Indonesia Susun Dua Peta Jalan Iklim, Transisi Energi dan Penghentian Deforestasi 2030

Jakarta, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mulai merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan agenda transisi energi dan pengendalian deforestasi. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi Indonesia dalam upaya global menghadapi perubahan iklim.
Dua dokumen strategis yang sedang disusun tersebut meliputi peta jalan transisi menjauh dari penggunaan bahan bakar fosil secara adil, tertata, dan merata atau Transition Away from Fossil Fuels (TAFF).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peta jalan penghentian sekaligus pembalikan deforestasi dan degradasi hutan yang ditargetkan tercapai pada 2030.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad menjelaskan penyusunan konsep tersebut dilakukan melalui proses dialog bersama berbagai pemangku kepentingan.
Diskusi melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil (CSO), hingga para pakar di bidang energi dan kehutanan.
“Dialog ini merupakan respons atas undangan Presidensi COP30 Brasil yang meminta masukan dari negara-negara pihak dalam penyusunan kedua peta jalan tersebut,” kata Irawan dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, Presidensi Brasil mengumumkan inisiatif pengembangan dua peta jalan utama dalam kerangka aksi iklim global.
Pertama, peta jalan transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil secara adil, tertib, dan merata (Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner), yang merujuk pada paragraf 28.d keputusan Dec1/CMA5.
Kedua, peta jalan hutan dan iklim untuk menghentikan serta membalikkan deforestasi dan degradasi hutan pada 2030, sebagaimana tercantum dalam paragraf 33 dan 34 Dec1/CMA5.
Pembahasan mengenai dua peta jalan tersebut digelar selama dua hari. Diskusi sektor energi berlangsung pada 12 Maret 2026, sementara pembahasan sektor kehutanan dilaksanakan pada 13 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH yang juga bertindak sebagai sekretariat National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC.
Dalam pembahasan peta jalan transisi energi, Indonesia menegaskan bahwa upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil harus mempertimbangkan kondisi nasional.

Pemerintah menilai, proses transisi perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pembangunan dan stabilitas energi dalam negeri.
Indonesia juga menekankan pendekatan global terkait transisi energi tidak dapat diterapkan secara seragam pada semua negara, mengingat perbedaan kondisi ekonomi, sumber daya, serta tingkat ketergantungan terhadap energi fosil.
Sementara itu, pada sektor kehutanan, Indonesia menyoroti pentingnya memperhitungkan kondisi nasional dalam upaya menekan emisi.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen mempercepat pengurangan emisi yang berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Ke depan, KLH/BPLH akan menyusun draf kerangka peta jalan tersebut bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kehutanan.
Dokumen yang dihasilkan nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil sebagai bagian dari posisi nasional Indonesia dalam forum iklim internasional.
Selain itu, peta jalan tersebut juga akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB berikutnya, termasuk pada COP31 UNFCCC yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Antalya, Turki.* (Sumber: kemenlh.go.id)
