Pemerintah Revisi Perpres PLTSa, Tipping Fee Tak Lagi Diberlakukan

Pemerintah revisi Perpres PLTSa, hapus tipping fee, Pemda wajib sediakan lahan dan stok sampah untuk jaminan jangka panjang.

Atkarbonist.ORG – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dalam aturan baru ini, mekanisme tipping fee atau biaya yang dibayarkan pemerintah daerah (Pemda) kepada pihak pengelola sampah dipastikan tidak akan lagi diberlakukan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani, menjelaskan tipping fee hanya berlaku berdasarkan aturan lama.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Pemda yang sudah berkontrak sebelum revisi Perpres maka akan tetap mengikuti semua ketentuan Perpres 35, termasuk di dalamnya ada tipping fee dan semua ketentuannya. Yang enggak ada tipping fee itu adalah yang revisi Perpres yang baru nanti,” ujar Eniya kepada Bisnis, Selasa (2/9/25).

Sebagai gantinya, Pemda diwajibkan menyediakan lahan untuk PLTSa serta menjamin pasokan sampah sebagai bahan baku (feedstock) selama jangka waktu panjang.

“Tapi Pemda harus menyediakan lahan dan menyediakan stok sampah untuk 20 atau 30 tahun selama perjanjian,” kata Eniya.

Pemerintah revisi Perpres PLTSa, hapus tipping fee, Pemda wajib sediakan lahan dan stok sampah untuk jaminan jangka panjang.
Foto Ilustrasi – Pemerintah revisi Perpres PLTSa, hapus tipping fee, Pemda wajib sediakan lahan dan stok sampah untuk jaminan jangka panjang. (AI Generated/Atkarbonist)

Saat ini pemerintah memang tengah mempercepat pembangunan PLTSa dengan melebur tiga Perpres menjadi satu aturan terkait elektrifikasi pengelolaan sampah.

Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, proyek PLTSa ditargetkan di 12 kota, namun hingga kini baru dua fasilitas yang beroperasi, yakni PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Solo.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa revisi Perpres PLTSa sudah rampung disusun.

“Perpres sudah selesai semua,” kata Zulhas usai Rapat Koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (1/9/25), dikutip dari Antara.

Zulhas menambahkan regulasi ini ditujukan untuk mempercepat penanganan sampah nasional dan mendukung ekosistem elektrifikasi.

“Yang menggunung-menggunung [sampah] nanti akan kerja sama dengan beberapa kalangan untuk kami selesaikan secepat-cepatnya. Nanti akan kami selesaikan dalam 3–6 bulan ini persyaratan perizinan sehingga nanti Danantara bisa menyelesaikan dalam tempo 1 atau 1,5 tahun,” ujarnya.* (Sumber: Antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *