SRUK Diluncurkan 9 Juli, Pemerintah Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Nasional

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat. (Foto: dok. Humas KLH/BPLH)

JAKARTA, ATKARBONIST – Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar karbon Indonesia sekaligus membuka peluang pembiayaan aksi iklim dan investasi hijau.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan perdagangan karbon diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pembiayaan dari sektor swasta untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

“Perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen pendanaan dari sektor swasta untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia,” ujar Jumhur saat menjadi narasumber utama dalam Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Menurut Jumhur, Indonesia memiliki potensi perdagangan karbon yang mencapai ribuan triliun rupiah dan berpeluang menjadi salah satu pasar karbon terbesar di kawasan. Potensi tersebut didukung oleh keterlibatan enam sektor yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perdagangan karbon.

“Kita ada enam sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh sektor tersebut akan terintegrasi dalam SRUK yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut akan terkoneksi dengan bursa karbon sehingga dapat mempercepat proses transaksi bagi para pelaku pasar.

“SRUK ini akan terkoneksi dengan bursa karbon. Saat ini para investor sudah menunggu. Begitu kita luncurkan dan sistemnya terhubung dengan bursa karbon, mereka sudah bisa langsung melakukan perdagangan karbon,” ujar Jumhur.

Lebih lanjut, Jumhur menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah menyelesaikan berbagai mekanisme serta tata cara pelaksanaan perdagangan karbon. Meskipun melibatkan sejumlah sektor, proses pencatatan dan registrasi perdagangan karbon nasional akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup sesuai sistem yang telah diakui secara internasional.

“Jadi saat ini semua sedang bekerja ke arah sana. Pada 9 Juli nanti akan dimulai dan akan ada penjelasan lebih lengkap. Peluncuran SRUK akan dihadiri para pelaku perdagangan karbon, pengambil kebijakan, investor, serta pelaku usaha. Semua akan berkumpul dalam acara peluncuran SRUK dan mendapatkan penjelasan secara lebih detail,” pungkasnya.*

Sumber: Humas KLH/BPLH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *