KLH/BPLH Siapkan Gerakan Tobat Ekologis dan Pasar Karbon untuk Cegah Praktik Serakahnomics Industri

JAKARTA, ATKARBONIST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah praktik Serakahnomics—perilaku ekonomi yang mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional di Gedung Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
“Kami (Pemerintah) memang tugasnya melawan keserakahan itu. Di situ ada tugas saya, peran saya,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menjelaskan, Serakahnomics terjadi ketika pelaku usaha hanya menghitung keuntungan ekonomi, tetapi menganggap biaya pemulihan lingkungan sebagai beban. Ia menekankan bahwa kegiatan eksplorasi sumber daya alam tetap diperbolehkan, namun pelaku usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk memulihkan ekosistem yang terdampak.
“Membangun boleh, melakukan eksplorasi tambang boleh tapi lingkungan harus diperbaiki, lingkungan harus dijaga. Pengusaha punya tanggungjawab itu,” tegas Menteri Jumhur.
Selain menuntut tanggung jawab ekologis, KLH/BPLH juga menyoroti pentingnya dampak sosial dari keberadaan industri. Menteri Jumhur menegaskan bahwa kawasan industri tidak boleh berdiri secara eksklusif dan mengabaikan masyarakat sekitar. Menurutnya, industri harus memberikan manfaat nyata bagi warga lokal agar tidak menimbulkan ketimpangan.
“Jangan sampai ada kawasan industri yang seperti negara di dalam negara. Di mana masyarakat lokal hanya menonton saja. Kalau itu yang terjadi maka ya hancurlah negara,” ujar Menteri Jumhur.
Guna mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih luas, KLH/BPLH tengah menyiapkan Gerakan Nasional Pemulihan Lingkungan melalui konsep “Tobat Ekologis”. Program ini dirancang untuk membangun kesadaran bersama melalui langkah teknis nyata yang rencananya akan diluncurkan pada Agustus mendatang.
“Ayo kita bangun kesadaran baru yang kita sebut sebagai tobat nasional ekologis, dan itu sudah dalam persiapan, mudah-mudahan pada bulan Agustus bisa kita launching,” kata Menteri Jumhur.
Ia menambahkan, pemulihan lingkungan harus diwujudkan melalui aksi konkrit di lapangan, mulai dari menanam pohon, membersihkan sungai, hingga menghentikan berbagai aktivitas yang menyebabkan pencemaran.

“Untuk itu kita bertobat bukan sekadar tobat begitu saja tapi juga ada langkah-langkah teknisnya. Misalnya menanam pohon, membersihkan sungai, sambil menyetop hal yang membuat sungai kotor,” jelasnya.
Bersamaan dengan gerakan tersebut, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lingkungan hidup juga terus diperkuat. KLH/BPLH mencatat saat ini ada sebanyak 4.000 entitas—termasuk perusahaan swasta serta pemerintah daerah tingkat provinsi, kota, dan kabupaten—yang telah dijatuhi sanksi.
“Saat ini ada sebanyak 4.000 entitas yang disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Pemda Provinsi, Pemkot dan Pemkab. Dari ribuan entitas yang disanksi itu banyak dari entitas perusahaan,” ungkap Menteri Jumhur.
Di sisi lain, Menteri Jumhur menilai upaya pemulihan lingkungan memiliki peluang ekonomi besar melalui skema investasi hijau dan pasar karbon berbasis prinsip polluter pays (pencemar membayar). Sebagai contoh, rehabilitasi lahan dan penanaman bambu dapat menghasilkan kredit penurunan emisi yang terverifikasi dan bernilai jual bagi industri pencemar di tingkat global.
“Misalkan Anda menanam bambu seluas 1 hektare (ha) atau 1.000 ha di satu daerah, kemudian yang beli pasar karbonnya adalah orang California. Hal itu sangat mungkin bisa terjadi. Kenapa dia beli dari Indonesia? Karena dia punya salah, yakni dia punya industri besar dan emisi dari industri itu mengotori udara dunia maka dia diwajibkan untuk membersihkan diri dengan cara membeli produk di pasar karbon,” paparnya.
Melalui arah kebijakan ini, KLH/BPLH mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan guna memastikan keberlanjutan alam serta kesejahteraan masyarakat untuk generasi mendatang.*
Sumber: Humas KLH
