Modus Dokumen Palsu, Tiga Tersangka Sindikat Kayu Ilegal Lintas Provinsi Diserahkan ke Kejaksaan

Gakkumhut Sulawesi serahkan 3 tersangka sindikat kayu ilegal lintas provinsi bermodus dokumen palsu ke kejaksaan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi resmi melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi beserta barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini membongkar penyelundupan 199 batang kayu rimba campuran asal Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengangkut kayu tanpa dokumen sah serta diduga menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk mengelabui petugas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti transformasi kejahatan kehutanan yang kian adaptif dan bergerak melalui jaringan distribusi yang rapi.

“Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru,” ujar Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan instrumen negara untuk melindungi kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta melindungi masyarakat dari dampak nyata kerusakan hutan seperti gangguan sumber air dan ancaman ruang hidup.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang digelar oleh petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan:

Tersangka Y: Diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 97 batang kayu rimba campuran yang disertai dokumen SKSHHKO diduga palsu.

Tersangka F: Diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dengan barang bukti 1 unit truk berisi 102 batang kayu rimba campuran tanpa dokumen legalitas sama sekali.

Berdasarkan hasil pengembangan, muncul tersangka ketiga yakni H alias A. Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F berperan sebagai pelaku lapangan atau pengangkut. Sementara H alias A diduga kuat sebagai pemilik kayu sekaligus otak yang mengatur seluruh pengiriman menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pelimpahan ke Dua Kejari Berbeda

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah sesuai locus delicti wilayah kejaksaan.

Selasa, 12 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka F beserta truk dan 102 batang kayu ke Kejaksaan Negeri Luwu.

Rabu, 13 Mei 2026: Petugas melimpahkan tersangka Y dan H alias A beserta truk, 97 batang kayu, dan dokumen palsu ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di jalan raya.

“Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Kami berkomitmen menelusuri rantai distribusinya dan mengawal perkara ini sampai persidangan,” tegas Ali Bahri.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga tata kelola hasil hutan Indonesia agar tetap sah, adil, dan lestari demi generasi mendatang.* (Kehutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *