KLH BPLH Perketat Pengawasan Limbah B3, Tata Kelola hingga Pengangkutan Dibahas

Ringkasan Berita:
- KLH/BPLH menyiapkan pengetatan pengawasan dan tata kelola limbah B3 di Indonesia.
- Pemerintah akan memperkuat sistem neraca limbah serta memperketat mekanisme kontrak pengangkutan limbah B3.
- PPLI menyatakan siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam pengelolaan limbah B3 dari hulu hingga hilir.
BOGOR, ATKARBONIST – Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan langkah pengetatan tata kelola dan pengawasan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menutup celah pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan langkah tersebut saat meninjau langsung fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor.
Jumhur mengatakan pemerintah masih menemukan indikasi praktik pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar. Kondisi itu menjadi salah satu alasan KLH/BPLH mendorong penguatan regulasi dan pengawasan secara menyeluruh.
“Kebanyakan orang kita ingin murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, sudah enggak zamannya lagi. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya,” tegas Menteri Jumhur.
Neraca limbah B3 akan diperketat

Salah satu kebijakan yang disiapkan KLH/BPLH adalah penerapan perhitungan neraca limbah B3 secara transparan dan terukur.
Melalui mekanisme tersebut, volume limbah B3 yang dihasilkan dari sumber harus dapat dicocokkan dengan volume limbah yang diterima badan usaha pengolah akhir.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan mengurangi potensi limbah hilang dalam proses distribusi.
Selain persoalan pencatatan volume, pemerintah juga menyiapkan perubahan pola kerja sama antara perusahaan penghasil limbah dan transporter.
Perusahaan penghasil limbah B3 nantinya diarahkan untuk tidak lagi membuat kontrak secara langsung dengan transporter. Kontrak wajib dilakukan dengan badan usaha pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin.
Sementara itu, transporter tetap dapat digunakan dengan persyaratan ketat, terutama terkait kendaraan dan standar pengangkutan.
Dengan skema tersebut, tanggung jawab utama terhadap pengelolaan dan pemusnahan limbah tidak berhenti pada pihak pengangkut. Pemerintah ingin mencegah munculnya celah pembuangan limbah secara ilegal selama proses pengiriman.
Harga pengangkutan dan pengolahan ikut menjadi perhatian
KLH/BPLH juga menyoroti persoalan harga jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3.
Pemerintah mempertimbangkan penetapan rentang harga yang mencakup batas minimum dan maksimum. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat sekaligus menghindari penetapan harga terlalu rendah yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah.
Harga yang tidak mencerminkan kebutuhan pengelolaan secara ilmiah dinilai berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran, termasuk pembuangan limbah secara sembarangan.
PPLI dinilai menjadi contoh tata kelola limbah

Dalam kunjungan tersebut, Jumhur juga mengapresiasi rekam jejak PPLI sebagai fasilitas pengelolaan limbah industri di Indonesia.
PPLI didirikan melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Jepang pada 1993–1994 sebagai salah satu tindak lanjut Konvensi Basel 1989.
Keberadaan PPLI dinilai dapat menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan limbah industri di Indonesia. Menurut pemerintah, tata kelola limbah juga mencerminkan kemampuan suatu negara dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Presiden Direktur PT PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik kunjungan Menteri Lingkungan Hidup beserta jajaran.
Ia menegaskan kesiapan PPLI untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat dipertanggungjawabkan dari hulu hingga hilir.
“Kami percaya bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah tapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir pengelolaan. Kami berharap dengan kunjungan kali ini dapat memperkuat kolaborasi antara PPLI dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, taat regulasi dan benar-benar memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat,” ungkap Takanobu Tachikawa.
KLH/BPLH memastikan penguatan regulasi dan pengawasan akan terus dilakukan. Penertiban tersebut mencakup rantai pengelolaan limbah B3 mulai dari sumber, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pengelolaan limbah B3 berlangsung tertib dan aman sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
FAQ
Apa peran PPLI dalam pengelolaan limbah B3?
PPLI merupakan badan usaha yang memiliki fasilitas pengelolaan limbah industri dan dalam kunjungan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu contoh tata kelola limbah B3 di Indonesia.
Apa yang dilakukan KLH/BPLH terhadap pengelolaan limbah B3?
KLH/BPLH menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dari sumber hingga pengolahan akhir.
Apa yang dimaksud neraca limbah B3?
Neraca limbah B3 merupakan mekanisme pencatatan dan pencocokan volume limbah yang dihasilkan dengan volume yang diterima oleh pengolah akhir.
Mengapa kontrak transporter limbah B3 akan diperketat?
Langkah tersebut ditujukan untuk mempersempit celah kebocoran limbah selama proses pengangkutan dan mencegah pembuangan ilegal.*
Sumber: Humas KLH
