Indonesia Bidik Ekonomi Karbon, Mangrove dan Sampah Jadi Peluang Pendapatan

JAKARTA, ATKARBONIST – Pemerintah mendorong pengelolaan lingkungan hidup menjadi peluang ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemulihan ekosistem seperti mangrove dan pemanfaatan gas metana dari sampah berpotensi membuka sumber pendapatan baru sekaligus menekan emisi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimtek Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon di Jakarta, Selasa (13 Oktober 2026). Kegiatan ini dihadiri para kepala daerah dari Sumatera dan Jawa.
Jumhur menegaskan, pengelolaan lingkungan kini perlu dipandang sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan sekadar kegiatan yang membutuhkan anggaran.
“Dahulu, perusakan lingkungan dianggap sebagai hal biasa. Namun, ketika peradaban menyadari ancaman krisis iklim global, dunia bersepakat menerapkan prinsip pencemar membayar (polluter pays). Pemerintah menegaskan bahwa babak baru ekonomi hijau Indonesia harus dipastikan tidak hanya menguntungkan pengembang, melainkan membawa dampak langsung bagi peningkatan pendapatan masyarakat di tingkat tapak,” tegas Jumhur.
Prinsip polluter pays menempatkan tanggung jawab atas dampak pencemaran pada pihak yang menimbulkannya. Dalam konteks ekonomi karbon, mekanisme ini turut mendorong upaya pengurangan emisi dan membuka peluang pembiayaan bagi kegiatan pemulihan lingkungan.
Mangrove Berpotensi Hasilkan Nilai Ekonomi Karbon
Salah satu peluang yang disoroti pemerintah adalah pemulihan ekosistem melalui penanaman mangrove. Selain menjaga kawasan pesisir, mangrove berperan menyerap dan menyimpan karbon sehingga dapat mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Jumhur memaparkan ilustrasi investasi pengelolaan mangrove sekitar Rp400 juta per hektare, termasuk penyediaan bibit dan pemeliharaan tenaga kerja selama tiga hingga empat tahun.

Dalam paparannya, satu hektare mangrove disebut mampu menyerap hingga 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e). Dengan asumsi harga kredit karbon sebesar USD 50–60 per ton, nilai bruto kredit karbon dari volume tersebut secara matematis dapat mencapai USD 150.000–180.000.
“Ini adalah kegiatan ekonomi riil yang tidak hanya memulihkan fungsi ekologis bumi, tetapi juga memberikan nilai tambah finansial yang signifikan bagi daerah,” tutur Jumhur.
Meski demikian, angka tersebut merupakan ilustrasi potensi berdasarkan asumsi penyerapan karbon dan harga kredit karbon, bukan jaminan pendapatan bersih. Nilai yang dapat direalisasikan bergantung pada pengukuran dan verifikasi penyerapan karbon, kelayakan proyek, biaya operasional, serta ketentuan perdagangan karbon yang berlaku.
Pengelolaan Sampah Jadi Peluang Ekonomi Daerah
Selain sektor kehutanan dan pesisir, KLH/BPLH mendorong pengelolaan sampah sebagai bagian dari pembangunan ekonomi rendah karbon.
Pemerintah menargetkan penghapusan metode penumpukan sampah terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) secara total pada akhir 2027. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah daerah di Sumatera dan Jawa didorong bersinergi dengan badan usaha milik daerah (BUMD) serta pelaku usaha lokal.
Salah satu peluang yang dikembangkan adalah pemanfaatan gas metana dari sampah. Gas ini memiliki potensi pemanasan global yang tinggi sehingga penangkapan dan pemanfaatannya dapat membantu mengurangi emisi.
Dengan teknologi yang sesuai, gas metana dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif, termasuk untuk menghasilkan bahan bakar pengganti LPG atau Compressed Natural Gas (CNG), bergantung pada karakteristik teknologi dan proses pengolahan yang digunakan.
Proyek mitigasi tersebut juga berpotensi menghasilkan kredit karbon yang memiliki nilai ekonomi apabila memenuhi persyaratan pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan mekanisme perdagangan yang berlaku.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, BUMD, dan pelaku usaha, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya mengurangi pencemaran, tetapi juga membuka peluang kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.
Pasar Karbon Harus Berintegritas dan Berkeadilan
Pemerintah menekankan bahwa pengembangan ekonomi karbon harus berjalan secara transparan dan adil. Melalui pendekatan High Integrity Carbon Market atau pasar karbon berintegritas tinggi, pembagian manfaat ekonomi (benefit sharing) kepada masyarakat lokal menjadi salah satu indikator penting.
Dengan skema tersebut, masyarakat di sekitar lokasi proyek diharapkan tidak sekadar menjadi pihak yang terdampak kegiatan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari pemulihan lingkungan serta perdagangan karbon.
Besarnya manfaat yang diterima masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam membangun kredibilitas proyek karbon Indonesia di pasar internasional. Karena itu, tata kelola yang akuntabel diperlukan agar manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada pengembang atau pemilik proyek.
Untuk mendukung transparansi, KLH/BPLH tengah menyiapkan panduan praktis berupa Buku Pintar Perdagangan Karbon serta mengoptimalkan Sistem Registrasi Nasional melalui Unit Karbon (SRUK).
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon dan memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah mendorong agar pemulihan lingkungan berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi. Pemulihan mangrove, pemanfaatan gas metana dari sampah, dan pengembangan pasar karbon menjadi sejumlah peluang yang dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan integritas penghitungan emisi serta pembagian manfaat kepada masyarakat.*
Sumber: Humas KLH
