RUPS DMB Global Setujui Pergantian Direksi dan Pengalihan Saham
Poin Penting
- RUPS menerima pengunduran diri Amir Fikri sebagai Direktur, efektif 21 Agustus 2026.
- RUPS menyetujui pengalihan masing-masing 300.000 saham kepada Amir Ibrahim dan Musdhalifah Machmud.
- Benny Bernadus tetap sebagai Direktur Utama, dengan tiga direktur baru di bidang keuangan, pengembangan bisnis, dan operasional.

JAKARTA, ATKARBONIST – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Daya Mitra Bersama Global (DMB Global) pada Senin, 24 Agustus 2026, menyetujui sejumlah perubahan penting dalam struktur perseroan, mulai dari pengunduran diri Direktur Amir Fikri, pengalihan kepemilikan saham, hingga perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
RUPS yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB di Ruang Carter Lantai 4, Gedung Perbanas Institute, Jakarta, tersebut dipimpin Direktur Utama PT Daya Mitra Bersama Global Benny Bernadus.
Dalam rapat, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Amir Fikri dari jabatan Direktur PT Daya Mitra Bersama Global. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 21 Agustus 2026.
Dengan keputusan itu, Amir Fikri tidak lagi memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Perseroan sejak tanggal efektif pengunduran dirinya.
RUPS juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Amir Fikri atas tindakan pengurusan perseroan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan dan pembukuan Perseroan serta tidak bertentangan dengan hukum, Akta Pendirian maupun keputusan RUPS.
Pengalihan 600.000 Saham
Selain perubahan jabatan, RUPS menyetujui pengalihan saham milik Amir Fikri kepada Amir Ibrahim sebanyak 300.000 saham.
Saham tersebut memiliki nilai nominal Rp100 per saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp30 juta dan mewakili 12,5 persen kepemilikan. Pengalihan dilakukan berdasarkan akta atau perjanjian pemindahan hak atas saham.
RUPS menyetujui Amir Ibrahim sebagai pemegang saham atas saham yang dialihkan tersebut serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk mencatat perubahan kepemilikan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
RUPS juga menyetujui pengalihan 300.000 saham milik almarhum Ir. Waskiting Pribadi kepada Musdhalifah Machmud. Jumlah tersebut memiliki nilai nominal keseluruhan Rp30 juta atau setara dengan 12,5 persen kepemilikan.
Pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan dokumen pemindahan hak atas saham yang sah dan sesuai dengan Akta Pendirian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Dewan Komisaris Berubah
RUPS turut menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris PT Daya Mitra Bersama Global.
Susunan baru Dewan Komisaris terdiri atas Sutriono Edi sebagai Komisaris Utama, Aziz Bahtiar sebagai Komisaris, Musdhalifah Mahmud sebagai Komisaris, dan Hezlisyah Siregar sebagai Komisaris.
Perubahan susunan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan RUPS atau sejak tanggal lain yang ditentukan dalam keputusan RUPS dan/atau Akta Notaris.
Empat Direksi dalam Susunan Baru
Di jajaran Direksi, RUPS menetapkan Benny Bernadus tetap menjabat sebagai Direktur Utama.
Sementara itu, Aryanto Purwadi ditetapkan sebagai Direktur Keuangan, Janita Meliala sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, dan Amir Ibrahim sebagai Direktur Operasional.
Perubahan susunan Direksi tersebut disetujui setelah dilakukan pembahasan dalam RUPS.
Dalam pembagian kewenangan, Direktur Utama bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan umum Perseroan, hubungan dengan pemegang saham dan Dewan Komisaris, koordinasi antar-direktorat, serta pengawasan pencapaian target perusahaan.
Direktur Keuangan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan, laporan keuangan, serta pengawasan aspek perpajakan dan administrasi keuangan, termasuk kewenangan melaporkan pajak perusahaan.
Direktur Pengembangan Bisnis bertugas mengembangkan bisnis baru, kerja sama dengan mitra strategis, serta menyusun strategi pertumbuhan Perseroan. Sementara Direktur Operasional bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional, peningkatan efisiensi, serta memastikan kegiatan berjalan sesuai target dan anggaran.
Fokus Program Kerja 2026
RUPS juga mengesahkan Program Kerja PT Daya Mitra Bersama Global Tahun 2026. Program tersebut diarahkan pada penguatan bisnis, peningkatan pendapatan, pengembangan proyek, kemitraan strategis, dan peningkatan tata kelola perusahaan.
Program kerja mencakup pengembangan bisnis dan proyek, pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia, penguatan kemitraan strategis, bisnis karbon dan keberlanjutan, penguatan operasional, keuangan, serta tata kelola perusahaan.
Pada sektor karbon dan keberlanjutan, Perseroan mengarahkan pengembangan bisnis pada tata kelola karbon, penghitungan dan pengelolaan emisi, carbon trading, carbon project, MRV, ESG dan sustainability, pengelolaan sampah, waste to energy, ekonomi sirkular, serta konsultasi dan pendampingan lingkungan.
Program kerja juga mencakup pengembangan jasa konsultasi, pelatihan, sertifikasi dan pendampingan profesional serta pengembangan proyek bersama mitra strategis.
Dalam pengembangan kemitraan, Perseroan akan memperluas kerja sama dengan perusahaan swasta, BUMN, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, instansi pemerintah, investor, mitra internasional serta organisasi dan institusi lainnya.
Direksi dan Notaris Diberi Kuasa
Untuk menindaklanjuti seluruh keputusan RUPS, Direksi Perseroan dan/atau Notaris yang ditunjuk diberikan kuasa dengan hak substitusi.
Kuasa tersebut mencakup penuangan keputusan RUPS ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat, penyesuaian redaksional jika diperlukan, pembuatan dokumen pengalihan saham, pencatatan perubahan pemegang saham, serta pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum Republik Indonesia melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kuasa tersebut juga mencakup pemberitahuan perubahan pemegang saham, pengajuan dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, penandatanganan dokumen yang diperlukan, serta tindakan hukum dan administratif lainnya untuk melaksanakan keputusan RUPS. RUPS PT Daya Mitra Bersama Global ditutup pada pukul 12.00 WIB.*
