Wali Kota Farhan Sampaikan Tiga Raperda Baru dalam Rapat Paripurna DPRD Bandung

Wali Kota Bandung periode 2025-2030 Muhammad Farhan. (Foto: dok. Diskominfo Kota Bandung)

BANDUNG, ATKARBONIST – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandung untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Langkah ini diambil guna memperkuat landasan hukum dalam menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandung.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Rabu (17/6/2026).

Adapun ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Bandung meliputi:

  • Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears).
    • Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
    Atasi Darurat Sampah hingga Proyek Multiyears, Pemkot Bandung Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD. (Foto: dok. Diskominfo Kota Bandung)

    Urgensi Pengelolaan Sampah dan Proyek Strategis
    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Sampah sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak akibat kompleksitas masalah sampah di hilir maupun hulu.

    “Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung,” ujar Farhan.

    Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung mengusulkan skema penganggaran tahun jamak (multiyears) untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung. Farhan menjelaskan, kedua proyek infrastruktur pelayanan publik ini berskala besar dan tidak memungkinkan untuk rampung dalam satu tahun anggaran saja. Oleh sebab itu, mekanisme pembiayaan jamak diperlukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, pengajuan Raperda terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung merupakan langkah adaptif untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi pusat tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus memperluas ruang lingkup usaha dan menyesuaikan bentuk badan hukum BUMD terkait.

    DPRD Siapkan Tiga Pansus
    Farhan berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ketiga raperda ini dapat menghasilkan produk hukum yang adaptif, responsif, serta berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.

    Merespons usulan tersebut, DPRD Kota Bandung bergerak cepat dengan menjadwalkan Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi pada Jumat (19/6/2026).

    Selanjutnya, DPRD Kota Bandung akan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membedah dan membahas masing-masing raperda secara spesifik. Nama-nama anggota pansus akan segera diumumkan dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyerahkan usulan perwakilannya kepada Sekretariat DPRD.*

    Sumber: Diskominfo Kota Bandung

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *