Karhutla Kalimantan Ancam Ketersediaan Unit Karbon IDX Carbon

Poin Utama
- Karhutla berpotensi mengurangi ketersediaan unit karbon ke depan karena perdagangan karbon di IDX Carbon menggunakan sistem vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan pada periode tertentu.
- BEI belum melihat dampak signifikan terhadap perdagangan karbon saat ini. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan dampak karhutla akan diukur oleh lembaga yang berwenang.
- Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait karhutla Kalimantan. Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare, dengan area terbesar berada di PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare.
JAKARTA, ATKARBONIST – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan berpotensi memengaruhi ketersediaan unit karbon yang diperdagangkan melalui IDX Carbon pada periode mendatang.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perdagangan karbon di pasar modal menggunakan mekanisme vintage, yakni unit karbon yang dihasilkan dalam periode tertentu. Karena itu, kebakaran yang terjadi saat ini dapat berdampak terhadap produksi dan ketersediaan unit karbon pada masa mendatang.
“Tentu yang diperdagangkan di bursa ataupun ketersediaan unit karbon di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) itu kan adalah vintage, artinya unit karbon yang sudah dihasilkan sebelumnya. Nah dengan adanya insiden kebakaran saat ini, tentu ini akan berdampak kepada ketersediaan unit karbon ke depan,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Selatan Jumat lalu, dikutip Atkarbonist, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, Jeffrey menyebut dampak karhutla terhadap perdagangan karbon di BEI sejauh ini belum terlihat secara signifikan.
“Sejauh ini belum terlihat (dampak karhutla),” ujarnya.
Menurut Jeffrey, pengukuran terhadap dampak kebakaran terhadap unit karbon akan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Karhutla sendiri telah membakar areal hutan dan lahan dalam jumlah besar di sejumlah wilayah, khususnya Kalimantan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kawasan hutan dan lahan merupakan salah satu sumber proyek yang menghasilkan unit karbon.
Sejumlah proyek karbon yang tercatat antara lain PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899), PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591), serta perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, yang menjadi binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) per 25 Agustus 2026 telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Jika dijumlahkan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Dampak karhutla terhadap perdagangan karbon, khususnya dari sisi ketersediaan unit karbon, pada akhirnya akan bergantung pada hasil pengukuran dan verifikasi lembaga yang berwenang. Hingga saat ini, BEI menyatakan belum melihat dampak signifikan terhadap perdagangan karbon di IDX Carbon.* (Sumber: IDX Channel)
