahun) dengan status pelajar, mahasiswa, dan karyawan yang sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui telah melakukan pelanggaran ini lebih dari sekali. Puncaknya, pada Desember 2025 lalu, aktivitas ilegal ini telah menelan korban jiwa sebanyak satu orang meninggal dunia.

Dalam sarasehan yang dihadiri oleh 69,6% laki-laki dan 30,4% perempuan tersebut, terungkap sejumlah motif di balik aksi nekat para pendaki ilegal. Alasan klasik seperti rasa penasaran, ambisi menaklukkan Seven Summits of Java, fenomena FOMO (Fear of Missing Out), hingga perburuan validasi di media sosial menjadi pemicu utama. Masifnya glorifikasi pendakian non-prosedural di platform digital dinilai memperparah fenomena ini.

Antisipasi Pengelola dan Desakan Edukasi Digital

Balai TN Gunung Merapi menegaskan tidak tinggal diam. Berbagai upaya mulai dari sosialisasi virtual, pemasangan papan larangan, penjagaan jalur, hingga koordinasi lintas sektor telah dilakukan. Webinar ini menjadi salah satu langkah memperluas jangkauan komunikasi publik dan edukasi risiko guna menjembatani kesenjangan kepatuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang hadir sebagai keynote speaker, memberikan perhatian khusus pada fenomena ini. Ia menyerukan agar para pembuat konten (influencer) turut bersinergi dengan pengelola kawasan untuk menyuarakan keselamatan, bukan justru mengglorifikasi pendakian ilegal.

“Terkait aktivitas di Gunung Merapi dan gunung berapi lainnya, wajib hukumnya mengindahkan rekomendasi resmi dari BPPTKG,” tegasnya.

Pandangan Pakar dan Hasil Jajak Pendapat

Dipandu oleh pakar kebijakan publik Wasingatu Zakiyah, sarasehan ini menghadirkan empat narasumber berkompeten:

  • Kepala BPPTKG, memaparkan tinjauan aspek vulkanologi.
  • Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam, menjelaskan kebijakan pendakian di gunung berapi.
  • Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Boyolali, mengupas risiko kebencanaan dan implikasinya.
  • Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), mengedukasi cara menjadi pendaki bijak di era Gen-Z.

Menariknya, hasil polling seketika di dalam sarasehan menunjukkan mayoritas peserta sebenarnya sepakat dengan aspek keselamatan:

  • 97,4% mengetahui Gunung Merapi.
  • 78,1% memahami kondisi vulkaniknya.
  • 81,6% tahu bahwa jalur pendakian resmi ditutup.
  • 76,9% menyatakan tidak menghendaki pendakian Gunung Merapi dibuka demi alasan keamanan.

Tiga Poin Rumusan Utama Sarasehan

Di akhir acara, sarasehan daring ini berhasil merumuskan tiga kesepakatan penting terkait masa depan pendakian Gunung Merapi:

Prioritas Mitigasi dan Keselamatan: Pengelolaan aktivitas di TN Gunung Merapi harus berbasis mitigasi risiko status vulkanik dan penguatan kolaborasi multipihak demi mewujudkan pendakian yang bertanggung jawab.

Klasifikasi Risiko Jalur: Berdasarkan tingkat bahayanya, Jalur Selo masuk dalam Grade II (risiko menengah), sedangkan Jalur Sapuangin dikategorikan Grade III (risiko tinggi) karena medan yang berat dan potensi bahaya vulkanik, sehingga membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Pendakian Tetap Tidak Direkomendasikan: Mengingat status Gunung Merapi yang masih “Siaga” dengan ancaman nyata berupa guguran lava, awan panas, hingga lontaran material vulkanik, maka aktivitas pendakian saat ini resmi dinyatakan tidak direkomendasikan bagi masyarakat umum dan pengunjung.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Modus Dokumen Palsu, Tiga Tersangka Sindikat Kayu Ilegal Lintas Provinsi Diserahkan ke Kejaksaan

Gakkumhut Sulawesi serahkan 3 tersangka sindikat kayu ilegal lintas provinsi bermodus dokumen palsu ke kejaksaan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini membongkar penyelundupan 199 batang kayu rimba campuran asal Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengangkut kayu tanpa dokumen sah serta diduga menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk mengelabui petugas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti transformasi kejahatan kehutanan yang kian adaptif dan bergerak melalui jaringan distribusi yang rapi.

“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan instrumen negara untuk melindungi kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melindungi masyarakat dari dampak nyata kerusakan hutan seperti gangguan sumber air dan ancaman ruang hidup.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar oleh petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan:

Tersangka Y: Diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 97 batang kayu rimba campuran yang disertai dokumen SKSHHKO diduga palsu.

Tersangka F: Diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 102 batang kayu rimba campuran tanpa dokumen legalitas sama sekali.

Berdasarkan hasil pengembangan, muncul tersangka ketiga yakni H alias A. Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F berperan sebagai pelaku lapangan atau pengangkut. Sementara H alias A diduga kuat sebagai pemilik kayu sekaligus otak yang mengatur seluruh pengiriman menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan ke Dua Kejari Berbeda

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah sesuai locus delicti wilayah kejaksaan.

Selasa, 12 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka F beserta truk dan 102 batang kayu ke Kejaksaan Negeri Luwu.

Rabu, 13 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka Y dan H alias A beserta truk, 97 batang kayu, dan dokumen palsu ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di jalan raya.

“Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Kami berkomitmen menelusuri rantai distribusinya dan mengawal perkara ini sampai persidangan,” tegas Ali Bahri.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga tata kelola hasil hutan Indonesia agar tetap sah, adil, dan lestari demi generasi mendatang.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perkuat Tata Kelola 120 Juta Hektare Hutan, Kemenhut Resmi Memulai Penilaian Maturitas SPIP 2026

Kemenhut resmi memulai Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi 2026 demi memperkuat tata kelola dan menekan risiko fraud di 120 juta hektare kawasan hutan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah strategis ini diawali dengan penguatan komitmen seluruh jajaran pimpinan unit kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan PMM guna meminimalisasi risiko pengelolaan sumber daya alam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Koordinator PMM Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kemenhut, Mahfudz, menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat kompleks. Risiko tersebut meliputi aspek administratif, operasional, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud (kecurangan).

“Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia. Kekayaan ini membawa tantangan yang besar. Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz dalam Kick-Off Meeting yang digelar secara hibrida, Selasa (19/5/2026).

Acara yang menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian ini diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari berbagai unit kerja pusat dan daerah, serta dihadiri mitra strategis eksternal untuk pembekalan materi pengawasan.

Soroti Lonjakan PNBP dan Hasil Evaluasi 2025

Dalam pemaparannya, Mahfudz mengungkapkan dinamika capaian nilai maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah celah (gap).

“Adanya gap ini menjadi alarm bahwa masih ada aspek tata kelola yang harus diperkuat. Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melonjak tajam hingga mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan pertama tahun 2026. Mengingat tingginya angka tersebut, Mahfudz mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini pada area yang memiliki kerentanan tinggi.

Ia juga menambahkan bahwa efektivitas program kerja Kemenhut tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan target administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata (outcome dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk program pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPKP dan Pembentukan Satgas

Guna memacu perbaikan tata kelola, Kemenhut menggarisbawahi poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pimpinan unit kerja. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Integrasi manajemen risiko ke dalam perencanaan.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut yang konkret.
  • Identifikasi risiko fraud (kecurangan).
  • Pemantauan berkala atas pengendalian yang berjalan.
  • Pengetatan pengelolaan PNBP dan aset negara.
  • Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah resmi membentuk Satgas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026.

Tim gabungan ini bertugas mengawal ketat seluruh linimasa kegiatan, mulai dari bimbingan teknis, pelaksanaan penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas (quality assurance) oleh Inspektorat Jenderal sebelum nantinya diserahkan kepada BPKP.

“Kita ingin membangun budaya pengendalian (control culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen penilaian,” pungkas Mahfudz sebelum membuka kegiatan secara simbolis.* (Khutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Didorong Jadi Role Model Nasional, Pemprov Riau Percepat Nesting Proyek Karbon

Pemprov Riau percepat nesting 3 proyek karbon berbasis yurisdiksi menuju role model ekonomi hijau nasional. (Istimewa)

ATKARBONIST – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mempercepat proses nesting atau integrasi proyek karbon berbasis yurisdiksi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari akselerasi pengembangan ekonomi karbon yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat, sekaligus memposisikan Riau sebagai percontohan (role model) nasional berkat potensi besar kawasan hutan dan gambutnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, Purnama, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga proyek karbon di Riau yang harus segera melewati proses nesting dalam skema Green for Riau bersama Kementerian Kehutanan.

“Proses ini telah kami sampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan diminta agar dipercepat,” ujar Purnama dalam rapat konfirmasi integrasi program penurunan emisi di Kantor Gubernur Riau, Selasa (19/5/2026).

Selain akselerasi integrasi, Pemprov Riau juga sedang merampungkan dokumen arsitektur reliabilitas guna memperkuat sistem ekonomi karbon di tingkat daerah. Purnama optimistis, dengan luasnya kawasan hutan dan gambut yang memenuhi syarat skema berbasis yurisdiksi, Riau berpeluang besar memimpin implementasi ekonomi hijau di Indonesia.

Tiga Skenario Kerja Sama

Saat ini, Pemprov Riau sedang merancang skema kerja sama tertulis sebelum dilaporkan secara resmi kepada Menteri Kehutanan. Dalam rancangan tersebut, terdapat tiga skenario hubungan kerja sama yang ditawarkan:

  • Skenario Pertama: Mengikuti secara penuh skema yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
  • Skenario Kedua: Mengikuti program dengan menggunakan perhitungan yurisdiksi dan karbon.
  • Skenario Ketiga: Menggunakan pendekatan yang murni berbasis proyek (project-based).

Perwakilan United Nations Environment Programme (UNEP), Bambang, menjelaskan bahwa ketiga skenario tersebut disiapkan agar Badan Pengelola Pusat Hub (BPPH) dapat mengambil keputusan secara sadar dan terukur. Menurutnya, apa yang tengah berjalan di Riau saat ini merupakan sebuah proses transisi yang penting.

Target Satu Minggu dan Respon Korporasi

Di sisi lain, Pemerintah Daerah bergerak cepat untuk mengunci komitmen para pemangku kepentingan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat pernyataan resmi untuk para mitra strategis.

“Kami berharap respons atau tanggapan tertulis dari para pihak dapat kami terima dalam waktu satu minggu ke depan,” tegas Syahrial.

Merespons langkah agresif Pemprov Riau, pihak swasta menyatakan dukungannya. Perwakilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menegaskan mereka siap menjadi bagian dari ekosistem ekonomi karbon yurisdiksi ini, meski masih mencermati pembagian porsi kerja.

“Pada prinsipnya, mau tidak mau kami menjadi bagian dari proses ini. Namun, terkait bagaimana menempatkan peran masing-masing dalam konstruksi program yurisdiksi, hal itu masih kami pertimbangkan dengan baik,” pungkas perwakilan PT RAPP.* (mediacenter.riau.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia Pamer Regulasi Baru Pasar Karbon di New York, Buka Peluang Kemitraan Global

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis bersama International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat. (dok. kehutanan.go.id)

ATKARBONIST — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berstandar internasional.

Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis bersama International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026) waktu setempat.

Dalam forum bertajuk Business Forum on Carbon Market and Forest Products tersebut, Menhut menyatakan Indonesia kini memasuki era baru dalam pengelolaan sektor kehutanan.

Orientasi pemanfaatan hutan kini telah bertransformasi, tidak lagi bertumpu pada komoditas kayu semata, melainkan merambah pada optimalisasi nilai karbon, pelestarian keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, serta penguatan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan para investor dan pelaku pasar karbon internasional.

Regulasi Baru Jadi Tonggak Transformasi

Akselerasi pasar karbon ini didukung kuat oleh payung hukum baru, yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi ini dinilai menjadi titik balik penting karena memberikan kepastian hukum yang jelas bagi dunia usaha dalam memproduksi, memverifikasi, hingga memperdagangkan kredit karbon dari berbagai kawasan konsesi, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga wilayah perhutanan sosial.

Aturan anyar ini juga dirancang untuk menyelaraskan pasar karbon domestik dengan standar global, seperti prinsip Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) serta mekanisme Artikel 6 dalam Persetujuan Paris. Sinkronisasi ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing kredit karbon kehutanan Indonesia di kancah internasional.

Selain isu karbon, Kementerian Kehutanan turut mempromosikan skema multiusaha kehutanan. Melalui skema ini, pemegang izin pemanfaatan hutan dapat mendiversifikasi pendapatan secara simultan lewat hasil hutan bukan kayu, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa.

Pendekatan ini diyakini akan memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dan menarik minat investasi asing.

Dukungan Sektor Usaha dan Kemitraan Strategis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, yang turut hadir dalam delegasi tersebut, menyambut baik terbitnya Permenhut No. 6/2026. Menurutnya, regulasi ini memberikan panduan prosedur yang jelas bagi pelaku usaha untuk terlibat dalam skema offset emisi gas rumah kaca.

“APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat,” kata Soewarso.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa diplomasi ekonomi di New York ini bukan untuk mencari donasi, melainkan menawarkan kolaborasi yang saling menguntungkan.

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” tegas Ristianto.

Diikuti Raksasa Pasar Karbon Dunia

Forum bisnis bergengsi ini dihadiri oleh para pemimpin, pakar, dan institusi keuangan serta lingkungan papan atas global. Beberapa organisasi terkemuka yang hadir antara lain Bloomberg, S&P Global, Verra, Intercontinental Exchange, Rubicon Carbon, ACT Commodities, Anew, CTrees, Cultivo, Emergent, Lombard Odier, OPIS, We Mean Business Coalition, dan Xpansiv.

Turut mendampingi Menhut Raja Juli Antoni dalam acara tersebut adalah Konsul Jenderal RI di New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Penasihat Utama Menhut, serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).* (kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komitmen CLSP Takarsa Wujudkan SDM Kompeten Bersama BNSP

Jajaran Top Manajemen LSP Takarsa dan Anggota BNSP berfoto bersama usai rapat apresiasi kesiapan CLSP Takarsa yang dilakukan secara tatap muka pada Rabu (15/4/26) lalu. (Foto: dok. LSP Takarsa)

ATKARBONIST – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan operasional Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) Takarsa.

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi daring dan luring yang digelar pada Rabu (15/4/26) lalu untuk meninjau persiapan akhir lembaga sertifikasi tersebut sebelum resmi menjalankan mandatnya.

Sidang justifikasi di hadapan Komisioner BNSP. (Foto: dok. LSP Takarsa)

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran komisioner BNSP dan jajaran petinggi CLSP Takarsa. Hadir mewakili BNSP, Anggota BNSP Miftahul Aziz beserta tim teknis lainnya.

Sidang justifikasi di bersama Komisioner BNSP. (Foto: dok. LSP Takarsa)

Sementara itu, dari pihak CLSP Takarsa dipimpin oleh Ketua CLDP Takarsa, Amir Fikri, didampingi Ketua Komite Ketidakberpihakan, Janita.

Fokus pada Independensi dan Kualitas

Dalam rapat tersebut, BNSP menekankan pentingnya menjaga integritas proses sertifikasi.

Struktur Organisasi LSP Takarsa. (dok. LSP Takarsa)

Kehadiran Janita sebagai Ketua Komite Ketidakberpihakan menjadi poin krusial yang ditegaskan CLSP Takarsa untuk menjamin bahwa seluruh proses uji kompetensi nantinya berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan mana pun.

Turut hadir dalam sesi daring tersebut jajaran top manajemen CLSP Takarsa, di antaranya: Sutriono Edi, Hezli, Benny serta Manajer Operasional CLSP Takarsa.

Rapat koordinasi secara daring antra LSP Takarsa dan BNSP. (dok. LSP Takarsa)

“Kesiapan infrastruktur dan sistem yang dipaparkan menunjukkan komitmen CLSP Takarsa dalam mendukung terciptanya SDM unggul yang tersertifikasi secara nasional,” ujar perwakilan BNSP dalam arahannya.

Sidang Justifikasi Bersama Kepala BNSP

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi awal tersebut, jajaran pengurus CLSP Takarsa melakukan pertemuan tatap muka dengan pimpinan tertinggi BNSP pada hari yang sama.

Rapat Apresiasi LSP Takarsa. (Foto: dok. LSP Takarsa)

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian materi justifikasi di hadapan Kepala BNSP, Syamsi Hari, dan Anggota BNSP, Miftahul Aziz.

Sidang justifikasi ini merupakan tahapan menentukan untuk memvalidasi kelayakan serta urgensi pendirian CLSP Takarsa dalam ekosistem sertifikasi profesi di Indonesia.

Ketua CLDP Takarsa, Amir Fikri, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen komprehensif untuk meyakinkan regulator bahwa CLSP Takarsa siap menjadi mitra strategis BNSP dalam mencetak tenaga kerja kompeten.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Negara Beri Penghargaan atas Inovasi Co-Firing Biomassa PLN Nusantara Power

Biomassa pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dicampurkan dengan batu bara dalam program co-firing sebagai salah satu inovasi stratergis PLN NP guna mendukung transisi energi nasional. (Foto: dok. PLN NP)

ATKARBONIST – Langkah Indonesia dalam melakukan transformasi energi nasional semakin menunjukkan hasil nyata. Komitmen dalam menekan emisi karbon melalui inovasi co-firing biomassa yang diinisiasi oleh PLN Nusantara Power (PLN NP) kini membuahkan apresiasi resmi dari pemerintah.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Ardi Nugroho, Vice President Technology Development PLN NP, melalui Keppres Nomor 126/TK/Tahun 2025.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta sebagai bentuk pengakuan atas jasa Ardi dalam mengembangkan teknologi pencampuran batu bara dengan bahan organik di PLTU.

Inovasi Lokal untuk Ketahanan Energi

Teknologi co-firing ini memanfaatkan berbagai limbah seperti serbuk kayu, sekam padi, hingga cangkang sawit untuk menggantikan sebagian porsi batu bara.

Direktur Utama PLN NP, Ruly Firmansyah, mengatakan pencapaian ini adalah bukti keandalan inovasi dalam negeri.

“Penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diterima Pak Ardi Nugroho menjadi kebanggaan bagi seluruh insan PLN Nusantara Power. Ini mencerminkan komitmen kami dalam menghadirkan inovasi berkelanjutan melalui co-firing biomassa sebagai solusi nyata untuk menekan emisi karbon, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional berbasis sumber daya lokal,” ujar Ruly dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Perjalanan dan Dampak nyata

Sebagai pelopor, PLN NP telah memulai riset teknologi ini sejak 2018. Implementasi komersial perdana dilakukan di PLTU Paiton pada Juni 2020, yang kemudian menjadi standar bagi pembangkit listrik lainnya di Indonesia.

Beberapa fakta kunci perkembangan program ini meliputi:

Jangkauan: Sudah diterapkan secara komersial di 25 PLTU.

Pencapaian Tertinggi: Beberapa unit sudah mampu mengoperasikan full biomass firing (100% biomassa).

Kinerja 2025: Memproduksi 1.041 GWh energi hijau dan mengurangi emisi sebanyak 1,17 juta ton CO_2.

Kinerja Kuartal I 2026: Menghasilkan 245 GWh energi bersih dengan penurunan emisi 286 ribu ton CO_2.

Selain manfaat lingkungan, program ini juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat dengan meningkatkan nilai ekonomis limbah sektor pertanian dan kehutanan.

Menuju Net Zero Emissions 2060

Bagi Ardi Nugroho, penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras tim yang solid. Ia meyakini pemanfaatan potensi lokal adalah kunci transisi energi yang inklusif.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk seluruh tim PLN Nusantara Power yang terus berinovasi tanpa henti. Co-firing biomassa adalah bukti bahwa transisi energi dapat dilakukan secara bertahap, inklusif, dan berbasis potensi lokal Indonesia. Kami percaya, langkah ini akan menjadi fondasi penting menuju target Net Zero Emissions 2060,” ungkap Ardi.* (Indopos.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jumhur Hidayat dan Emil Salim Perkuat Gerakan Lingkungan Berbasis Kolaborasi dan Human Touch

Jumhur Hidayat dan Emil Salim dorong gerakan lingkungan kolaboratif berbasis human touch untuk pengelolaan berkelanjutan. (dok. KLH-BPLH)

ATKARBONIST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, melakukan pertemuan dengan tokoh senior lingkungan hidup Indonesia, Emil Salim, guna memperkuat arah kebijakan serta gerakan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.

Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi penting antara dua generasi pemikir lingkungan hidup dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, pengelolaan sampah, hingga degradasi lingkungan yang semakin kompleks.

Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur menyampaikan pembangunan lingkungan ke depan harus dibangun melalui kolaborasi luas dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Menurutnya, gerakan lingkungan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil.

“Saya dinasehati dan kita semua dinasehati oleh Prof. Emil bahwa sentuhan kemanusiaan, human touch dalam membangun lingkungan hidup di Indonesia, dimanapun posisi kita apapun itu. Karena itu, silakan dikolaborasikan semua kekuatan, terutama civil society dalam gerakan lingkungan. Gerakan tidak boleh hanya menjadi milik Kementerian Lingkungan Hidup, tapi gerakan lingkungan menjadi milik semua,” ujar Menteri Jumhur.

Ia juga menilai pengelolaan lingkungan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang selama ini turut menjaga lingkungan secara sukarela.

Sementara itu, Emil Salim menyoroti pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang hubungan antara manusia dan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Ia menjelaskan bahwa alam bekerja dalam sebuah siklus yang harus dijaga keseimbangannya.

“Alam ini siklus, sampah pun siklus sehingga bisa didaur ulang. Maka bagaimana membangun pola bahwa resource menjadi produk, produk menjadi sampah, dan sampah kembali menjadi resource untuk produk. Jangan melihat sampah sebagai buangan, tetapi menjadikan sampah sebagai sumber kehidupan yang bisa bermanfaat bagi manusia,” jelas Emil Salim.

Menurut Emil, pemahaman mengenai siklus tersebut penting untuk mendorong lahirnya pola pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Pertemuan ini juga menjadi simbol kesinambungan pemikiran lintas generasi dalam menjaga lingkungan hidup Indonesia. Selain mengandalkan kebijakan dan teknologi, pengelolaan lingkungan dinilai perlu diperkuat dengan nilai kemanusiaan, etika, serta kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa.

KLH/BPLH pun menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong transformasi pengelolaan lingkungan yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan siklus alam.* (Humas Kemenhut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Menteri Jumhur Tinjau Proyek PSEL Palembang, Fokus Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

PSEL Palembang ditargetkan beroperasi Oktober 2026 dengan kapasitas olah 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik hijau. (Kemenlh)

ATKARBONIST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat meninjau langsung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengelolaan sampah modern sekaligus mendukung transisi menuju energi bersih di Indonesia.

Dalam peninjauan itu, Menteri Jumhur menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian proyek agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat luas.

“PSEL merupakan solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan. Karena itu, percepatan penyelesaian proyek ini penting agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Jumhur.

Proyek PSEL yang berada di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang tersebut dikembangkan oleh PT Indo Green Power

Fasilitas ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dengan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI) berkonfigurasi 2 x 500 ton per hari.

Selain menjadi pusat pengolahan sampah modern, fasilitas yang dibangun di atas lahan sekitar 8,2 hektare itu juga dilengkapi pembangkit listrik berkapasitas sekitar 20 MW. Dari kapasitas tersebut, proyek ini diperkirakan mampu menghasilkan listrik hijau sebesar 17,7 MW dan ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada Oktober 2026.

Hingga Maret 2026, progres fisik pembangunan proyek dilaporkan telah mencapai sekitar 81,94 persen. Pemerintah berharap penyelesaian proyek dapat berjalan tepat waktu sehingga mampu menjadi salah satu solusi utama dalam mengurangi beban sampah perkotaan di Palembang.

Menteri Jumhur juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mempercepat berbagai aspek pendukung proyek. Menurutnya, penyelesaian infrastruktur transmisi listrik hingga proses perizinan harus dilakukan secara sinergis agar operasional PSEL dapat berjalan optimal.

Ia turut menekankan keberhasilan pengolahan sampah menjadi energi sangat bergantung pada kualitas sampah yang masuk ke fasilitas. Sampah anorganik yang telah dipilah sejak dari sumber dinilai akan membuat proses pengolahan lebih efektif dan efisien.

Karena itu, masyarakat diharapkan mulai membangun kebiasaan memilah sampah sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mendukung operasional PSEL, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

KLH/BPLH menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan PSEL sebagai tonggak transformasi pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan. Pemerintah juga berharap proyek ini dapat menjadi model pengelolaan sampah masa depan yang memiliki nilai ekonomi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.* (Kemenlh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *