Bukan Cuma Daur Ulang, Indonesia Dorong Dunia Bereskan Polusi Plastik

JAKARTA, ATKARBONIST – Indonesia dan Norwegia memperkuat kerja sama internasional untuk mengatasi polusi plastik melalui pertemuan konsultasi yang melibatkan delegasi dari 11 negara di Jakarta pada 13–15 Oktober 2026. Forum ini membahas penyusunan instrumen internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut.
Pertemuan bertajuk Jakarta Informal Consultation Meeting on the Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution tersebut diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Iklim dan Lingkungan Hidup Kerajaan Norwegia.
Forum ini menjadi ruang bagi para delegasi untuk bertukar pandangan, memperdalam pemahaman, dan mencari titik temu dalam perundingan global terkait pengendalian polusi plastik.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menegaskan bahwa persoalan plastik membutuhkan solusi terintegrasi yang mempertimbangkan kondisi masing-masing negara.
KLH/BPLH, kata Agus, mendukung instrumen internasional yang efektif dan dapat diterapkan, dengan tetap menghormati kedaulatan nasional, menyeimbangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan hak atas pembangunan, serta menjadikan rencana nasional sebagai landasan pelaksanaan.
Perbedaan kondisi dan kemampuan setiap negara juga perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan global tersebut.
Sampah Plastik Indonesia Terus Meningkat
Urgensi pengendalian polusi plastik turut terlihat dari perkembangan komposisi sampah nasional. Proporsi sampah plastik di Indonesia meningkat dari 11 persen pada 2010 menjadi hampir 20 persen pada 2024. Tanpa intervensi serius, angkanya diproyeksikan mencapai 50 persen dari total sampah pada 2050.

Sementara itu, kelompok kemasan, wadah, dan kantong belanja menyumbang sekitar 40 persen dari keseluruhan sampah plastik.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengendalian polusi plastik tidak cukup hanya mengandalkan pengolahan sampah setelah menjadi limbah. Pengurangan dari sumbernya, penguatan sistem pengumpulan, peningkatan kapasitas pengolahan, dan perluasan daur ulang perlu dilakukan secara bersamaan.
Kesiapan infrastruktur serta keterlibatan seluruh rantai nilai, mulai dari produsen hingga pengelola sampah dan masyarakat, juga menjadi faktor penting untuk mencegah kebocoran sampah ke ekosistem darat dan laut.
Karena itu, KLH/BPLH mendorong pendekatan menyeluruh terhadap siklus hidup plastik (full life cycle), mulai dari desain produk, produksi dan konsumsi, hingga pengelolaan sampah. Pendekatan ini diharapkan mempercepat penerapan ekonomi sirkular melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan sektor pengelolaan sampah.
Delegasi Tinjau Pengelolaan Sampah di Jakarta dan Tangerang Selatan
Sebagai bagian dari rangkaian pertemuan, para delegasi internasional mengunjungi sejumlah lokasi pengelolaan sampah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan pada 15 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut mencakup praktik pemilahan sampah berbasis masyarakat di Bank Sampah Induk Gesit, pemanfaatan infrastruktur pengelolaan sampah di Jakarta Recycling Center dan TPS3R Pesanggrahan, serta peran sektor informal melalui Koperasi Pemulung Berdaya.

Peninjauan ini memberikan gambaran mengenai praktik pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk keterlibatan masyarakat dan pekerja sektor informal dalam rantai pengumpulan serta pemanfaatan kembali sampah.
Dukungan terhadap upaya global tersebut juga datang dari sektor industri. Public Affairs and Sustainability Director DANONE, Karyanto Wibowo, menilai proses negosiasi INC dapat menjadi momentum untuk membangun kerangka global yang lebih ambisius dan efektif.
Menurut Karyanto, pendekatan ekonomi sirkular perlu menjadi bagian penting dari upaya menekan polusi plastik.
Indonesia Dorong Instrumen Global yang Efektif
Melalui konsultasi dengan Norwegia dan delegasi dari 11 negara, Indonesia berharap kerja sama internasional semakin kuat untuk menghasilkan instrumen global yang efektif dan dapat diterapkan.
Upaya tersebut sekaligus mendukung penguatan kebijakan dalam negeri, terutama dalam mengurangi sampah plastik sejak dari sumbernya dan membangun tata kelola persampahan yang berkelanjutan.

Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC) dibentuk oleh United Nations Environment Programme (UNEP) berdasarkan Resolusi UNEA 5/14 pada Maret 2022. Komite ini bertugas menyusun rancangan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik, dengan cakupan seluruh siklus hidup plastik dari hulu hingga hilir.
Proses perundingan tersebut telah berlangsung melalui sejumlah sesi, mulai dari INC-1 hingga rangkaian pertemuan INC-5 di Busan dan Jenewa.*
Humas KLH
