Perkuat Tata Kelola 120 Juta Hektare Hutan, Kemenhut Resmi Memulai Penilaian Maturitas SPIP 2026

Kemenhut resmi memulai Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi 2026 demi memperkuat tata kelola dan menekan risiko fraud di 120 juta hektare kawasan hutan. (dok. Kehutanan.go.id)

ATKARBONIST – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memulai rangkaian Penilaian Mandiri Maturitas (PMM) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026. Langkah strategis ini diawali dengan penguatan komitmen seluruh jajaran pimpinan unit kerja pusat dan daerah dalam mengimplementasikan PMM guna meminimalisasi risiko pengelolaan sumber daya alam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan sekaligus Koordinator PMM Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kemenhut, Mahfudz, menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki karakteristik risiko yang sangat kompleks. Risiko tersebut meliputi aspek administratif, operasional, tata kelola kawasan, konflik tenurial, hingga potensi fraud (kecurangan).

“Potensi sumber daya hutan kita luar biasa, mencakup sekitar 120 juta hektare atau 60 persen dari kawasan daratan Indonesia. Kekayaan ini membawa tantangan yang besar. Oleh karena itu, SPIP harus dipahami sebagai instrumen nyata untuk menjaga agar tujuan pembangunan kehutanan tercapai secara efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Mahfudz dalam Kick-Off Meeting yang digelar secara hibrida, Selasa (19/5/2026).

Acara yang menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian ini diikuti oleh kurang lebih 600 peserta dari berbagai unit kerja pusat dan daerah, serta dihadiri mitra strategis eksternal untuk pembekalan materi pengawasan.

Soroti Lonjakan PNBP dan Hasil Evaluasi 2025

Dalam pemaparannya, Mahfudz mengungkapkan dinamika capaian nilai maturitas SPIP institusi. Pada periode transisi kelembagaan menjadi Kementerian Kehutanan, hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah celah (gap).

“Adanya gap ini menjadi alarm bahwa masih ada aspek tata kelola yang harus diperkuat. Yang paling penting bukan sekadar mempertahankan angka, tetapi memastikan pengendalian internal benar-benar berjalan di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemenhut mencatatkan performa positif pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melonjak tajam hingga mencapai Rp13,4 triliun pada triwulan pertama tahun 2026. Mengingat tingginya angka tersebut, Mahfudz mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini pada area yang memiliki kerentanan tinggi.

Ia juga menambahkan bahwa efektivitas program kerja Kemenhut tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan target administratif, melainkan harus memberikan dampak nyata (outcome dan impact) bagi masyarakat luas, termasuk program pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPKP dan Pembentukan Satgas

Guna memacu perbaikan tata kelola, Kemenhut menggarisbawahi poin-poin rekomendasi dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang wajib ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh pimpinan unit kerja. Rekomendasi tersebut meliputi:

  • Integrasi manajemen risiko ke dalam perencanaan.
  • Penyusunan rencana tindak lanjut yang konkret.
  • Identifikasi risiko fraud (kecurangan).
  • Pemantauan berkala atas pengendalian yang berjalan.
  • Pengetatan pengelolaan PNBP dan aset negara.
  • Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebagai bentuk keseriusan, Kemenhut telah resmi membentuk Satgas Penilaian Mandiri dan Tim Pelaksanaan SPIP melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1951 dan 1952 Tahun 2026.

Tim gabungan ini bertugas mengawal ketat seluruh linimasa kegiatan, mulai dari bimbingan teknis, pelaksanaan penilaian mandiri, hingga penjaminan kualitas (quality assurance) oleh Inspektorat Jenderal sebelum nantinya diserahkan kepada BPKP.

“Kita ingin membangun budaya pengendalian (control culture) dan budaya risiko (risk culture), bukan sekadar menumpuk dokumen penilaian,” pungkas Mahfudz sebelum membuka kegiatan secara simbolis.* (Khutanan.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *