DLH Kabupaten Bogor Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Klapanunggal

ATKARBONIST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah liar yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menekan dampak buruk akibat aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan proses pemasangan tanda penghentian kegiatan telah selesai dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, lokasi tersebut diketahui sudah lama digunakan sebagai tempat pengolahan sekaligus pembuangan sampah tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan sekitar.
“Pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” bebernya.

Menurut Agus, DLH Kabupaten Bogor selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola melalui tim penegakan hukum guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pengelola juga diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pengolahan sampah ilegal.
“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, menyampaikan pemerintah kecamatan akan terus berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor terkait penanganan lokasi tersebut ke depan.
“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah lokasi ini nantinya hanya dilakukan pembersihan atau bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah yang lebih tertata,” ucap dia.* (Sumber: Pemkab Bogor)
