Pemerintah Perlu Perkuat Penguasaan Mekanisme Perdagangan Karbon
Poin Penting:
- Moh Jumhur Hidayat meminta pemerintah menguasai peta jalan perdagangan karbon secara utuh.
- KLH/BPLH akan menyusun buku pintar karbon untuk menyamakan pemahaman aparatur pusat dan daerah.
- Pasar karbon domestik membutuhkan batas emisi yang jelas sebagai dasar penerapan cap and trade.

BOGOR, ATKARBONIST – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meminta seluruh jajaran pemerintah memahami mekanisme perdagangan karbon secara menyeluruh. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kedaulatan nasional sekaligus mencegah munculnya celah yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan karbon global.
Hal tersebut disampaikan Jumhur saat memimpin diskusi strategis pada Bimbingan Teknis Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon di Bogor, Selasa (1/9/2026).
Jumhur menilai pemahaman terkait pasar karbon tidak cukup hanya dimiliki pemerintah pusat. Pengetahuan yang sama perlu diperluas hingga pemerintah daerah, termasuk gubernur dan bupati yang berinteraksi dengan pelaku usaha dan kerap membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme perdagangan karbon.

“Gubernur, bupati itu juga pengen tahu apa sih perdagangan karbonnya,” ujar Menteri Jumhur.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Jumhur menginstruksikan penyusunan buku pintar karbon. Materi dalam panduan itu nantinya mencakup istilah, regulasi, pihak-pihak yang terlibat, serta tata kelola perdagangan karbon dengan penyampaian yang praktis dan mudah dipahami.
Ia menegaskan penguasaan pengetahuan menjadi faktor penting dalam memastikan pemerintah mampu mengelola perdagangan karbon secara baik.
“Kita harus tahu semua. Kita gak boleh gagal dalam ilmu karena kalau gagal, kita bisa disiasati,” tegas Menteri Jumhur.
Cap Emisi Diperlukan untuk Jalankan Perdagangan Karbon
Jumhur juga menekankan perlunya menetapkan batas emisi atau cap sebagai dasar penyelenggaraan pasar karbon domestik. Menurutnya, perdagangan emisi tidak dapat berjalan tanpa adanya batas yang terukur dan jelas.

Dalam mekanisme cap and trade, pemerintah menentukan batas emisi yang diperbolehkan bagi perusahaan. Apabila emisi suatu perusahaan melampaui kuota, kelebihan tersebut harus dikompensasikan dengan membeli kuota dari perusahaan lain yang mampu menjaga emisinya di bawah batas yang ditetapkan.
Jumhur memberikan gambaran, perusahaan dengan kuota emisi 100 tetapi menghasilkan emisi hingga 150 atau 200 harus membeli kuota tambahan dari perusahaan yang memiliki capaian emisi di bawah batas.
“Perdagangan emisi itu cap and trade. Kita tetapkan batas-batas, kemudian perusahaan menjual emisinya kepada perusahaan yang di bawah. Kalau tidak ditentukan, maka tidak bisa jalan,” tandas Menteri Jumhur.
Penetapan batas emisi membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. KLH/BPLH memastikan mekanisme tersebut diarahkan tidak hanya sebagai transaksi perdagangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan mengendalikan dan menurunkan emisi.
Dengan demikian, pasar karbon domestik diharapkan dapat mendukung perubahan tata kelola lingkungan di sektor usaha melalui pengurangan emisi yang terukur dan nyata.*
Sumber: Humas KLH
